PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS HADHANAH SEBAB PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA KELAS 1A KABUPATEN GOWA

Authors

  • Nur Aeni Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Abbas Baco Miro Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Ridwan Malik Universitas Muhammadiyah Makassar

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.21492

Abstract

Anak merupakan karunia dan amanah dari Allah swt yang tidak boleh di sia-siakan dan harus disyukuri. Bahkan anak di anggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga di bandingkan kekayaan harta benda lainnya karna anak merupakan amanah dari Allah yang senantiasa dijaga dan dilindungi karna dalam diri anak melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus di junjung tinggi. Berdasarkan dari permasalahan di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak dalam kasus perceraian di pengadilan agama sungguminasa kelas 1A kabupaten gowa? 2) bagaimana hakim memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam menentukan hak asuh anak di pengadilan agama sungguminasa kelas 1A kabupaten gowa ? Adapun tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak dalam kasus perceraian di pengadilan agama agama sungguminasa kelas 1A kabupaten gowa. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif secara sistematis dan akurat di lapangan Penelitian ini digunakan sebab peneliti berusaha untuk mendeskripsikan dan memberikan gambaran secara sistematis dan akurat tentang peran Hakim dalam pertimbangan kasus hadhanah sebab perceraian di Pengadilan Agama sungguminasa kelas 1A Kabupaten  Gowa.  Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Hak Asuh Anak yaitu dengan UUD Perlindungan anak perma No 3 Tahun 2017,  memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam hak asuh anak yaitu dengan kita melihat kepentingan terbaiknya anak, kita tidak bisa melihat ibu ataupun bapak yang harus kita utamakan adalah kepentingan terbaik anak. Kalau misal anak memang tidak mau, kita tidak boleh paksa. Kalau misalnya ibunya baik kenapa tidak kita tetapkan kepada ibunya apalagi anak yang belum mumayyiz lebih dekat dengan ibunya karna kan ibu itu kurang yang bekerja jadi kesehariannya banyak bersama anak dibanding bapaknya.

Kata Kunci: Hakim, Hadhanah, Perceraian

References

A. Muh Yusri Patawari S.H.I.,M.H.I Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1A, Kec.Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel. Wawancara oleh peneliti di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1A. 21 April 2025

Aditama, Luky Firmansyah. Tanggung jawab Hukum Orang Tua Terhadap Anak Setelah Perceraian ( Studi Kasus Tentang Tanggung jawab Orang Tua Terhadap Anak Setelah Perceraian di Sidoarjo). Vonum: Jurnal Hukum 3. (Oktober 2016): 1-9. https://doi.org/10.2674/novum.v3i4.18111

Al-Qur’an dan Terjemahannya, Kementrian Agama RI Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. 2019.

Anis, Muhammad. Pembinaan Anak Tanpa Kekerasan Menurut Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Studi Kasus di Kelurahan

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju.1990.

Hariani, Nur Fitri. Hubungan Hukum Anak Hasil Surrogate Mother Dengan Ayah Biologis Perspektif Hukum Islam Telah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.46/PUU-VIII/2020). Jurnal Al-Qadau 8 (Desember 2021): 117-137. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v8i2.19414

Hasbullah, Dasar-Dasar ilmu pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2016.

Huzaimah, Tahidu Yangga. Fiqh Anak, Jakarta: Al-Mawardi Prima, cet.1. 2024.

Ibu Radiaty S.H,I Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1A, Kec.Somba Opu,Kabupaten Gowa, Sulsel. Wawancara oleh peneliti di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1A. 28 Februari 2025

Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Komplikasi Hukum Islam.

Irfan, Islami dan Aini Sahara, 2019. Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak di bawah Umur Hadhanah kepada Bapak Pasca Perceraian. Jurnal Al-Qadau 6 (Desember 2019): 181-194. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v6i2.10715.

Khair, Umul. “Pelaksanaan Hak Asuh Anak Setelah Terjadinya Perceraian. JCH (junal Cendekia Hukum) 5 (Maret 2020): 291-306. http://doi.org/10.33760/jch.v5i2.231

Khairun, Inauah. 2021. Implikasi dalam Pemberian Nafkah Iddah dan Mut’ah pada perkara Cerai Talak di pengadilan Agama Makassar Kelas IA. Jurnal Al-Qadau 8 (Desember 2021): 99-116. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v8i2.22974

Muh. Arif Ridha S.H.,M.H Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1A, Kec.Somba Opu,Kabupaten Gowa, Sulsel. Wawancara oleh peneliti di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1A. 28 Februari 2025

Muhajir. Hadhanah Dalam Islam Hak Pengasuhan Anak Dalam Sektor Pendidikan Rumah, SAP: Susunan Artikel Pendidikan. (2017).

Prinst, Darwan. Hukum anak di Indonesia, Jakarta: Darul Fath. 2004.

Umbara, Citra. Kompilasi Hukum Islam, Bandung: UU RI nomor 1 tahun 1974. 2012.

Published

2026-02-02

How to Cite

Aeni, N., Miro, A. B., & Malik, R. (2026). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS HADHANAH SEBAB PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA KELAS 1A KABUPATEN GOWA. YUSTISI, 13(1). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.21492

Issue

Section

Artikel