ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA (KITAB SUCI AL-QUR’AN) MENURUT KUHP BARU DAN UU ITE

Authors

  • Cerghio Handika Pratama Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat
  • Lola Yustrisia Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19915

Abstract

Abstrak

Penodaan agama adalah  tindakan dengan maksud menjelekkan, menghina, mengotori, memperlakukan tidak dengan hormat sebagaimana mestinya terhadap suatu agama, tokoh-tokoh agama, simbolnya, kitab suci nya seperti Al-Qur’an, ajarannya, ibadahnya, rumah ibadahnya, dan sebagainya dari suatu agama yang diakui secara sah di Indonesia. Penodaan agama yang terjadi di Indonesia menjadi prioritas penting  dalam mencegah tindak pidana tersebut yang berkemungkinan menjadi konflik antar agama. Dapat di simpulkan bahwa penodaan agama merupakan tindak pidana yang sangat sensitive dikarenakan penduduk di Indonesia yang lebih dari 98% memeluk agama secara sah di akui oleh Negara Indonesia yang mana jika terjadi penodaan agama dapat menyebabkan perpecahan antar agama. Maka dari itu penanganan kasus penodaan agama harus di utamakan agar nanti nya terciptanya toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Penulis tertarik mengkaji lebih lanjut tentang penelitian ini dengan menggunakan metode normatif, yang mana rumusan masalahnya tentang bagaimana pengaturan tindak pidana penodaan agama menurut KUHP baru, bagaimana pengaturan tindak pidana penodaan agama menurut UU ITE, serta analisis pengaturan hukum tindak pidana penodaan agama menurut KUHP baru dan UU ITE.

Kata Kunci : Kitab Suci Al-Qur’an, Penodaan Agama, KUHP Baru, UU ITE

References

Buku :

Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik, Cet. 1, (Malang: Media Nusa Creative, 2015)

Ishaq, Metode Penelitian Hukum, Cet. 1, (Bandung: Alfabeta, 2020)

Lola Yustrisia, et.al.,, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Cet. 1, (Padang: CV. Gita Lentera, 2023)

Sitti Nurhalimah, Media Sosial dan Masyarakat Pesisir Refleksi Pemikiran Mahasiswa Bidikmisi, Cet. 1, (Yogyakarta: CV Budi Utama, 2019)

Jurnal

Agus Syahid, et.al.,, “Perundungan Siber (Cyber Bullying) Bermuatan Penistaan Agama di Media Sosial yang Berdampak Hukum: Kajian Linguistik Forensik”, Jurnal Bahasan dan Sastra Indonesia, Vol. 11 No. 1, Februari 2022

Basuki, “Konsistensi Penerapa Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penista Agama di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Global Education, Vol. 4 No. 1, Februari 2023

Daud Daud, “Perspektif Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang ITE Terhadap Penyebarluasan Buku Elektronik”, Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 1 No. 6, Januari 2024

Farel Al Ghany, Waspasa Santing, dan Basri Oner, “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penistaan Agama di Media Sosial”, Clavia : Journal of Law, Vol. 20 No. 2 Agustus 2022

Lilik Ummi Kaltsum, “Politik dan Perubahan Paradigma Penafsiran Ayat-Ayat Al-Qur’an Dalam Proses Pilkada DKI Jakarta”, Jurnal At-Tibyan: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Vol. 4 No. 1, Juni 2019

Lola Yustrsia, et.al.,, “Kajian Yuridis Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bukittingi”, Ensiklopedia of Jurnal, Vol. 6 No. 1, Februari 2024

Lonna Yohanes Lengkong dan Tomsong Situmeang, “Makna Delik Penodaan Agama Dalam Pasal 156a KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP”, Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia, Vol. 9 No. 4, Oktober 2023

Miranda Mazaya dan Tomy Michael, “Penerapan Sanksi Pelaku Tindak Pidana Penodaan Agama Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2023”, Doktrin:Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, Vol. 2 No. 1, Januari 2024

Muhammad Syarif, “Penistaan Agama Dalam Hukum Islam (Study Analisis Yuridis di Reza Bierhoff Xaverius Rumagit, “Tinjauan Yuridisi Mengenai Delik Penodaan Agama Dalam Peraturan Perundang-Undangan”, Lex Adminitratum, Vol. 11 No. 5, September 2023 Indonesia)”, Jurnal Islampedia, Vol. 2 No. 1, Juni 2023

Thio Jonatan dan Hery Firmansyah, “Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Penista Agama Dalam Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)”, Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 7 No. 9, September 2022

Wardatun Nabilah, et.al.,, “Implikasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) Terhadap Kerukunan Kehidupan Beragama di Ruang Digital”, Dialog, Vol. 45 No. 1, Juni 2022

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Website

Fathiyah Wardah, “Setara Institute: 97 Kasus Penistaan Agama Terjadi di Indonesia”, https://setara-institute.org/setara-institute-97-kasus-penistaan-agama-terjadi-di-indonesia/, dikunjungi pada 6 Agustus 2024

Gita Amanda dan Febrian Fachri, “Viral Seorang Remaja di Tanah Datar Tempelkan Al-Qur’an ke Alat Kelamin”, https://news.republika.co.id/berita/s3wm79423/viral-seorang-remaja-di-tanah-datar-tempelkan-alquran-ke-alat-kelamin, dikunjungi 14 Mei 2024

Downloads

Published

2025-06-01

How to Cite

Pratama, C. H., & Yustrisia, L. (2025). ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA (KITAB SUCI AL-QUR’AN) MENURUT KUHP BARU DAN UU ITE. YUSTISI, 12(2), 481–493. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19915

Issue

Section

Artikel