ANALISIS SISTEM PENAGIHAN TELAT BAYAR DALAM PINJAMAN ONLINE MELALUI APLIKASI ADAKAMI

Authors

  • Regina Kurniawanti Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat
  • Jasman Nazar Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.21618

Abstract

Penelitian ini  bertujuan untuk menganalisis sistem penagihan telat bayar dalam layanan pinjaman online melalui aplikasi AdaKami dengan menggunakan metode pendekatan hukum normatif. Pinjaman online, sebagai produk fintech, memudahkan proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, dan pencairan dana secara elektronik tanpa keharusan datang langsung ke lembaga keuangan. Studi ini mengkaji mekanisme perjanjian pinjaman yang dilaksanakan melalui kontrak elektronik sesuai dengan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta menelusuri prosedur penagihan pada keterlambatan pembayaran, mulai dari pemberitahuan awal melalui SMS/email hingga penagihan intensif yang kadang melibatkan pihak ketiga. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun aspek formal perjanjian telah dipenuhi, terdapat kekurangan dalam transparansi biaya layanan, suku bunga, dan etika penagihan yang berpotensi merugikan konsumen. Oleh karena itu, peningkatan edukasi kepada masyarakat dan pengawasan yang lebih ketat oleh OJK dianggap penting guna melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan sistem pinjaman online yang adil dan transparan.

Kata kunci: Sistem Penagihan ; Pinjaman Online ; Aplikasi AdaKami

References

Aristya Windiana Pamuncak, dkk, “Praktik Profesional Hukum Gagasan pemikiran tentang penegakan hukum” Cet. 1, (Jawa Tengah : Muhammadiyyah University Press, Juni 2022).

Ayunda Cahya Mayangsari, dkk, “Tanggung Jawab Hukum dalam Keterlambatan Pembayaran Pinjaman Online Sistem Revolving”, Cet. 1 (Pekalongan Jawa Tengah : PT Nasya Expanding Management, 2024).

Phireri, dkk, “Buku Ajar Hukum Perdata”, Cet.1, (Jambi : PT. Sonpedia Publishing Indonesia, Maret 2024).

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

JURNAL

Agung Abdullah, “Analisis Pengetahuan Pinjaman Online Pada Masyarakat Muslim Surakarta”, Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, Vol. XI No. 2, Desember 2021.

Agung Prayoga Aziz, dkk, “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Perjanjian Pinjaman Uang Melalui Aplikasi Pinjaman Online”, Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, Vol. 06 No.02, Juli 2023

Arinda Elsa Fitra, “Dilema Pinjaman Online di Indonesia: Tinjauan Sosiologi Hukum dan Hukum Syariah”, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 19, No. 2 Desember 2021.

Azhar Hafizhuddin, dkk, “Etika Dan Moral Dalam Konteks Pelayanan Platform Pinjaman Online”, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 10 No.14 Juli 2024

Christhofer Bryan Ansa, dkk “Tinjauan Yuridis terhadap perlindungan hukum bagi debitur pinjaman online berdasarkan peraturan otoritas jasa keuangan”, Jurnal Fakultas HukumUniversitas Sam Ratulangi Vol.XIII No.1, November 2023.

Diana Fitriana, dkk, “Analisa peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam memimnjam uang berbasis teknologi informasi (LPMBUTI) terhadap pengguna financial technology (fintech) pada industri jasa perbankan di wilayah III Cirebon”, Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 6, No. 1, Juni 2021.

Efa Laela Fakhriah, “Penemuan Hukum Oleh Hakim Melalui Pembuktian Dengan Menggunakan Bukti Elektronik Dalam Mengadili Dan Memutus Sengketa Perdata”, jbmh, vol. 5, no. 1, pp. 89-102, Sep. 2020.

Fuadi Isnawan, “Tinjauan Hukum Pidana Tentang Fenomena Cyberbullying Yang Dilakukan Oleh Remaja”, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol.4 No.1, April 2023.

Gadis Febri Nuraini dan Muhammad Zaky, “Analisis Lifestyle Exposure Theory terhadap Korban dari Pinjaman Online Ilegal melalui Aplikasi Pinjaman Now”, Jurnal Anomie, Vol. 5, No. 1 April 2023.

Gika Asdina Firanda, dkk, “Nagih Utang (Debt Collector) Online berbasis Financial technology”, Diponegoro Law Journal, Vol.8, No.4, Tahun 2019.

Grace Nathalia Amdery, dkk, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Alat Kesehatan (Masker) Yang Dilakukan Pelaku Usaha Pada Aplikasi Bukalapak”, TATOHI Jurnal Ilmu Hukum, Vol.2 No.7, September 2022.

Lutfia Cahya Karina, dkk, ”Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pinjaman Online AdaKami”, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung, Vol.1, No.1.

Mita Wulan Ndari, dkk, “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Data Konsumen Pengguna Aplikasi Pinjaman Online Legal (Studi Kasus Pada Aplikasi Pinjaman Online Adakami)”, Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, Vol. 13 No. 2, September 2023

Nur Azza Morlin Iwanti dan Taun, “Akibat Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku”, Jurnal ilmu hukum “the juris”, Vol. VI, No. 2, Desember 2022

Ratna Hartanto dan Juliyani Purnama Ramli, "Hubungan Hukum Para Pihak dalam Peer to Peer Lending", Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Volume 25, Nomor 2, Tahun 2018.

Riyan Hidayat, dkk, “Dampak pinjaman online pada mahasiswa UMY”, Journal of Economic and Digital Business, Vol.1, No.1, tahun 2024.

WEBSITE

BBC News Indonesia “https://www.bbc.com/indonesia/articles/cz986dygeeyo.amp“.

CNBC Indonesia, “https://www.cnbcindonesia.com/market/20230921144530-17-474455/ngeri-bunga-adakami-rendah-tapi-biaya-layanan-gak-kira-kira”

https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-12-Juli-2024.aspx

https://pn-bandaaceh.go.id/pembatasan-asas-freedom-of-contract-dalam-perjanjian-komersial/

https://afpi.or.id/articles/detail/laporkan-penagihan-pinjaman-online?utm_source=chatgpt.com

Downloads

Published

2025-10-01

How to Cite

Kurniawanti, R., & Nazar, J. (2025). ANALISIS SISTEM PENAGIHAN TELAT BAYAR DALAM PINJAMAN ONLINE MELALUI APLIKASI ADAKAMI. YUSTISI, 12(3), 339–354. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.21618

Issue

Section

Artikel