PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN MENGANCAM KEKERASAN MEMAKSA KORBAN MELAKUKAN PERSETUBUHAN (Studi Putusan Nomor: 05/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tjk)

Authors

  • M. Anggi Prastiawan Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19855

Abstract

Kejahatan persetubuhan yang melibatkan anak sebagai pelaku menjadi perhatian penting dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab anak melakukan tindak pidana persetubuhan dengan ancaman kekerasan serta bagaimana pertanggungjawaban pidana yang diberikan kepada mereka. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus melalui studi Putusan Pengadilan Nomor: 05/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tjk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor lingkungan, pergaulan, dan lemahnya kontrol sosial berkontribusi terhadap tindakan anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan. Sanksi yang dijatuhkan kepada anak pelaku juga mempertimbangkan aspek perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012).

Kata Kunci: Anak, Pertanggungjawaban Pidana, Persetubuhan, Peradilan Anak.

References

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan Pengadilan Nomor: 05/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tjk.

Lamintang, P.A.F. (2011). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Soesilo, R. (2016). Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Kommentar Lengkap Pasal Demi Pasal. Politea, Bogor.

Arif, B.N. (2008). Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nawawi, A. (2019). Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Sinar Grafika.

Chazawi, A. (2005). Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Wiyono, R. (2016). Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.

Downloads

Published

2025-06-01

How to Cite

Prastiawan, M. A. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN MENGANCAM KEKERASAN MEMAKSA KORBAN MELAKUKAN PERSETUBUHAN (Studi Putusan Nomor: 05/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tjk). YUSTISI, 12(2), 256–261. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19855

Issue

Section

Artikel