KEPASTIAN HUKUM AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS JUDI VIRTUAL YANG TELAH DISAHKAN OLEH KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA TERKAIT DITOLAKNYA PEMBUKAAN REKENING BANK
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22656Abstract
Penelitian ini membahas akibat hukum pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) judi virtual yang menimbulkan persoalan serius dalam sistem hukum di Indonesia. Meskipun secara administratif PT tersebut sah karena telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM bahkan diperkuat putusan pengadilan, namun substansi kegiatan yang dijalankan yaitu perjudian, secara tegas dilarang oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum, disharmoni regulasi, serta dampak sosial, ekonomi, dan moral dari pengesahan PT judi virtual. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber data penelitian berasal dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur, pendapat ahli, dan putusan pengadilan, serta bahan hukum tersier sebagai penunjang. Analisis dilakukan dengan teknik interpretasi hukum dan konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengesahan PT judi virtual menimbulkan dualisme status hukum: sah secara administratif namun batal demi hukum secara substantif. Disharmoni regulasi terlihat pada ketidaksinkronan antara OSS yang masih membuka KBLI 92000 dengan ketentuan UU Cipta Kerja yang menutup investasi perjudian. Selain itu, praktik lembaga hukum juga menunjukkan inkonsistensi, di mana pengadilan mengesahkan sementara perbankan menolak membuka rekening. Dampaknya adalah terganggunya kepastian hukum, hilangnya kepercayaan masyarakat, potensi kerugian investor, risiko tindak pidana pencucian uang, dan rusaknya moral masyarakat. Simpulan penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi regulasi dan praktik hukum agar kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dapat tercapai. Penguatan integritas lembaga hukum, perbaikan OSS, serta penegakan norma pidana yang konsisten merupakan langkah penting untuk menjaga integritas sistem hukum nasional.
Kata Kunci: Akta Pendirian, Perseroan Terbatas, Judi Virtual, Akibat Hukum, Kepastian Hukum.
References
A. Buku-Buku
Adrian Sutedi, 150 Tanya Jawab Tentang Perseroan Terbatas, Forum Sahabat, Jakarta, 2018.
Adrian W. Bedner, dan Cekli Setya Pratiwi, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, UI Press, Jakarta, 2018.
Ana Rokhmatussa’dyah dan Suratman, Hukum Investasi Dan Pasar Modal, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Anak Suryo, Panduan Tata Cara Mengurus Ijin Usaha, Pustaka Yustisia, Jakarta, 2012.
Badan Pusat Statistik Indonesia, Tutup Tahun 2023, Tujuh Juta NIB Terbit Melalui OSS, Jakarta : Badan Pusat Statistik Indonesia, 2024.
Bambang Semedi, Penegakan Hukum Yang Menjamin Kepastian Hukum, Pusdiklat Bea dan Cukai, Jakarta, 2010
Bedner, Adriaan W. dan Jacqueline Vel, Kajian Sosiolegal : Edisi Terjemahan Theresia Dyah Wirastri,Pustaka Larasan, Denpasar, 2012
Boedi Rheza, dan Herman Suparman, Evaluasi Setahun OSS, KPPOD Republik Indonesia, Jakarta, 2020.
Bhoedi Reza, Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi Berbasis Elektronik, Jakarta : KPPD RI, 2019.
Darda Syahrizal, Kasus-Kasus Hukum Perdata Di Indonesia, Yogyakarta : Galangpress, 2011.
Dendy Sugono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional, 2015.
Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Legalitas Perusahaan,Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Jakarta,2019.
Edy Legowo dan I.F. Nurcahyo, Panduan Pendirian Usaha, Badan ekonomi Kreatif (BERKRAF), Jakarta, 2019.
H. Subardjo, Pengantar Ilmu Hukum, Markumi, Yogyakarta, 2015.
H. Rukmana Amanwinata, Hukum, Hak Asasi, Dan Demokrasi, Unpad Press, Bandung, 2019.
Handri Rahardjo, Arah Pengaturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Dalam Menghadapi Era Global, Universitas Parahyangan Press, Bandung, 2012.
,Hukum Perusahaan,Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2019.
Hirman, Yuni Purwati, dan Sigit Sapto Nugroho, Hukum Perseroan Terbatas, Pustaka Iltizam, 2017.
Hotma P. Sibuea, dan Dwi Seno Wijanarko, Dinamika Negara Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2020.
I Made Arya Utama, Hukum Lingkungan : Sistem Hukum Perizinan Berwawasan Lingkungan Untuk Pembangunan Berkelanjutan, Pustaka Sutra, Bandung, 2015.
Imam Machdi, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, CV. Nario Sari, Jakarta, 2020.
Irwansyah Lubis, Menggali Potensi Pajak Perusahaandan Bisnis, Gramedia, Jakarta, 2010.
Jan Michiel Otto, dan Sulistyowati Irianto, Kajian Sosio Legal : Seri Unsur-Unsur Penyusun Bangunan Negara Hukum, UI Press, Jakarta, 2016.
Jan Michiele Otto, Kajian Sosio-LegalKepastian Hukum Yang Nyata Di Negara Berkembang, Groningen : Leiden Unv. Press, 2012.
Jimmly Asshiddiqie, dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta : Konstitusi Press, 2006.
Jimmly Asshidiqqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,Jakarta : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2010.
,Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 2,Jakarta : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2012.
,Perihal Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2013
,Konstitusi dan Konstitusionalisme, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2016
Joko Setiawan, Bank dan Lembaga Keuangan, Permata Harapan Press, Batam. 2010.
