KEADILAN HAKIM DALAM KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK PERSPEKTIF FIQH JINAYAH

Authors

  • Al Rasyid Hasbi Mubarak Rasyid Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.22500

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan sosial yang mendalam bagi korban, sehingga menuntut penegakan hukum yang tidak hanya memenuhi unsur normatif, tetapi juga mencerminkan keadilan substantif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 108/Pid.Sus/2024/PN Met serta menilainya dalam perspektif fiqh jinayah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim telah menyatakan unsur tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan serta mengakui beratnya dampak perbuatan terdakwa terhadap korban. Namun, pidana penjara selama enam tahun yang dijatuhkan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif, mengingat perbuatan dilakukan secara berulang, melibatkan lebih dari satu korban, serta menimbulkan trauma psikologis yang mendalam. Dalam perspektif fiqh jinayah, kekerasan seksual terhadap anak termasuk kategori jarimah taʿzir berat yang menuntut sanksi tegas demi menjaga tujuan syariat (maqasid al-syariah), khususnya perlindungan jiwa dan keturunan (hifz al-nafs dan hifz al-nasl). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meskipun pertimbangan hukum hakim telah sesuai secara normatif, penjatuhan pidana dalam putusan tersebut belum sepenuhnya selaras dengan nilai keadilan menurut fiqh jinayah yang menekankan perlindungan maksimal terhadap anak dan pencegahan kerusakan sosial.

 

Kata kunci: keadilan hakim, kekerasan seksual terhadap anak, fiqh jinayah.

References

Acintya, R. S., Atmaja, D. A., & Salsabillah, Z. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Kerangka Hukum Dan HAM Di Indonesia. 3(1).

Ali, P. M. (2024). TINJAUAN FIQHI JINAYAH TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG BERUJUNG KEMATIAN (Studi Putusan Nomor 42/Pid.B/2022/PN.Skg). (2991).

Antoni, H., Hosnah, A. U., & Simanjuntak, A. C. A. (2024). Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual pada Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Logika : Journal of Multidisciplinary Studies, 15(02), 235–247. https://doi.org/10.25134/logika.v15i02.10471

Arifatul Choiri Fauzi. (2025). KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA 2024, Arifatul Choiri Fauzi. Jakarta,27 Februari 2025, 180(1), 93–94. Retrieved from https://ppid.kemenpppa.go.id/uploads/informasi/publik/berkala_1747215222.pdf?

Aulia, M. F., & Khosyiah, S. (n.d.). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL.

Bawon, J. (2023). Analisis fiqih jinayah terhadap pencabulan anak di bawah umur.

Darsi, D., & Husairi, H. (2018). Ta’zir dalam Perspektif Fiqh Jinayat. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum, 16(2), 60. https://doi.org/10.32694/010500

Eva, Y. (2021). OPTIMALISASI PERAN PENEGAK HUKUM DALAM PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK-ANAK KORBAN KEKERASAN DI KOTA PADANG. 33(1).

Fauziah, S. U. (2023). Sanksi Tindak Pidana Pencabulan Anak Menurut Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif. Jurnal Al-Jina’i Al-Islami, 1(1), 37–48. https://doi.org/10.15575/jaa.v1i1.154

Hanapi, A., & Fuadhi, H. (2023). Perlindungan Terhadap Anak dalam Analisis Undang-Undang Perlindungan Anak dan Qanun Jinayat. MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum, 95–107. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v3i2.2123

Harikadua, F. R., Musa, A. A., & Maramis, M. R. (2024). SANKSI PIDANA TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL NONFISIK DALAM KONTEKS UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. 13(01).

Herawati, N. (2023). Perlindungan Hak Anak Akibat Kekerasan Seksual Di Pondok Pesantren Perpsektif Maqasid Syariah Dan Hukum Positif. 12.

KemenPPPA 2024. (n.d.).

Komang Febri Mahendra, , I Nyoman Gede Remaja, & I Gede AryaWira Sena. (2024). IMPLEMENTASI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN REOR BULELENG. 12. Retrieved from https://ejournal.unipas.ac.id/index.php/KW/article/download/2208/1226?utm

Macbook, D. (n.d.). 8. Konsep Hifz an-Nafs dalam Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia.

Mawarni, W., Hidayati, R., & Rokhim, A. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual menurut Hukum Positif di Indonesia (Analisis Putusan Nomor 320/Pid.Sus/2022/PN.Kpn). JURNAL MERCATORIA, 16(1), 13–30. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v16i1.9107

Mubarok, N. (2015). Tujuan Pemidanaan dalam Hukum Pidana Nasional dan Fiqh Jinayah. 18(2).

Muhammad Dimas Hidayatullah Wildan. (2024). SANKSI PIDANA PELAKU PELECEHAN SEKSUAL DALAM PERSEPEKTIF FIQH JINAYAH. Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 16(1), 68–78. https://doi.org/10.20414/alihkam.v16i1.10084

Putusan 108/Pid.Sus/2024 PN Met. (n.d.).

Richardo Napitupulu, Y., & Astro Julio, B. (2023). Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur Pada Anak Indonesia. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(10), 3088–3095. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i10.582

Rofiq, A., Pujiyono, P., & Arief, B. N. (2021). Eksistensi Tindak Pidana Ta’zir dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia. Journal of Judicial Review, 23(2), 241. https://doi.org/10.37253/jjr.v23i2.4957

Saputra, E. K., & Guntari, T. (2025). Analisis Yuridis Putusan Pemidanaan dalam Tindak Pidana Pencabulan dengan Korban Anak di Bawah Umur (Putusan Nomor 65/Pid.Sus/2023/PN Klb). 03.

Surabaya, 2020. (n.d.).

Tangerang,2024. (n.d.).

Yunarti, S. (2022). Fiqh Jinayah.

Published

2026-06-01

How to Cite

Rasyid, A. R. H. M. (2026). KEADILAN HAKIM DALAM KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK PERSPEKTIF FIQH JINAYAH. YUSTISI, 13(2). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.22500

Issue

Section

Artikel