ANALISIS YURIDIS PEMBIAYAAN PROYEK INFRASTRUKTUR MELALUI SBSN BERDASARKAN STUDI SEKTOR PERKERETAAPIAN

Authors

  • Hardo Wibowo Universitas Krisnadwipayana
  • Anwar Budiman Universitas Krisnadwipayana
  • Saefullah Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19106

Abstract

Langkah yang ditempuh pemerintah adalah membuat suatu terobosan baru dalam pembiayaan proyek infrastruktur di sektor perkeretaapian. Dan yang menjadi terobosan baru tersebut adalah dengan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara) untuk pembiayaan infrastruktur. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini Bagaimana bentuk pembiayaan proyek infrastruktur di Sektor Perkeretaapian menurut Undang-Undang dari aspek Kepastian Hukum? Bagaimana implementasi serta kendala dan tantangan dalam pelaksanaan pembiayaan proyek infrastruktur di sektor perkeretaapian melalui SBSN? Metode Penelitian yuridis normatif. Kesimpulannya Terdapat beberapa bentuk pembiayaan infrastruktur di sektor perkeretaapian diantaranya dengan menggunakan pendanaan melalui Kerja Sama Pemerintah Swasta (Public Private Partnership/PPP), Surat Berharga Negara Syariah (SBSN), Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), Penyertaan Modal Pemerintah (PMN). Pembiayaan Proyek Infrastruktur di Sektor Perkeretaapian Melalui SBSN telah dilaksakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian di berbagai daerah meliputi wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Lalu, yang menjadi tantangan dalam pelaksanaan pembiayaan infrastruktur di sektor perkeretaapian melalui SBSN sehingga menyebabkan rendahnya penyerapan SBSN pada Ditjen Perkeretaapian, ialah lamanya proses administrasi dalam tahap penyiapan proyek SBSN dan mengenai pembebasan lahan.

References

Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (legal theory) dan Teori Peradilan (judicialprudence) termasuk interpretasi Undang-Undang (legisprudence). Jakarta: Kencana Perdana Media Group.

Angrum, P., Mainata, D., & Ramadayanti, R. S. (2017). Peran Sukuk Negara dalam Pembiayaan Infrastruktur. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 2(2).

Atmaja, D. G. (2018). Asas-Asas Hukum dalam Sistem Hukum. Jurnal Kertha Wicaksana, 12(2).

Ayub, M. (2009). Understanding Islamic Finance: A-Z Keuangan Syariah. Jakarta: Gramedia.

Buana, M. S. (2010). Hubungan Tarik-Menarik antara Asas Kepastian Hukum (Legal Certainty) dengan Asas Keadilan (Substantial Justice) dalam Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi. (Tesis Magister, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta).

Direktorat Jenderal Perkeretaapian. (2023). Laporan Tahunan 2023. Jakarta.

Hasan, A. M. (2009). Kontrak Minyak dan Gas Bumi Berazas Keadilan dan Kepastian Hukum. Jakarta: Fikahati Aneska.

Hijmans, I. H. (2006). Dalam H. Budiono, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia-Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Kodoatie, R. J. (2005). Pengantar Manajemen Infrastruktur. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muslih, M. (2017). Negara Hukum Indonesia dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum). Legalitas: Jurnal Hukum, 4(1).

Noor, I. (2013). Daerah Maju Indonesia Maju: Strategi Pembangunan yang Mensejahterakan dan Berkeadilan. Jakarta: Grafindo.

Prayogo, R. T. (2016). Penerapan Asas Kepastian Hukum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil dan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2).

Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rato, D. (2010). Filsafat Hukum: Mencari dan Memahami Hukum. Yogyakarta: PT Presindo.

Sidharta. (2006). Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan. Bandung: Alumni.

Soekanto, S., & Mahmudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soeroso. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pt. Sinar Grafika.

Sunggono, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Susanto, N. A. (2014). Dimensi Aksiologis dari Putusan Kasus “ST”: Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012. Jurnal Yudisial, 7(3).

Zainal, A. (2012). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Downloads

Published

2025-06-01

How to Cite

Wibowo, H., Budiman, A., & Saefullah. (2025). ANALISIS YURIDIS PEMBIAYAAN PROYEK INFRASTRUKTUR MELALUI SBSN BERDASARKAN STUDI SEKTOR PERKERETAAPIAN. YUSTISI, 12(2), 281–297. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19106

Issue

Section

Artikel