PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK INTERNASIONAL MELALUI ARBITRASE DI INDONESIA DAN UNCITRAL

Authors

  • Andika Adhitama Universitas Pakuan
  • Khansa Istibra Universitas Pakuan
  • Eki Muhammad Universitas Pakuan
  • Muhammad Rakazeti Pandya Universitas Pakuan
  • Nandang Kusnadi Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19922

Abstract

Penyelesaian sengketa kontrak internasional melalui arbitrase merupakan mekanisme yang banyak digunakan dalam transaksi lintas negara karena sifatnya yang efisien, fleksibel, dan netral. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem arbitrase di Indonesia dan membandingkannya dengan prinsip-prinsip dalam UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum arbitrase melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan telah meratifikasi Konvensi New York 1958, penerapannya belum sepenuhnya sejalan dengan praktik internasional. Perbedaan mencolok terlihat dalam hal pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing, prinsip kompetensi-kompetensi, dan peran pengadilan. UNCITRAL Model Law menawarkan pendekatan yang lebih modern dan netral, namun tantangan juga muncul dalam hal biaya serta implementasi lintas negara yang tidak seragam. Penelitian ini menyarankan agar Indonesia melakukan harmonisasi peraturan dengan UNCITRAL Model Law guna meningkatkan kepastian hukum dan daya saing dalam penyelesaian sengketa internasional.

Kata kunci: Arbitrase, Sengketa Kontrak Internasional, UNCITRAL Model Law, Arbitrase Indonesia, Penyelesaian Sengketa.

References

Aceris Law LLC. (2024, Juli 14). Arbitrase Internasional di Indonesia. Diambil kembali dari Abitrase Internasional: https://www.international-arbitration- attorney.com/id/international-arbitration-in-indonesia/?utm_source.com

Al-Gozaly, N., & Mahmudin. (2014). Jurnal Opinio Juris. The Judicial Expansive Attitude Towards Public Policy in Enforcement of Foreign Arbitral Awards in Indonesia, 15.

Anindita, S. D. (2017). Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 2, Nomor 1. KLASIFIKASI PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL MENURUT HUKUM INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL.

Aprilia, F. (2024). Jurnal Hukum & Pembangunan, Volume 54 No. 1. ARBITRASE INTERNASIONAL DALAM P ASE INTERNASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL ASING: TINJAUAN PRAKTIS DI INDONESIA.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia. (t.thn.). NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. .

Basarah, M. (2010). Jurnal Wawasan Hukum, 22(01). Pelaksanaan Asas Ketertiban Umum di Pengadilan Nasional Terhadap Putusan Badan Arbitrase Asing (Luar Negeri), 56 -66.

Basri, H. (2024). Vol. 7 No. 2. Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan Ditinjau Dari Undang-Undang Arbitrase.

Elpasari, J. N. (2017). Padjadjaran Law Review, Vol. 5 No. 1. "Perluasan Keikutsertaan Pengadilan Nasional terhadap Proses Arbitrase di Indonesia: Harmonisasi UU No. 30 Tahun 1999 dengan UNCITRAL Model Law", 1 - 20.

Farsia, L. &. (2018). Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(3). Penerapan Asas Ketertiban Umum terhadap Putusan Arbitrase Asing di Indonesia, 439–456.

Hikmah, M. (2011). Jurnal Hukum & Pembangunan, 41(2). Implementasi Undang-Undang Arbitrase Terhadap Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional Di Indonesia (Memasuki 12 Tahun Usia UndangUndang Arbitrase), 257.

Hutahaean, F. M. (2021, Februari 09). Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa. Diambil kembali dari Beranda Hukum: https://berandahukum.com/a/arbitrase-dan-penyelesaian- sengketa?utm_source.com.

Izulkha, A. T. (2024). MANTAP: Journal of Management Accounting, Tax and Production, Vol. 2 No. 2 September 2024. . Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase (Studi Kasus Pertamina dengan Karaha Bodas Company (KBC) .

Republik Indonesia. (t.thn.). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Tampongangoy, G. H. . (2015). Lex et Societatis, 3(1). Arbitrase Merupakan Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Dagang Internasional, 140–150.

Tektona, R. I. (2013). Pandecta: Research Law Journal, 6(1). Arbitrase Sebagai Alternatif Solusi Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan, 86–94.

Watti, P. K. (2023). Lex Privatum, Vol. 11 No. 3. "Peranan Pengadilan Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa melalui Proses Arbitrase", 1 - 10.

Winata, A. S. (2023). Volume 3, Nomor 1. KETIDAKPASTIAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS INTERNASIONAL MELALUI ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA, 89 - 98.

Downloads

Published

2025-06-02

How to Cite

Adhitama, A., Istibra, K., Muhammad, E., Pandya, M. R., & Kusnadi, N. (2025). PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK INTERNASIONAL MELALUI ARBITRASE DI INDONESIA DAN UNCITRAL. YUSTISI, 12(2), 125–133. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19922

Issue

Section

Artikel