PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT DI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN

Authors

  • Jefri T. Universitas Lancang Kuning
  • Irawan Harahap Universitas Lancang Kuning
  • Yelia Nathassa Winstar Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.18819

Abstract

Bank perlu memastikan keyakinan terhadap kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur melalui penilaian yang mendalam terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, yang bertujuan mengkaji praktik hukum dalam konteks sosial yang nyata. Namun, pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian dalam pemberian kredit pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kota Pekanbaru masih menghadapi tantangan serius. Masih banyak kasus kredit macet yang merugikan bank, di mana debitur tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran angsuran secara tepat waktu. Kondisi usaha debitur yang tidak stabil menjadi salah satu penyebab utama terjadinya hal ini, sehingga meningkatkan risiko kredit macet yang berpengaruh negatif terhadap stabilitas keuangan bank. Oleh karena itu, penting bagi BPR untuk melakukan evaluasi yang lebih mendalam terhadap kondisi usaha nasabah debitur serta memperbaiki mekanisme penilaian risiko kredit agar dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kredit macet. Selain itu, BPR juga perlu meningkatkan komunikasi yang efektif dengan debitur untuk memastikan kelancaran pembayaran angsuran, serta menciptakan program yang dapat membantu debitur mengelola usahanya dengan lebih baik. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan dapat meningkat, sehingga menciptakan stabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan kredit di masa depan.

References

Acep Saepudin and Geofani Milthree Saragih. Eksistensi Advokat Dalam Penegakan Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2023.

Agus Wibowo. Penyelesaian Sengketa Hukum Dan Teknologi. Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik Bekerja sama dengan Universitas Sains & Teknologi Komputer, 2023.

Aji, Ahmad Mukri, Syarifah Gustiawati Mukri, and Gilang Rizki Aji Putra. “Implementasi Harmonisasi Akad Perbankan Syariah dengan Hukum Positif di Indonesia.” Mizan: Journal of Islamic Law 6, no. 2 (October 18, 2022): 267. https://doi.org/10.32507/mizan.v6i2.1639.

Aslamiyah, Suaibatul, and Rahmat Agus Santoso. “Implementasi Strategi Pemasaran Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) MCM,” n.d.

Asy’ari, Mochammad Syahrul. “Analisis Kelayakan Nasabah Menggunakan Prinsip 5C 1S Dalam Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) (Studi Pada KB Bank Syariah KC Sidoarjo).” Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen 2, no. 11 (2024).

Bara Abdul Gani and Mas Anienda Tien Fitriyah. “Penyelesaian Wanprestasi Kredit Multiguna Dengan Jaminan Surat Kepemilikan Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Di BPR Surasari Hutama Cabang X).” Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA 1, no. 2 (July 12, 2023): 46–68. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i2.443.

Djuarni, Wenny, and Rita Ratnasari. “IMPLEMENTASI PRINSIP 5C DALAM MENENTUKAN KELAYAKAN PEMBERIAN KREDIT PADA NASABAH.” Ar-Rihlah : Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah 2, no. 2 (November 15, 2022): 99. https://doi.org/10.35194/arps.v2i2.2626.

Gurkami, Regga, and Rusdin Aalauddin. “Analisis Hukum Penyelesaian Kredit Usaha Rakyat Mikro Status Macet di PT Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Ternate,” n.d.

Harahap, Ferdiansyah, and Rahmat Ramadhani. “Tinjauan Hukum Relaksasi Kredit Bagi Debitur Pada Pinjaman Online” 6, no. 4 (2024).

Meriyati, Meriyati, and Agus Hermanto. “Sosialisasi Sejarah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kepada Alumni Pondok Al-Iman Yang Berada Di Palembang.” AKM: Aksi Kepada Masyarakat 1, no. 2 (January 4, 2021): 43–52. https://doi.org/10.36908/akm.v1i2.187.

Onggianto, Rayvind, and R.M. Gatot P. Soemartono. “Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Ketidaksesuaian Informasi dalam Perjanjian Kredit oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.” Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development 6, no. 4 (June 16, 2024): 976–89. https://doi.org/10.38035/rrj.v6i4.928.

Purba, Indra Gunawan, Anjani Sipahutar, and Irwansyah Irwansyah. “Pengaturan pemberian kredit pada dunia perbankan di indonesia.” Jurnal Normatif 2, no. 2 (December 31, 2022): 203–11. https://doi.org/10.54123/jn.v2i2.230.

Sandy Sulistiono and Widyawati Boediningsih. “PERAN LEMBAGA KEUANGAN DALAM MENINGKATKAN KEMUDAHAN BERUSAHA DI INDONESIA PASCA PANDEMI COVID-19.” ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora 2, no. 1 (January 7, 2024): 249–61. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i1.734.

Uli Kurniati Siregar, Ade. “Penerapan Jaminan Fidusia dalam Pinjaman Online.” Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 2, no. 1 (January 28, 2024): 54–71. https://doi.org/10.70308/adagium.v2i1.36.

Downloads

Published

2025-06-01

How to Cite

T., J., Irawan Harahap, & Yelia Nathassa Winstar. (2025). PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT DI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN. YUSTISI, 12(2), 397–406. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.18819

Issue

Section

Artikel