STUDI ANALISIS FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PERSELINGKUHAN SUAMI ISTRI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
STUDI ANALISIS FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PERSELINGKUHAN SUAMI ISTRI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.21329Abstract
Abstrak
Fenomena meningkatnya kasus perselingkuhan dalam rumah tangga menimbulkan kekhawatiran terhadap stabilitas keluarga Muslim dan menjadi permasalahan serius dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya perselingkuhan antara suami istri dari perspektif hukum Islam serta merumuskan solusi yang ditawarkan oleh syariat Islam dalam menangani persoalan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi maktabi (literatur) dan analisis deskriptif. Data diperoleh dari sumber-sumber primer seperti Al-Qur’an, hadis, dan data sekunder dari jurnal serta penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perselingkuhan disebabkan oleh faktor internal (seperti ketidakpuasan emosional dan seksual, kurangnya komunikasi, serta cemburu berlebihan) dan faktor eksternal (lingkungan sosial permisif, pengaruh media sosial, stres kehidupan). Perspektif hukum Islam secara tegas menganggap perselingkuhan sebagai pelanggaran berat dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku, namun juga menawarkan solusi preventif dan kuratif seperti bimbingan pranikah, menjaga pandangan, dan memperkuat ilmu agama.
Kata kunci: Faktor Penyebab, Perselingkuhan, Hukum Islam
Abstract
The increasing phenomenon of infidelity in households has raised concerns about the stability of Muslim families and has become a serious problem in society. This research aims to analyze the factors contributing to marital infidelity from an Islamic law perspective and formulate solutions offered by Islamic sharia to address this issue.
The research uses a qualitative method with a literary study (maktabi) approach and descriptive analysis. Data was gathered from primary sources, such as the Qur'an and hadith, and secondary sources, including journals and previous studies.
The findings indicate that infidelity is caused by both internal factors (such as emotional and sexual dissatisfaction, lack of communication, and excessive jealousy) and external factors (a permissive social environment, the influence of social media, and life stress). From an Islamic law perspective, infidelity is considered a serious transgression with strict penalties for offenders. However, Islam also provides preventive and curative solutions, such as premarital guidance, lowering one's gaze, and strengthening religious knowledge.
Keywords: Contributing Factors, Infidelity, Islamic Law
References
DAFTAR PUSTAKA
Akbar, Azza Afirul. 2023. “Intensitas Komunikasi Dan Komitmen Pernikahan Pada Pasangan Long Distance Marriage (LDM).” Jurnal Jurnal Penelitian Psikologi 14(1):1–10.
Al-Atsari, Abu Isma’il. 2005. “Berkawan Dengan Orang Shalih.” Retrieved (https://almanhaj.or.id/6786-berkawan-dengan-orang-shalih.html).
Al-Farisi, A. 2019. Pengaruh Budaya Permisif Terhadap Stabilitas Rumah Tangga Di Era Modern. Jakarta: Pustaka Ilmu Sosial.
Al-Hamd, S. .. 2004. Kesalahan-Kesalahan Suami. Surabaya: Pustaka Progressif.
Al-Zuhaili, Wahbah. 2016. Tafsir Al-Munir Aqidah, Syariah, Manhaj. Jakarta: Gema Insani.
Amalia, R. .. 2023. “Analisis Fenomena Spill Aib Pasangan Di Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam.Thesis.” Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Andirja, Firanda. 2008. “Mewaspadai Bahaya Khalwat.” Retrieved (https://muslim.or.id/28-mewaspadai-bahaya-khalwat.html).
Anuz, Fariq Gasim. 2020. “Kiat-Kiat Mempererat Cinta Suami Isteri.” Retrieved (https://almanhaj.or.id/2622-kiat-kiat-mempererat-cinta-suami-isteri.html).
Ardiansyah, Said Yai. 2014. “Hukuman Bagi Pezina Di Dunia Dan Di Akhirat.” Retrieved (https://almanhaj.or.id/27025-hukuman-bagi-pezina-di-dunia-dan-di-akhirat.html).
