TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP PENERBITAN AKTA JUAL BELI ATAS HARTA WARISAN BERASAL DARI HARTA BERSAMA TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22653Abstract
Penelitian ini membahas sengketa peralihan hak atas tanah yang terjadi akibat penjualan harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Perkara ini melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membuat Akta Jual Beli (AJB) tanpa verifikasi menyeluruh terhadap status tanah dan pihak-pihak yang berhak. Tujuan penelitian adalah menganalisis kronologi perkara, prosedur pembuatan AJB, serta keterkaitan antara hukum waris dan tanggung jawab PPAT. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran prosedural, khususnya ketidakhadiran sebagian ahli waris pada proses pembuatan AJB, mengakibatkan akta tersebut cacat hukum. Kelalaian PPAT dalam menerapkan asas kehati-hatian melanggar prinsip legalitas dan berdampak pada pembatalan AJB serta sertifikat yang terbit. Putusan pengadilan memulihkan hak seluruh ahli waris dan menjadi preseden penting dalam praktik peralihan hak atas tanah warisan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan terhadap PPAT, penerapan sistem verifikasi data elektronik yang terintegrasi dengan catatan kependudukan, serta edukasi hukum kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya sengketa serupa. Temuan ini menegaskan bahwa kepatuhan prosedur dan perlindungan hak keperdataan merupakan kunci dalam menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam peralihan hak atas tanah.
Kata Kunci: Sengketa Pertanahan, Akta Jual Beli, Hukum Waris, PPAT
References
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2017.
Budiono, Herlien. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016.
Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2008.
Lumban Tobing, G.H.S. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga, 2015.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Salim HS. Hukum Perdata: Harta Kekayaan dan Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2018.
Supriadi. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2019.
Prayitno, A. Aspek Hukum Pertanahan di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2020.
Sutedi, Adrian. Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Jamil, Achmad. “Tanggung Jawab PPAT dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 23, No. 4, 2016.
Siahaan, Nata. “Analisis Sengketa Pertanahan dan Peran PPAT dalam Pencegahan.” Jurnal Hukum Lex Administratum, Vol. 8, No. 2, 2020.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Satrio, J. Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

















