TINGKAT KEPATUHAN BANK DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA DENGAN NASABAH DI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.21613Abstract
Penelitian ini betujuan untuk mengkaji Tingkat kepatuhan Bank dalam menyelesaikan sengketa dengan Nasabah di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Sengketa sektor jasa keuangan lebih cenderung diselesaikan melalui BPSK atau langsung ke pengadilan. Dengan ketentuan POJK No. 6/POJK.07/2022 Tentang Perlidungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sengketa melalui LAPS SJK yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangan Bank belum memanfaatkan LAPS SJK untuk menyelesaikan sengketa dengan nasabah. Metode penulisan ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kuantitatif yang menekankan pada pengumpulan data berdasarkan pengalaman langsung, observasi, dan fakta konkret. Penelitian ini berguna untuk mengetahui apakah pihak bank memanfaatkan LAPS SJK sebagai tahapan penyelesaian sengketa dengan nasabah secara non litigasi dan untuk mengkaji pengaturan OJK terhadap bank pada saat terjadinya sengketa agar segera menyelesaikannya di LAPS SJK. Hasil penelitian ini menjelaskan tanggapan nasabah sebagai sampling pada Bank BRI Cabang Bukittiinggi dan Bank BNI Cabang Bukittinggi, menunjukan presentase 92,30% Bank belum mengarahkan penyelesaian sengketa di LAPS SJK. Sedangkan pihak bank belum mengetahui lebih jauh keberaaan dan peranan LAPS SJK, untuk itu peneliti berpendapat bahwa harus ada POJK atau aturan lainnya dalam setiap perjanjian yang dibuat antara Nasabah dengan Bank.
Kata kunci: Kepatuhan bank, penyelesaian sengketa, lembaga alternatif.
References
Buku
Kasmir, “Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya”, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2005).
Nurnaningsih Amriani, ’’Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan’’, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012).
Romy Sautama Hotman Bako, ‘’Hubungan Bank dan Nasabah terhadap Produk Tabungan dan Deposito’’, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995).
Jurnal
Agus Suwandono dan Deviana Yuanitassari, ”Kedudukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Dalam Hukum Perlindungan Konsumen”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 1, Nomor 1, 2016.
Bagus Gede Ari Rama, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Melalui LAPS-SJK : Perspektif Kepastian Hukum,” International Conference Towards Humanity Justice for Law Enforcement and Dispute Settlement 1, no. 1 , Desember 2022.
Christopher Howard Wonohadidjojo, “Penggunaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LPAS SJK) Dalam Sengketa Asuransi di Indonesia”, Journal of Law Education and Business, Vol. 2, No. 1, April 2024.
Ema Rahmawati dan Rai Mantili, ”Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Alternatif Penyeleesasian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum Volume 3 Nomor 2, 2016.
Etty Mulyati, ”Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan dalam Rangka Perlindungan terhadap Nasabah Bank”, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, maret 2016.
Made Novianti Putrid an Gee Putu Agus, “Pengaruh Penyaluran Kredit Dan Kecukupan Modal Terhadap Proibilitas Pada PT Bank Mandiri Persero Tbk”, Jurnal Manajemen Dan Bisnis, Vol. 4, No.3, Desember 2022.
Mairul dan Kartika Dewi Irianto,’’Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Konsmen Melalui Jalur Non Litigasi’’, Pagaruyuang Law Jurnal,Vol 1 no 2, Januari 2018.
T Rahmat dan R N Arifah, “Penyelesaian Sengketa Kredit Macet Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Financial Technology),” Journal of Islamic Business Law 1, no. 3, 2020.
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 61/POJK.07/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
Peratura Otoritas Jasa Keuangan No 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Website :

