Ayu, N. .., and R. Rizka. 2019. “Tinjauan Yuridis Putusan Perceraian Karena Faktor Perselingkuhan (Studi Kasus Pengadilan Agama Sukoharjo). Skripsi Thesis.” Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Bahraen, Raehanul. 2023. Fikih & Psikologi Muamalah Istri-Ibu Mertua Serta Peran Suami Antara Mereka Berdua. Yogyakarta: Muslimafiyah Publishing.
Hakim, M. Saifudin. 2015. “Menundukkan Pandangan Mata (Ghadhul Bashar).” Retrieved (https://muslim.or.id/26590-menundukkan-pandangan-mata-ghadhul-bashar.html).
Ilahi, Fadhl Ilahi bin Syaikh Zhuhur. 2020. “Laknat Malaikat Bagi Seorang Isteri Yang Menolak Ajakan Suami Berjima.” Retrieved (https://almanhaj.or.id/3518-laknat-malaikat-bagi-seorang-isteri-yang-menolak-ajakan-suami-berjima.html).
Jusmiati, D. 2022. “Pentingnya Sex Education Dalam Pernikahan Prespektif AL-Maslahah Almursalah.Thesis.” Institut Agama Islam Negeri Palopo.
KBBI. 2021. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Khoirani, Ummu Yazid Fatihdaya. 2015. “Selingkuh: Pengkhianatan Dalam Pernikahan (Bag. 1).” Retrieved (https://muslimah.or.id/7885-selingkuh-pengkhianatan-dalam-pernikahan-part-1.html).
Kurrohman, R., A. Afandi, A. Bastomi, A. Amini, and S. Sulasiyah. 2020. “Analisa Yuridis Atas Pendapat Hakim Tentang Percerain Dengan Alasan Perselingkuhan.” Jurnal Dinamika 28(13):5081–94.
Mahadannur. 2015. “Ulama; Manusia Yang Hanya Takut Kepada Allah.” Retrieved (https://mahadannur.id/ulama-manusia-yang-hanya-takut-kepada-allah/).
Malikhah, D. .. 2022. “Perselingkuhan Sebagai Alasan Perceraian Di Pengadilan Agama (Studi Putusan Nomor 1594/Pdt.G/2020/PA.Kjn) Malikhah, Dwi Nok (2022) Perselingkuhan Sebagai Alasan Perceraian Di Pengadilan Agama (Studi Putusan Nomor 1594/Pdt.G/2020/PA.Kjn). Undergraduate The.” Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Marwing, A., and R. Abdullah. 2016. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perselingkuhan Sebagai Alasan Perceraian Di Pengadilan Agama (Pa) Palopo.Skripsi.” Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.
Mianoki, Adika. 2012. “Pengaruh Teman Bergaul.” Retrieved (https://muslim.or.id/8879-pengaruh-teman-bergaul.html).
Muarif, R., R. Saputra, N. Nasriman, and M. Bahar. 2025. “Perselingkuhan Sebagai Alasan Perceraian Studi Kasus Putusan.” Jurnal Hukum Dan Hukum Islam 12(1):256–64.
Purnama, Yulian. 2021. “Selingkuh Adalah Dosa Besar.” Muslim.Org. Retrieved (https://muslim.or.id/61570-selingkuh-adalah-dosa-besar.html).
Rahmadini, P. .. 2023. “Kepuasan Pernikahan Pada Pasangan Yang Melakukan Ta’aruf.Thesis.” UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Shrestha, P. .., S. Rousseau, T. Perlman, and K. Walsham. 2023. “Dimensi Emosional Perselingkuhan: Analisis Faktor Psikologis Dan Emosional Yang Mempengaruhi Perselingkuhan Dalam Hubungan.” Jurnal Sosial Sains Terapan Dan Riset (Sosateris) 11(2):51–66.
Tafsir Web. 2020. “Tafsir Web.” Retrieved (https://tafsirweb.com/4636-surat-al-isra-ayat-32.html).
Yuliani, E. .. 2017. “Penerapan Metode Partial Least Square Pada Analisis Jalur (Path Analysis) Terhadap Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perceraian (Studi Kasus : Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen Tahun 2016.” Jurnal Universitas Diponegoro 2(1):12–18.
Yusuf, Abu Ubaidah. 2014. Mendulang Faidah Dari Lautan Ilmu. Jakarta: Media Taqwa Publishing.

















