KELEMAHAN DAN KENDALA IMPORTASI PRODUK TEKSTIL (TINJAUAN DUMPING DI INDONESIA)
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.19890Abstract
Dumping dalam hukum perdagangan internasional dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindakan curang atau unfair trade karena menjual barang impor dengan harga rendah atau lebih murah daripada barang serupa yang diproduksi domestik oleh suatu negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu, pertama terpuruknya industri tekstil karena belum adanya instrumen hukum trade remedies yang mengatur sehingga sangat lemah dalam melakukan pengamanan perdagangan disaat terjadi serbuan barang impor. Kedua penyebab terjadinya dumping di Indonesia karena multiplayer effect penerapan kebijakan impor yang berdampak pada tidak kompetitifnya harga bahan baku tekstil domestik dibanding harga bahan baku impor. Kesimpulan terakhir adalah pengenaan bea masuk anti-dumping kepada bahan baku tekstil tertentu dapat membantu sementara kerugian yang telah dialami industri tekstil nasional.
References
Adolf, H. (2005). Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo.
Adolf, H. (2005). Hukum Ekonomi Internasional. Bandung: Keni Media.
Barutu, C. (2007). Antidumping Subsidi dan Tindakan Pengamanan (Safeguard) dalam GATT dan WTO. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Putra, I. B. W. (2008). Hukum Perdata Internasional, Dalam Transaksi Bisnis Internasional (Cetakan kedua). Bandung: Refika Aditama.
Susanti, I., & Seto, B. (2003). Aspek Hukum dari Perdagangan Bebas. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Simanjuntak, P. E. R. (2019). Anti Dumping Dalam WTO, Penentuan Harga Normal dan Produk Sejenis Dalam Menetapkan Kebijakan. Jakarta: Jala Permata Aksara.
Suryawinata, R. P. (2018). Prinsip Hukum Perdagangan Internasional. Bandung: Refika Aditama.
Bogdan, R., & Taylor, S. J. (1975). Introduction to Qualitative Research Method. Willey: Inter Science Publications.
Soprano, R. (2019). WTO Trade Remedies in International Law: Their Role and Place in A Fragmented International Legal System. Routledge.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Syamin, A. K. (2020). Hukum Dagang Internasional (dalam Kerangka Studi Analitis). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Yudho, W., & Brotosusilo, A. (1986). Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Terbuka.
Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Persetujuan Umum Perdagangan dan Tarif (General Agreement on Tariff and Trade / GATT)
WTO Anti Dumping Agreement
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU 10/1995”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Asmara, A., Purnamadewi, Y. L., & Meiri, A. (n.d.). Struktur Biaya Industri Dan Pengaruhnya Terhadap Kinerja Industri Tekstil Dan Produk Tekstil Indonesia, Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi Dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor.
Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan. (2024). Sengkarut Industri Tekstil Tenaga Kerja Tekstil Menciut Analisis Isu Pengawasan, Volume 1 No. 2, Pe.12.01/Nd-495/Rj/2/2024.
Commission Regulation (EC) No 1069/97 of 12 June 1997 imposing a provisional anti-dumping duty on imports of cotton-type bed linen originating in Egypt, India and Pakistan. Official Journal L 156, 13/06/1997, P. 0011 – 0033.
Hermawan, I. S., MSi. (n.d.). Analisis Dampak Kebijakan Makroekonomi Terhadap Perkembangan Industri Tekstil Dan Produk Tekstil Indonesia, Bulletin of Monetary Economics and Banking (BMEB) / Buletin Ekonomi.
Official Journal L 156 of the European Communities Volume 40, 13 June 1997.
Salim, Z., & Ernawati, E. (2015). Info Komoditi Pakaian Jadi. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan Al Mawardi Prima, Jakarta.

















