PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DANA PESERTA QURBAN DI UNIT SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESORT KOTA BUKITTINGGI

Authors

  • Bayu Helmin S.Z Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat
  • Riki Zulfiko Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19916

Abstract

Aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam menegakkan aturan hukum di masyarakat. Kepolisian sebagai penyidik bertugas mengumpulkan barang bukti serta informasi terkait tindak pidana yang terjadi. Salah satu tindak pidana yang menjadi perhatian adalah penggelapan dana peserta qurban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penyidikan tindak pidana penggelapan dana peserta qurban di Unit Reserse Kriminal Polres Kota Bukittinggi, kendala yang dihadapi, serta upaya penyelesaian yang dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi dokumen, sedangkan analisis data menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidikan telah sesuai dengan ketentuan hukum dalam KUHAP. Namun, terdapat kendala seperti kesulitan dalam pengumpulan alat bukti, tersangka yang melarikan diri, serta keterbatasan sumber daya dalam proses penyidikan. Untuk mengatasi kendala tersebut, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan instansi terkait, meningkatkan pengawasan terhadap tersangka, serta memanfaatkan teknologi dalam penyelidikan.

Kata Kunci: Penyidikan, Tindak Pidana, Penggelapan, Dana Qurban

References

Buku-buku

Abdurrahmat, Fathoni. (2015). Metodologi Penelitian &Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta: Rineka Cipta.

Deddy, Mulyana. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif: Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Depdiknas. (2003). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Erdianto, Effendi. (2011). Hukum Pidana Indonesia: Suatu Pengantar. Bandung: Rafika Aditama.

Johny, Ibrahim. (2008). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia.

Komariah E, Sapardjaja. (2002). Ajaran Melawan Hukum Materil Dalam Hukum Pidana Indonesia: Studi Kasus tentang Penerapan dan Perkembangannya dalam Yurisprudensi. Bandung: Alumni.

Leden, Marpaung. (2005). Asas-Asas Teori dan Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Lexy J, Moleon. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

M. Husein, Harun. (1991). Penyidik dan Penuntut Dalam Proses Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muhamma, Rusli. (2007). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.

M. Yahya, Harahap. (2009). Hukum Acara Pidana, Edisi II. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud, Marzuki. (2006). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

P. A. F. Lamintang, dkk. (1989). Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Bandung: Sinar Baru.

R. Soesilo. (1991). Pokok-Pokok Hukum Pidana, Paraturan Umum dan Delik-Delik Khusus. Bogor: Politeia.

-------. (1989). Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminal. Bogor: Politeoa.

Suharsimi, Arikunto. (2019). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Tongat. (2006). Hukum Pidana Materil. Malang: UMM Pres.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2).

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidik Tindak Pidana.

Lampiran I Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana.

Jurnal

Anggalana & Muhammad, Raies Juliansa. (2024). Analisis Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Yang Dilakukan Oleh Debt Collector Di PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Lampung. Pagaruyuang Law Journal, 7(2), 262.

Anhar. (2014). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Palu No.12/Pid.B/2009/PN.PL). Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi I, 2, 3.

Anselmus S. J, Mandagie. (2020). Proses Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Lex Crimen, 9(2), 53.

Fariaman Laia, Laka Dodo Laia. (2023). Penerapan Hukum Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Trafficking. Jurnal Panah Keadilan, 2(2), 39.

Mahendri, Massie. (2017). Tindak Pidana Penggelapan Dalam Menggunakan Jabatan Berdasarkan Pasal 415 KUHP. Jurnal Lex Crimen, 6(7), 53.

Putu Gede, Satrya Krismajaya. (2020). Peran Penyidik Kepolisian Dalam Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor (Studi kasus di Polsek Denpasar Timur). Jurnal Analisis Hukum (JAH), 3(2), 201.

Silvia Khozizah, Lola Yustrisia, Riki Zulfiko. (2023). Pelaksanaan Penyidikan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan di Unit Satreskrim Polresta Bukittinggi. Jurnal Unes Law Review, 6(1), 990.

Sri, Mardiansyah. (2020). Penyelidikan dan Penyidikan Dalam Sistem Pemidanaan Berdasarkan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 di Kabupaten Aceh Tenggara. AL-QANUN: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam, 1(2), 162.

Sukinta. (2020). Peran Kepolisian Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong di Indonesia. Administrative Law & Governance Journal, 3(3), 563.

Youngky Fernando, Asti Wasiska. (2023). Tindak Pidana Dan Unsur-Unsurnya Versus Deelneming Delicten/Tindak Pidana Penyertaan Versus Pertanggungjawaban Tindak Pidana. Jurnal Ilmiah Manazir, 1(1), 63.

Downloads

Published

2025-06-01

How to Cite

S.Z, B. H., & Zulfiko, R. (2025). PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DANA PESERTA QURBAN DI UNIT SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESORT KOTA BUKITTINGGI. YUSTISI, 12(2), 494–500. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19916

Issue

Section

Artikel