PENGATURAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENIPUAN PHISING BERBASIS WEB

Authors

  • Tiara Dea Reza Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat
  • Yenny Fitri Z Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.21617

Abstract

Penipuan phishing adalah tindakan menipu seseorang untuk melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime) di mana seseorang menyamar sebagai lembaga yang sah menghubungi korban atau target melalui email, telepon, atau pesan teks, agar ia memberikan data sensitif seperti informasi identitas pribadi, detail perbankan dan kartu kredit, serta kata sandi. Penipuan phishing merupakan tindakan berbahaya yang tidak hanya merugikan individu tetapi juga mengancam keamanan data secara luas. Dalam konteks hukum pidana, phishing dikategorikan sebagai kejahatan penipuan dan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan data pribadi. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: apakah kualifikasi tindak pidana penipuan phising berbasis web dan bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan phising di Indonesia. Metode penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil Penelitian ini adalah tindak pidana penipuan phishing berbasis web merupakan kejahatan siber yang dilakukan dengan menciptakan situs web palsu yang menyerupai situs resmi untuk mencuri data sensitif pengguna. Karakteristik utama dari serangan phishing meliputi penggunaan alamat email atau URL mencurigakan, permintaan informasi sensitif secara mendesak, penggunaan bahasa yang buruk, serta tautan mencurigakan. Untuk membuktikan kasus phishing, diperlukan bukti digital berupa situs web palsu, rekaman transaksi elektronik, data korban yang dicuri, dan bukti kerugian materiil. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana phishing di Indonesia diatur dalam beberapa instrumen hukum. Meskipun tidak secara khusus diatur dalam KUHP, tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu, UU ITE No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 maupun perubahannya dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur secara lebih spesifik tentang kejahatan tindak pidana penipuan phising ini.

Kata kunci: Tindak Pidana; Pelaku Penipuan Phising; Cyber Crime.

References

Andi Asari, “Pengembangan Website”, (Malang:Media Nusa Creative,2023).

Aswan, “Tindak Pidana Penipuan Berbasis Elektronik” (Makasar:GuePedia,2019)

Devie Rahmawati, “Waspada Kejahatan Phising Attack” (Malang:PT. Literasi Nusantara Abadi Grup,2024)

I Made Wartana, “Mengenal Teknologi Informasi”, Cet 1 (Malang:Media Nusa Kreatif,2017

Ismail, “Bahaya Phising”, (Tempo publishing,2024)

Muh. Akbar Fhad Syahril, “Hukum Informasi dan Transaksi Elektonik” (Jawa Tengah:CV.Eureka Media Aksara, 2023)

Muhammad Aenur Rosyid, “Hukum Pidana”, (Jember,2020)

Muhammad Rizal Supriadi, “Deteksi Halaman Website Phising” (Bandung:Buku Pedia,2023)

Muhammad Sadi, “Aspek Hukum Informasi Di Indonesia”, Cet.1 (Jakarta:Kencana,2021)

Sahat Maruli T.Situmeang, “Cyber Law”, Cet.1 (Bandung:Penerbit Cakra,2020)

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang undang No.19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang ITE

Undang undang No.1 Tahun 2024 Perubahan kedua Atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang ITE

Jurnal

Ananda Dias Sulistyo, “Strategi Penanggulangan Serangan Phishing di Media Sosial”, Seminar Nasional Teknologi Informasi dan Bisnis (SENATIB) 2024.

Andri Winjaya Laksana, “Pemidanaan Cybercrime Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif,” Jurnal Hukum Unissula 35, No. 1, 2019.

Devi Puspitasari, “Analisis Kejahatan Phising Pada Sektor E-Commerce”, Jurnal Digital Teknologi Informasi, Vol. 06, No. 02, September 2023.

Hetty Hassanah, “Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Penyebaran Virus Komputer Melalui E-mail (Cyber Spamming) Berdasarkan Ketentuan Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Res Nullis:Law Jurnal, Vol. 5 No. 1 Januari 2023.

Irma Yunita, “Pengaruh Kemajuan Teknologi Terhadap perkembangan Tindak Pidana Cyber Crime”’, Jurnal Hukum Legalitas, Vol.5, No.2, Desember 2023.

Mia Haryati Wibowo, “Ancaman Phising Terhadap Pengguna Sosial Media Dalam Dunia Cyber Crime”. JOEICT(Jurnal Of Education and Information Communication Technology), Vol. 1, No.1, 2017.

Purnamasari, “Analisis kejahatan online phising pada institusi pemerintah/pendidik sehari-hari”, Jurnal Digital Teknologi Informasi, Vol. 06, No. 01, Maret 2023.

Sabrina Tabrani, dkk, “Kejahatan Phising Ditinjau Dari Perspektif Hukum dan Kejahatan Siber” Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, Vol.3, No.1, Januari 2024.

Tony Yuri Rahmanto, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik”, Jurnal Penelitian Hukum:DE JURE, Vol. 19 No. 1, Maret 2019.

Vikran Fasyadhiyaksa Putra Y, “Modus Operandi Tindak Pidana Phising Menurut UU ITE”, Jurnal Jurist-Diction, Vol.4, No 6, 2021.

Website dan Lainnya

https://regional.Kompas.com

Published

2025-10-01

How to Cite

Reza, T. D., & Fitri Z, Y. (2025). PENGATURAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENIPUAN PHISING BERBASIS WEB. YUSTISI, 12(3). https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.21617

Issue

Section

Artikel