TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH JAKARTA PUSAT

Authors

  • Masngudin Program Magister Hukum, Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana
  • Waty Suwarty Haryono Program Magister Hukum, Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana
  • Saefullah Program Magister Hukum, Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19180

Abstract

Tindak pidana pencurian merupakan sebuah fenomena meresahkan yang terdapat dalam struktur masyarakat dalam hal ini ialah dengan objek kendaraan bermotor. Studi kriminologi merupakan sebuah upaya untuk mengkaji bagaimana suatu kejahatan dapat terjadi dengan mempertimbangkan berbagai aspek salah satunya ialah aspek hukum dan sosial-ekonomi. Kriminologi memandang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagai sebuah gejala sosial yang tak terhindarkan, akan tetapi kriminologi pun menawarkan berbagi upaya akan menangani hal tersebut samapi kepada akar permasalahannya. Proses pemidanaan pun merupakan sebuah rangkaian dalam penyelesaian peradilan konvensional menjadi tak terhindarkan. Upaya kajian kriminologi pun dilakukan untuk melihat seberapa efektif penjatuhan hukuman dalam sistem peradilan pidana sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya. Metode penelitian menggunakan deskriptif analisis. Hasil analisis yang telah dilakukan pada kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor: kajian kriminologi terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, respon kriminologi atas pemidanaan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, kasus yang sudah diproses hukum telah dianalis menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Saran untuk kasus ini adalah menelaah sistem pemidanaan konvensional dengan melakukan studi kriminologi, perlunya keterlibatan diantara para pihak yakni pelaku dan korban untuk terciptanya keadilan bersama.

References

Abidin, A. Z. (2007). Hukum pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Alam, A. S. (2010). Pengantar kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi Books.

Arief, B. N. (2007). Masalah penegakan hukum dan kebijakan penegakan penanggulangan kejahatan. Jakarta: Kencana.

Bonger, W. A. (1995). Pengantar tentang kriminologi. Jakarta: Ghalia.

Bawengan, G. W. (1977). Hukum pidana dalam teori dan praktek. Jakarta: Prada Paramita.

Hamzah, A. (2010). Delik-delik tertentu (Speciale delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.

Sahetapy, J. E. (1981). Teori kriminologi suatu pengantar. Jakarta: PT Citra Aditya.

Bassar, S. M. (1996). Tindak-tindak pidana tertentu di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bandung: Remadja Karya.

Narbuko, C., & Achmadi, A. (2010). Metodologi penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.

Prakoso, D. (1988). Hukum penitensier di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Poerwadarminta, W. J. S. (1984). Kamus umum bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Prodjodikoro, W. (2010). Tindak-tindak pidana tertentu di Indonesia. Bandung: PT Rafika Adiatma.

Lamintang, P. A. F. (1979). Hukum pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.

Lamintang, P. A. F., & Samosir, C. D. (1985). Hukum pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.

Sianturi, R. (1983). Tindak pidana KUHP berikut uraiannya. Jakarta: Alumni.

Simandjuntak, B., & Ali, C. (1980). Cakrawala baru kriminologi. Bandung: Tarsito.

Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta komentar-komentarnya. Bogor: Politea.

Soedjono, R. (1975). Penanggulangan kejahatan. Bandung: Alumni.

Soekanto, S. (1987). Penanggulangan pencurian kendaraan bermotor. Jakarta: PT Bina Aksara.

Solahuddin. (2008). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Acara Pidana dan Perdata. Jakarta: Visimedia.

Suharto, & Iryanto, T. (2011). Kamus bahasa Indonesia. Surabaya: Indah.

Downloads

Published

2025-06-01

How to Cite

Masngudin, Haryono, W. S., & Saefullah. (2025). TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH JAKARTA PUSAT . YUSTISI, 12(2), 323–333. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19180

Issue

Section

Artikel