Kamarusdiana, Filsafat Hukum, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2018.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Pedoman Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik : Untuk Pelaku Usaha, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Jakarta, 2019.
Kristiandi dan Djoko Purnomo,Panduan Pendirian Usaha dan Penerbitan Perizinan Digital, Badan ekonomi Kreatif (BERKRAF), Jakarta, 2018.
Muhammad Rakhmat, Pengantar Filsafat Hukum, Warta Bagja, Bandung, 2015.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum,Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2016.
Mudzakkir, Penanganan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan, BPHN RI, Jakarta, 2010.
Nafri Harun, Buku Ajar Hukum Acara Perdata, Media Aksara, Purbalingga, 2022.
Nahdah, Buku Ajar Hukum Perbankan, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary, Banjarmasin, 2022.
Otje Salaman, et. all.,Metode Penelitian Hukum, Bandung : Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 2005.
Paramita Prananingtyas, Buku Ajar Hukum Perusahaan, Yoga Pratama, Semarang, 2019.
Peni Sawitri dan Eko Hartanto, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Gunadarma Press, Depok, 2007.
Philip Alston, dan Frans Magnis Suseno, Hukum dan Hak Asasi Manusia,Pusham UII Press, Yogyakarta, 2018
R.A. De. Rozarie, Hukum dan Politik Hukum Notaris, Ikatan Penerbit Indonesia, Jakarta, 2017.
Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan, Jakarta :Gramedia, 2013.
Riduan Syahrani, H. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni : Bandung, 2014.
Rifky Maulana, Konsep Pembangunan Hukum Perizinan, UGM Press, Yogyakarta, 2019.
Rini Fitriani, Aspek Hukum Legalitas Perusahaan Dalam Kegiatan Bisnis, Samudera Keadilan, Jakarta, 2017.
Safri Nugraha, Laporan Kompendium Bidang Hukum : Konsep Pemerintahan Yang Baik, Jakarta : BPHN, 2014.
Sandra Dewi, Aspek Hukum Perseroan Terbatas, Insan Cendikia Mandiri, Solok Kota Baru, 2021.
Siti Kotijah, Buku Ajar Hukum Perizinan : Perkembangan Sistem dan Regulasi Aturan, MFA Press, Bantul, 2020.
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum, Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya, Editor : Ifdhal Kasim et.al., Elsam dan Huma, Jakarta, 2002
Suryaninsgsi, Pengantar Ilmu Hukum, Mulawarman University Press, Samarinda, 2018.
Susilowati Irianto, Unsur-Unsur Penyusun Bangunan Negara Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 2012
Thamrin Abdullah dan Sinta Wahjusaputri, Bank dan Lembaga Keuangan, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2018.
Tim Penulis BPHN, Panduan Aplikasi Sistem Pelayanan Izin Usaha MIGAS, BPHN RI, Jakarta, 2018.
Tim Visi Yustisia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Tim Visi Yustisia : Jakarta, 2015.
Vera Rimbawani Sushanty, Buku Ajar Hukum Perizinan,Surabaya : Universitas Bhayangkara Surabaya, 2020.
Widodo Ekatjahjana, Negara Hukum, Konstitusi, Dan Demokrasi, Jember University Press, Jember 2015.
Press, Jember 2015.
Y. Sri Pudyatmoko, Hukum Perizinan : Problem dan Upaya Pembenahan, Grasindo, Jakarta, 2012.
Yati Nurhayati, Pengantar Ilmu Hukum, Nusamedia, Bandung, 2020.
Yuhelson, Pengantar Ilmu Hukum, Ideas Publishing : Gorontalo, 2017.
Yulia, Buku Ajar Hukum Perdata, BieNa Edukasi, Lhokseumawe, 2015
B. Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Republik Indonesia,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Republik Indonesia,Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Republik Indonesia, Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Banten, 29-30 Mei 2015
C. Jurnal
Ayu Ratnawati, Jurnal Tesis Akibat Hukum Terhadap Peranan Notaris Untuk Pembuatan Akta Pendirian CV Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum, Universitas Sebelas Maret, Jurusan Magister Kenotariatan, Surakarta, 2015.
Erina Permatasari, Jurnal Tesis,Peran dan Tanggungjawab Notaris Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Badan HukumPerseroan Terbatas Melalui Sistem Online, Universitas Islam Sultan Agung, Magister Kenotariatan Program Pascasarjana, Semarang, 2017.
Fauzan Salim, Peran Notaris Dalam Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), Universitas Jambi, Jurusan Magister Kenotariatan, Jambi, 2020
Siti Fauziah Dian Novita Sari, JurnalTesis,Peran Notaris Dalam Proses Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas, yang Universitas Islam Indonesia, Jurusan Magister Kenotariatan, Yogyakarta, 2018.
Witha Adinda Putri, Jurnal Tesis, Wewenang Dan Tanggung Jawab Hukim Notatis Dalam Pengisian Data Izin Usaha Terintegrasi Secara Elektronik,Universitas Sriwijaya, Jurusan Magister Kenotariatan, Palembang, 2019.
Ardhan, M. U., & Kansil, C. S. (2025). SINERGI PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG DAN HUKUM PERSAINGAN USAHA: KAJIAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP DOKUMEN RAHASIA PERUSAHAAN DI INDONESIA. LEXORIA (Jurnal Pluralisme Hukum Indonesia), 1(1), 46-54. https://doi.org/10.2025/0tv1kq03
https://unair.ac.id/indonesia-tempati-peringkat-teratas-judi-Online-begini-tanggapan-dosen-fisip/

















