PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN BULLYING: KAJIAN VIKTIMOLOGI DAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE

Authors

  • Dwityas W. Rabawati Universitas Katolik Widya Mandira
  • Filipus Rinaldi S S Atamuking Universitas Katolik Widya Mandira
  • Zainudin J Ulumando Universitas Katolik Widya Mandira
  • Juan Margin Ratu Universitas Katolik Widya Mandira

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19950

Abstract

Bullying merupakan masalah yang serius dalam lingkungan pendidikan di Indonesia, yang berdampak negatif terhadap fisik, mental, dan sosial anak sebagai korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak korban bullying berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta mengeksplorasi implementasi pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian kasus. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif melalui analisis dokumen hukum dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor individu, keluarga, dan lingkungan sekolah memengaruhi terjadinya bullying, sementara perlindungan hukum yang ada belum sepenuhnya optimal dalam implementasinya. Pendekatan restorative justice terbukti efektif dalam menciptakan pemulihan trauma korban, edukasi pelaku, dan pencegahan berulangnya tindakan bullying. Studi ini merekomendasikan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.

Kata Kunci: Bullying, Anak, Perlindungan Hukum, Viktimologi, Restorative Justice

References

Awaludin, H. (tanpa tahun). Proses Pembinaan Narapidana dan Tahanan untuk Menjadi Manusia yang Menyadari Kesalahannya. [Referensi internal].

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (1990). Keputusan Menteri Kehakiman No. M-02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Rabawati, D. W., Rinaldi, F., Atamuking, F. R. S. S., Ulumando, Z. J., & Ratu, J. M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban Bullying: Kajian Viktimologi dan Pendekatan Restorative Justice. Universitas Katolik Widya Mandira.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Sekretariat Negara.

Sahardjo, S. H. (tanpa tahun). Pandangan Mengenai Pembaharuan Sistem Kepenjaraan. [Referensi internal].

Downloads

Published

2025-06-01

How to Cite

Rabawati, D. W., Atamuking, F. R. S. S., Ulumando, Z. J., & Ratu, J. M. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN BULLYING: KAJIAN VIKTIMOLOGI DAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE. YUSTISI, 12(2), 567–572. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19950

Issue

Section

Artikel