PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS DAN PERSEKUTUAN FIRMA

Penulis

  • Yonas Prima Arga Rumbyarso Program Magister Hukum, Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana
  • Anwar Budiman Program Magister Hukum, Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana
  • Retno Kus Setyowati Program Magister Hukum, Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19109

Abstrak

Kepailitan merupakan suatu kondisi di mana debitor tidak dapat memenuhi kewajiban finansialnya, yang berujung pada proses hukum untuk penyelesaian utang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perspektif hukum terhadap kepailitan pada dua jenis badan usaha, yakni Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Firma. Kedua badan usaha ini memiliki karakteristik hukum yang berbeda, yang mempengaruhi mekanisme penyelesaian kepailitan dan dampaknya terhadap kreditor serta pemegang saham atau anggota. Dalam konteks PT, terdapat pembatasan tanggung jawab pemegang saham terhadap utang perusahaan, sementara dalam Persekutuan Firma, anggota persekutuan memiliki tanggung jawab penuh terhadap kewajiban bisnis, baik secara pribadi maupun bersama. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis terhadap undang-undang yang relevan, serta literatur yang berkaitan dengan kepailitan dan hukum perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada perbedaan mendasar dalam pengaturan tanggung jawab hukum antara PT dan Firma, keduanya memiliki mekanisme yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi kreditor sekaligus memastikan kelangsungan usaha. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai perbedaan dan persamaan dalam pengaturan kepailitan kedua badan usaha ini sangat penting bagi pengusaha, praktisi hukum, serta pihak-pihak terkait dalam upaya mengelola risiko hukum yang mungkin timbul.

Referensi

Ali, C. (2005). Badan hukum. P.T. Alumni.

Asikin, H. Z., & Suhartana, L. W. P. (2016). Pengantar hukum perusahaan. Prenadamedia Group.

Asikin, Z. (2000). Hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Raja Grafindo Persada.

Asikin, Z. (2014). Hukum dagang. PT. Rajgrafindo.

Bastian, R. (2005). Dalam E. Yuhassarie (Ed.), Kepailitan dan transfer aset secara melawan hukum. Pusat Pengkajian Hukum.

Fuady, M. (2002). Doktrin-doktrin modern dalam corporate law dan eksistensinya dalam hukum Indonesia. PT. Aditya Bakti.

Fuady, M. (2002). Hukum kepailitan. L P. Citra Aditya Bakti.

Hoff, J. (2000). Undang-undang kepailitan di Indonesia (Penerjemah: K. Mulyadi). PT. Tata Nusa.

Jono. (2008). Hukum kepailitan (Cetakan pertama). Sinar Grafika.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Moeljatno. (2000). Asas-asas hukum perdata. Rineka Cipta.

Nating, I. (2004). Peranan dan tanggung jawab kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Raja Grafindo Persada.

Prasojo, R. (2003). Pembubaran perseroan, likuidasi dan hak implikasinya terhadap kepailitan, rangkaian lokakarya terbatas hukum kepailitan dan wawasan hukum bisnis lainnya. Pusat Pengkajian Hukum.

Rajagukguk, E. (2016). (Dalam H. Hansmann & R. Kraakman), Badan usaha milik negara (BUMN) dalam bentuk perseroan terbatas. FH-UI.

Rajagukguk, E. (2016). Badan usaha milik negara dalam bentuk perseroan terbatas. FH-UI.

Rido, R. A. (2001). Badan hukum perseroan, perkumpulan, koperasi, yayasan, wakaf. Alumni.

Sjahdeini, S. R. (2002). Hukum kepailitan-memahami faillissementsverordening juncto Undang-Undang No. 4 tahun 1998. Pustataka Utama Grafiti.

Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Widjaja, G. (2004). Seri aspek hukum dalam bisnis persekutuan perdata, persekutuan firma dan persekutuan komanditer. Kencana.

Widjaja, G. (2004). Seri aspek hukum dalam bisnis. Prenada Media.

Widjaja, G. (2005). Tanggung jawab direksi atas kepailitan perseorangan (Cetakan Pertama). Rajawali Press.

Widjaja, I. G. R. (2002). Hukum perusahaan. Mega Poin.

Diterbitkan

2025-06-01

Cara Mengutip

Rumbyarso, Y. P. A., Budiman, A., & Setyowati, R. K. (2025). PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS DAN PERSEKUTUAN FIRMA. YUSTISI, 12(2), 262–280. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19109

Terbitan

Bagian

Artikel