PENERAPAN HUKUM KONTRAK DALAM BISNIS INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19917Abstract
Penerapan hukum dalam penyelesaian sengketa kontrak bisnis internasional seringkali melibatkan banyak metode. Tujuan dilakukannya penelitian ini bertujuan agar dapat mengetahui bagaimana Hukum Kontrak di Terapkan dalam Bisnis Internasional dan dapat menganalisis bagaimana Peran Hukum Kontrak dalam Mengatur Hubungan Bisnis Internasional serta mampu mengidentifikasi Pengaturan Prinsip Kesepakatan dari sebuah Kontrak Internasional. Dalam konteks globalisasi secara internasional, dimana transaksi bisnis ini melibatkan lebih dari satu negara yang mana pemahaman terhadap hukum kontrak internasional menjadi sangat penting. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan sistem hukum dan praktik bisnis yang ada di setiap negara. Dengan itu, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif sebagai menganalisis berbagai bentuk kaidah dan prinsip hukum dalam mengatur transaksi bisnis internasional, termasuk Konvensi Internasional tentang Penjualan Barang (CISG) dan Prinsip UNIDROIT tentang Kontrak Internasional. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai bagaimana pengaturan dan implementasi hukum dalam kontrak bisnis internasional dapat dilakukan secara efektif, serta tantangan yang mungkin dihadapi dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.
Kata kunci: Penerapan Hukum, Sengketa, Kontrak Internasional, Metode Alternatif
References
Adolf Huala. 2006. Hukum Perdagangan Internasional. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta.
--------------. 2007. Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional. Refika Aditama. Bandung.
--------------. 2006. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Sinar Grafika. Jakarta
Bayu Seto Hardjowahon. 2006. “Kontrak-Kontrak Bisnis Transnasional dan UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts”. Sebuah Pembuka Wawasan, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.
Fuady Munir. 2003. “Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis)”. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.
Gabriel Henry, “The UNIDROIT Principles 2010: An American Perspectives”, Center for transnational Business and the Law
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. 2001. “Seri Hukum Bisnis: Transaksi Bisnis Internasional (Ekspor Impor dan Imbal Beli)”, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Khairandy Ridwan. 2004. “Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak”, Fakultas Hukum, Sekolah Pascasarjana, UI, Jakarta.
Ros Angesti Anas Kapindha, Salvatia Dwi M, and Winda Rizky Febrina, “Efektivitas dan Efisiensi Alternative Dispute Resolution (ADR) Sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia”, Privat Law 1 2, No. 4.
Salim S. Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, cet. Ke-3 2006.
Satrio J. 1995. “Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian”. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali, Jakarta.
Suparman Eman. 2004. Pilihan Forum Abitrase dalam Sengketa Komersial untuk Penegakan Keadilan. Tatanusa, Jakarta.
Widjaja Gunawan. 2005. Alternatif Penyelesaian Sengketa. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Wiwin Dwi Ratna, Zulvia Makka, “Perlindungan Hukum Transaksi Bisnis Internasional Era Perdagangan Bebas”. Jurnal Universitas Borneo Tarakan.
Winarta Frans Hendra, “Hukum Penyelesaian Sengketa-Arbitrase Nasional Indonesia & Internasional”, (Jakarta:Sinar Grafika Offset:2011),
Sumber lain :
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW)
- UNIDROIT (the international institute for the unification of private law )
- Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- UNCITRAL, Digest of Case Law on the United Nations Convention on Contracts for the International Sales of Goods, 2012 Edition

















