IMPLEMENTASI KEWAJIBAN PENGGANTIAN KERUGIAN BAGI KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS RINGAN OLEH PELAKU DI LUAR PENGADILAN PADA WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA PEKANBARU

Penulis

  • Iqbal Maulana Syafei Universitas Lancang Kuning
  • M. Yusuf DM Universitas Lancang Kuning
  • Rudi Pardede Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19050

Abstrak

Pasal 236 ayat (2) Jo. Pasal 310 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Jo. Pasal 10 huruf a Perpol No. 8 Tahun 2021 mengatur kewajiban ganti rugi oleh pelaku kepada korban kecelakaan lalu lintas ringan sebagai penyelesaian di luar pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penggantian kerugian di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, hambatan yang dihadapi, serta upaya mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konsep. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan kesimpulan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kewajiban ganti rugi belum berjalan optimal. Dari tahun 2021 hingga 2023, tercatat 21 kasus di mana pelaku belum mengganti kerugian korban. Hambatan utama dalam implementasi ini meliputi faktor regulasi, yaitu tidak adanya sanksi bagi pelaku yang tidak memenuhi kewajibannya; faktor aparat penegak hukum, yakni minimnya peran polisi dalam memastikan ganti rugi serta kurangnya penilaian terhadap kemampuan dan karakter pelaku; serta faktor masyarakat, seperti permintaan ganti rugi yang berlebihan, ketidakmampuan ekonomi pelaku, pelaku yang hanya ingin menghindari pidana, proses yang terlalu lama sehingga memungkinkan pelaku melarikan diri, serta rendahnya kesadaran dan tanggung jawab pelaku. Untuk mengatasi hambatan tersebut, diperlukan aturan turunan yang mengatur secara khusus kewajiban ganti rugi beserta sanksinya. Aparat penegak hukum perlu meningkatkan pengawasan dan memperoleh pelatihan khusus dalam menangani kasus ini. Dari sisi masyarakat, penyelesaian di luar pengadilan harus mempertimbangkan nilai ganti rugi yang wajar, diskresi kepolisian yang bijak dalam menentukan keputusan, serta edukasi terkait hak dan kewajiban korban maupun pelaku kecelakaan lalu lintas. Selain itu, keluarga pelaku juga diharapkan berperan dalam membantu penyelesaian pembayaran ganti rugi.

Referensi

Acep Saepudin and Geofani Milthree Saragih. Eksistensi Advokat Dalam Penegakan Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2023.

Ana Rahmatyar and Muhammad Rosikhu. “Implementasi Nilai Pancasila Dalam Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 4, no. 3 (2024).

Andi Hamzah. Kamus Hukum. Surabaya: Ghalia Indonesia, 2005.

Aristo Evandy A.Barlian and Annisa D. Permata Herista. “Pembangunan Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Ideologi Politik Bangsa.” Jurnal Lemhannas RI 9, no. 1 (March 31, 2021): 88–98. https://doi.org/10.55960/jlri.v9i1.379.

Dm, Mohd Yusuf, Sri Heri Perwitasari, Rehulina Manita, Tengku Raisya Lopi, and Geofani Milthree Saragih. “Efektivitas Penerapan Hukum Perspektif Sosiologi Hukum.” Jurnal Pendidikan dan Konseling 5, no. 2 (2023).

Eko Rohmat Efendi. “PENERAPAN HUKUM TERHADAP E - TILANG DALAM UPAYA PENERTIBAN LALU LINTAS PADA UNDANG - UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.” Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 2, no. 2 (2022).

Haris, Oheo Kaimuddin, Sabrina Hidayat, and Ali Rizky. “Mediasi Pamobvit Terkait Kasus Tindak Pidana Ringan di Wilayah Industri.” Halu Oleo Legal Research 6, no. 2 (2024).

Irvan, Susi Delmiati, and Amiruddin. “Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menimbulkan Luka Berat Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Unes Journal of Swara Justisia 8, no. 3 (December 14, 2024): 711–24. https://doi.org/10.31933/r12cd826.

Saragih, Geofani Milthree. “Pancasila Sebagai Landasan Filosofis Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan 2, no. 1 (2022).

Wahyudi, Fajar Agung, and Muhyi Mohas. “Penegakan Hukum: Kendaraan Bermotor yang Dimodifikasi dalam Peraturan Lalu Lintas Angkutan Jalan.” Yustisia Tirtayasa : Jurnal Tugas Akhir 3, no. 3 (December 9, 2023): 361. https://doi.org/10.51825/yta.v3i3.21539.

Diterbitkan

2025-06-01

Cara Mengutip

Iqbal Maulana Syafei, M. Yusuf DM, & Rudi Pardede. (2025). IMPLEMENTASI KEWAJIBAN PENGGANTIAN KERUGIAN BAGI KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS RINGAN OLEH PELAKU DI LUAR PENGADILAN PADA WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA PEKANBARU. YUSTISI, 12(2), 447–458. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19050

Terbitan

Bagian

Artikel