PEMBATASAN KONSTITUSIONAL TERHADAP HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM PENYUSUNAN KABINET DI INDONESIA

Authors

  • Nawang Ika Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22144

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pembatasan Konstitusional terhadap Hak Prerogatif Presiden dalam Penyusunan kabinet di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perudang-undangan dan konseptual dengan menggunakan teknik analisis deskriptif untuk menganalisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Presiden untuk membentuk memilih menteri dan menentukan jumlah kementerian tidak mutlak. Presiden harus tetap tunduk pada batasan konstitusional, mekanisme checks and balances dan ketentuan undang-undang, seperti UU No. 39 Tahun 2008 dan UU No. 61 Tahun 2024. Adanya pembatasan ini  untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan serta menjaga efisiensi birokrasi pemerintahan. Penelitian ini menegaskan bahwa pelaksanaan hak prerogatif Presiden harus tetap dalam koridor hukum tata negara sehingga tidak menjadi kekuasaan yang absolut. Penelitian ini memberikan pemahaman mengenai keseimbangan antara diskresi eksekutif dan pembatasan hukum dan implikasinya dalam penyelenggaraan negara. Dengan demikian, Pembatasan Konstitusional terhadap hak prerogatif dalam penyusunan kabinet di Indonesia sangat diperlukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.

References

Adnan, I. M. (2017). Hukum Konstitusi di Indonesia. Trussmedia Grafika.

Amanda, F. T. (2025). Hak Prerogatf Presiden dalam Penentuan Jumlah Menteri (Studi Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 Menjadi Undang- Undang Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Kementerian Negara). UIN Mahmud Yunus.

CNN Indonesia. (2024, Mei 17). Yusril Sepakat dengan DPR, UU Kementerian Tak Seharusnya Atur Jumlah. CNN Indonesia.

Fauzi, A. (2024). Pembatasan Kewenangan Penambahan Kementerian Negara Oleh Presiden (Pembentukan Kabinet Merah Putih Oleh Presiden Prabowo Subianto). Bleach : Bulletin Of Law Research, 1(2), 3064–1691.

Firdaus Arifin. (2024). Pembentukan Kabinet dalam Sistem Pemerintahan Presidensil di Indonesia: Studi Komparasi UUD 1945 Sebelum Dan Setelah Perubahan. Lex Renaissance, 9(2), 333–358.

Kanang, A. R. (2018). Diskursus Pembatasan Kekuasaan Presiden dalam Sistem Presidensial Menurut UUD 1945. Al-daulah, 7(1), 2018–2163.

Kelbulan, J. F. X., Alfons, S. S., & Piris, H. J. (2022). Hak Prerogatif Presiden Dalam Pengangkatan Menteri. Jurnal Ilmu Hukum, 2(7), 728–738.

Kelmaskosu, K., & Rauta, U. (2025). Kekuasaan Presiden Dalam Pembentukan Kabinet Menurut Sistem Presidensial. Jurnal USM Law Review, 8(1).

Madjid, M. A. S. W. (2022). Politik Hukum Pembatasan Hak Prerogatif Presiden Dalam Pembentukan Kementerian Berdasarkan Undang-Undang Kementerian Negara. Constitution Journal, 1(3), 169–188.

Maharani, C., & Rafly Almi’raj, M. (2020). Konstitusionalisme Dalam Pembatasan Masa Jabatan Presiden. Jurnal Rechten, 2(1).

Noviantika, T., & Taufiq, S. M. (2021). Eksistensi Kementerian Negara dalam Sistem Presidensial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Muhammadiya Law Review, 5(1).

Prakoso, T. S. (2021). Pelaksanaan Hak Prerogatif. Dharmasisya, 1(3), 29.

Pusdik Pancasila. (2015). Konstitusi dan Konstitusionalisme: Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusi Warga Negara. Mahkamah Konstitusi.

Rahman, M. H. T. (2024). Batas Kekuasaan Presiden Dalam Konstitusi Indonesia. Constitution Journal, 3(1).

Rannie, M. (2021). Hak Prerogatif Presiden di Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945. Simbur Cahaya, 98–117.

Satrio Prakoso, T. (2021). Pelaksanaan Hak Prerogatif Presiden. Teguh Satrio, 1(3), 29.

Susanto, M. (2015). Perkembangan Pemaknaan Hak Prerogatif Presiden. Jurnal Yudisial, 9(3), 237–258.

Tampubolon, I., & Siallagan, H. (2022). Tinjauan Yuridis Hak Prerogatif Presiden Dalam Menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Nommensen Journal of Constitutional and Administrative Law, 1, 128–142.

Tohatta, B. A. (2025). Pengaruh Koalisi Partai Politik Terhadap Hak Prerogatif Presiden dalam Pengangkatan Menteri Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Patriot, 18(1).

Published

2026-02-02

How to Cite

Nawang Ika. (2026). PEMBATASAN KONSTITUSIONAL TERHADAP HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM PENYUSUNAN KABINET DI INDONESIA. YUSTISI, 13(1). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22144

Issue

Section

Artikel