PENYELESAIAN PERSELISIHAN PENETAPAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN TENTANG KEKURANGAN PEMBAYARAN UPAH KERJA LEMBUR (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara)

Penulis

  • Aswin Ardiansyah Huda Program Magister Hukum, Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana
  • Anwar Budiman Program Magister Hukum, Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana
  • Retno Kus Setyowati Program Magister Hukum, Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19179

Abstrak

Pekerja yang bekerja lembur terkadang mempunyai perbedaan perhitungan dengan pengusaha terhadap besaran upah kerja lembur yang seharusnya diterima. Terhadap perbedaan tersebut, pekerja lebih memilih menyerahkan penyelesaian besaran upah kerja lembur kepada pengawas ketenagakerjaan. Pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan upah kerja lembur dan mengeluarkan penetapan besaran upah kerja lembur. Terhadap penetapan ini apabila para pihak merasa keberatan maka dapat menempuh upaya hukum ke pengadilan tata usaha negara. Putusan hakim terhadap penetapan tersebut dapat berupa putusan kabul atau putusan tidak diterima. Perbedaan putusan tersebut menarik untuk dianalisis karena terhadap objek tata usaha negara yang sama dapat menimbulkan 2 putusan yang berbeda, seharusnya dapat diterapkan peraturan yang sama. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa penetapan pengawas ketenagakerjaan memenuhi unsur-unsur sebagai suatu keputusan tata usaha negara. Penerapan hukum berupa putusan kabul memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi karena mendasarkan pada pemenuhan unsur-unsur sengketa tata usaha negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, putusan kabul ini juga memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pengusaha dan pekerja terkait pembayaran kekurangan upah kerja lembur.

Referensi

Adi, R. (2010). Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit.

Agusmidah. (2010). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Pustaka Pelajar.

Ibrahim, J. (2012). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Jurnal

Kelsen, H. (2015). Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Bandung: Nusa Media.

Khakim, A. (2020). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Maimun. (2003). Hukum Ketenagakerjaan: Suatu Pengantar. Jakarta: PT Pradnya Paramita.

Mertokusumo, S. (1993). Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Noorsanti, I. A., & Yudhanti, R. (2023). Kemanfaatan hukum Jeremy Bentham relevansinya dengan kebijakan pemerintah melalui bantuan langsung tunai dana desa. Sultan Jurisprudance: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2), Desember.

Poerwanto, H. (2005). Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Cet. 1). Jakarta: FHUI.

Prasetya, A. A. (2021). Pengaruh tingkat pendidikan, upah minimum, pertumbuhan ekonomi dan inflasi terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, 9(2).

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ramadhan, A. C. (2020). Panduan Singkat Tesis-Disertasi: Metode Penelitian & Teori Hukum. Jakarta: Lisan Hal.

Sagama, S. (2016). Analisis konsep keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pengelolaan lingkungan. Mazahib, 15(1).

Simanjuntak, P. J. (2004). Reformasi sistem pengupahan nasional. Jurnal Hukum, 5(2).

Situmorang, B. (2010). Laporan Pengkajian Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum (Cet. 1). Jakarta: UI-Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Depok: Rajawali Pers.

Soepomo, I. (1988). Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan Kerja (Perlindungan Buruh) (Cet. 7). Jakarta: Pradnya Paramita.

Diterbitkan

2025-06-01

Cara Mengutip

Huda, A. A., Budiman, A., & Setyowati, R. K. (2025). PENYELESAIAN PERSELISIHAN PENETAPAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN TENTANG KEKURANGAN PEMBAYARAN UPAH KERJA LEMBUR (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara) . YUSTISI, 12(2), 309–322. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19179

Terbitan

Bagian

Artikel