INTEGRASI ANTARA HUKUM PIDANA DENGAN HUKUM ADAT TERHADAP TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN LARANGAN SECARA ILEGAL DI JORONG IKAN BANYAK KENAGARIAN PANDAM GADANG

Authors

  • Silfia Lanora Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Wendra Yunaldi Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Riki Zulfiko Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.17669

Abstract

Tindak pidana penangkapan ikan secara illegal di Jorong Ikan Banyak Kenagarian Pandam Gadang tidak terlepas dari hukum adat yang berlaku yang sudah di bentuk oleh tokoh adat dan lembaga adat setempat, peraturan-peraturan dalam hukum adat yang mempunyai sanksi dimana ada kaidah yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar akan dijatuhi hukuman. adanya problem atau permasalahan norma yang menimbulkan akibat, baik masing-masing pada hukum adat maupun hukum positif. Serta bentuk penyelesaian tindak pidana pencurian ikan larangan secara illegal di Jorong Ikan Banyak Kenagarian Pandam Gadang dan langkah mengintegrasikan hukum pidana dengan hukum adat dalam penyelesaian tindak pidana pencurian ikan larangan secara illegal di Jorong Ikan Banyak Kenagarian Pandam Gadang. Penelitian ini bersifat deskriptif, yang bertujuan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan yang menjadi objek penelitian dan pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris yang merupakan pendekatan yang melihat kepada realitas atau fakta yang terjadi sebenarnya pada masyarakat. dalam penyelesaian tindak pidana pencurian ikan larangan secara illegal di Jorong Ikan Banyak Kenagarian Pandam Gadang diselesaikan melalui hukum adat , yang dibentuk oleh 3 elemen lembaga adat diantaranya Wali Nagari, KAN, dan Pokmaswas. Integrasi hukum pidana dengan hukum adat dalam penyelesaian tindak pidana pencurian ikan larangan secara illegal di Jorong Ikan Banyak Kenagarian Pandam Gadang dimana Kaplosek melalui mediasi, Tujuan mediasi memberi ruang kepada masyarakat sebagaimana yang tertuang didalam MOU antara LKAAM dengan Polda Sumbar tentang Restorative Justice yang artinya memberikan waktu kepada hukum adat atau seluruh lembaga adat dalam penyelesaiannya selama 14 hari jika mediasi tidak tercapai maka penyelesaian lansung diserahkan kepihak lembaga hukum yang berwenang.

Kata Kunci: Penangkapan Ikan Illegal, Bentuk Penyelesaian, Integrasi.

References

Buku

Barda Nawawi Arif, “ hukum Pidana merupakan salah satu cermin mengenai peradapan bangsa”, Bandung: Citra Aditya Bakt, tahun 2002.

Bagir, “Penegakan Hukum Yang Berkeadilan”, (Jakarta: Varia Peradilan, 2005).

Bushar Muhammad, “Asas-Asas Hukum Adat“, (Jakarta: Pradnya Paramitha, 1981).

Eva Ahyani Zulfa, “ Konsep Dasar Restoratif Justice (Yoyakarta: Univertas Gajah Mada, 2014). Hlm 82.

EY. Kanter dan S.R Sianturi, “azaz-azaz Hukum Pidana dan Penerapannya”, (Jakarta: Kencana, 2014) hlm 35.

Nunung Mahmudah,” illegal fishing diperairan indonesia”, ( Jakarta: Sinar Grafika, 2015), hlm 121.

Robert M Unger, “teori Hukum Kritis”,( Bandung: Nusa Media, Cet.VI, Tahun 2008).

Soepomo, “Hukum Adat”, (Jakarta: Pt Pradnya Paramita, 1993) .

Wendra Yunaldi, “Nagari dan Negara; Prespektif Otentik kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Ketatanegaran Indonesia, “( Yogyakarta: Jual Buku Sastra Cet 1, 2021)

Undang-undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362 tentang pencurian.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Atas Perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Jurnal

Agung minto wahyu,” ketimpangan ekonomi berdampak pada tingkat kriminalitas”, jurnal ilmu solisal, Vol 7, No 2, Desember 2021.

Andri Sinaga, “Tindak Pidana Pencurian “,, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol.2 No 1, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2018.

Betha Rahmasari, Pengaruh Hukum Adat Dalam Pemerintahan”, Jurnal Muhammdiyah Law Review, Vol 07, No 2, 2018.

Inggrit Fernandes, Tinjauan Yuridis Illegal Fishing Di Indinesia Berdasarkan Undang-Undang Perikanan”, Jurnal Hukum Republic, Vol 17, No 1 Tahun 2017.

Slamet Suhartono, ‘Hukum Positive Problematika Penerapan Dan Solusi Teoritiknya”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 5, No 2.2019.

Sukmareni, “Penerapan Restorative Justice Oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Terhadap Pelaku Tindak Pidana”, Jurnal Unes Law Review, Vol 6, No 1, September 2023.

Syaiful Munandar, “Penerapan Restorative Justice Sebagai Mekanisme Penteleaaian Sengketa Kekerasan dikejaksaan Negeri Bukitinggi”, Vol 6 No 2, Agustus 2023.

Wendra Yunaldi,” Arah Pembentukan Hukum Tawaran Paradigma Hukum Otentik Dalam Legalisasi Nasional”, Jurna Ilmiah Hukum, Vol 17, No 2, 2019.

Zuhdi Arman, “Peningkatan Pengetahuan Hukum Lingkungaan”, Jurnal Puan Indonesia, Vol 1, No 2, 2020.

Zulkarnain Hasibuan, Kesadaran Hukum Dan Ketaatan Hukum Masarakat”, Jurnal Justitia, Vol 1, No 01, 2013

Website

http://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6289996/5-perbedaan-sanksi-kebiasaan-dan-adat-istiadat/html, 22 Januari 2024.

http://www.binews.id/berita/7939/polda-sumbar-dan-ikaam-lakukan-mou-tentang-restorasi-justice.hmtl, 23 Januari 2024.

https://malangkota.go.id/2023/06/13/pentingnya-penyuluhan-hukum-bagi-masyarakat/html, 24 Januari 2024..

Downloads

Published

2024-02-11

How to Cite

Silfia Lanora, Wendra Yunaldi, & Riki Zulfiko. (2024). INTEGRASI ANTARA HUKUM PIDANA DENGAN HUKUM ADAT TERHADAP TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN LARANGAN SECARA ILEGAL DI JORONG IKAN BANYAK KENAGARIAN PANDAM GADANG. YUSTISI, 11(1), 507–520. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.17669

Issue

Section

Artikel