KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN PENGAKUAN HUTANG DIHADAPAN NOTARIS OLEH PENGADILAN TERKAIT SUKU BUNGA PINJAMAN YANG TINGGI

Authors

  • Siti Shaliza Universitas Jayabaya Jakarta
  • Felicitas Sri Marniati Universitas Jayabaya Jakarta
  • Yuliana Setiadi Universitas Jayabaya Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22686

Abstract

Perjanjian pengakuan hutang merupakan salah satu instrumen hukum perdata yang sering digunakan untuk mempertegas hubungan utang-piutang antara debitur dan kreditur. Perjanjian tersebut umumnya dibuat dalam bentuk akta autentik di hadapan notaris agar memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Namun, dalam praktiknya muncul persoalan hukum ketika klausula perjanjian, khususnya mengenai suku bunga dan denda, dinilai melampaui batas kewajaran serta bertentangan dengan prinsip kepatutan maupun ketentuan hukum perbankan. Permasalahan tersebut menimbulkan banyak gugatan pembatalan akta pengakuan hutang di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) kedudukan hukum akta pengakuan hutang yang dibatalkan pengadilan terkait klausula bunga pinjaman yang tinggi, serta (2) bentuk kepastian hukum dari pembatalan tersebut bagi para pihak dan notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, analitis, dan konseptual, serta mengkaji bahan hukum primer berupa KUHPerdata, Undang-Undang Jabatan Notaris, serta putusan pengadilan, didukung bahan hukum sekunder dari literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formil, akta pengakuan hutang tetap berkedudukan sebagai akta autentik, tetapi secara materiil klausul yang tidak adil dapat dibatalkan sebagian atau seluruhnya oleh pengadilan. Pembatalan tersebut sejalan dengan prinsip pacta sunt servanda yang dibatasi asas kepatutan, serta mencerminkan penerapan teori kepastian hukum Jan Michiel Otto. Dengan demikian, pembatalan akta oleh pengadilan bukanlah bentuk pelemahan terhadap kewenangan notaris, melainkan upaya untuk menjaga keseimbangan kontraktual, melindungi masyarakat dari praktik pinjaman yang merugikan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Kata kunci: Perjanjian, Akta Pengakuan Hutang, Notaris, Pembatalan, Suku Bunga Pinjaman

References

BUKU

Abdul Kadir Muhammad. Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.

____________________, Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Ahmad Miru. Hukum Perjanjian: Penjelasan Makna Pasal-Pasal Perjanjian Bernama dalam KUH Perdata. Sinar Grafika, Jakarta, 2020.

__________, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.

Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja. Jaminan Fidusia. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.

Andreas Albertus. Hukum Fidusia. Penerbit Selaras, Malang, 2010.

Aristoteles. Nicomachean Ethics. Terj. Terence Irwin. Hackett, Indianapolis, 1999.

Bambang Sugeng A.S. dan Sujayadi. Pengantar Hukum Acara Perdata dan Contoh Dokumen Litigasi. Jakarta: Prenadamedia, 2015.

Budi Untung. Kredit Perbankan di Indonesia. Cetakan pertama. Yogyakarta: Andi Offset, 2000.

Freddy Harris, LenyiHelena, Notaris Indonesia, PT Lintas Cetak Djaja, Jakarta Pusat, 2017.

Gamal Komandoko dan Handri Rahardjo. Panduan & Contoh Menyusun Surat Perjanjian & Kontrak Terbaik. Buku Seru, Jakarta, 2013.

Gatot Supramono. Perjanjian Utang Piutang. Prenada Media, Jakarta, 2014.

Habib Adjie. Hukum Notaris Indonesia. Refika Aditama, Bandung, 2008.

__________, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. PT Refika Aditama, Bandung, 2015.

__________, Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris. Refika Aditama, Bandung, 2011.

__________, Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) sebagai Unifikasi Hukum Pengaturan Notaris. Refika Aditama, Bandung, 2008.

Hasanudin Rahman. Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.

Helien Bodiono. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

_______________, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia (Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia). Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

_______________, dalam Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak, Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2012.

__________, Kumpulan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.

H.M. Arba dan Diman Ade Mulada. Hukum Hak Tanggungan (Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda di Atasnya). Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

HR Daeng Naja. Hukum Kredit dan Bank Garansi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005.

Ignatius Ridwan Widyadharma. Kenotariatan Indonesia. Yogyakarta: UUI Press, 2009.

I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2020.

Iko Setiawan, Hukum Perikatan, LaksBang Pressindo, Surabaya, 2021.

Imam E Joesoef dan SN. Hukum Perjanjian: Asas, Teori, & Praktik. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2022.

Ira Koesoemawati dan Yunirman Rijan. Jabatan Notaris. Raih Asa Sukses, Jakarta, 2019.

Iswi Hairyaini, Akta Pengakuan Utang (Pengertiain Dain Prosedur Pembuitannya),: Ghailiai Indonesia, Bogor, 2013.

Ishak. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Jan Otto Michiel terjemahan Tristam Moeliono Shidorta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006.

Jono. Hukum Kepailitan. Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

________, Hukum Perjanjian, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Citra AdityaBakti, Bandung 2005.

J. Beatson et al., Anson’s Law of Contract, Oxford University Press, Oxford, 2016.

John Rawls. A Theory of Justice. London: Oxford University Press, 1973.

Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja. Seri Hukum Harta Kekayaan: Hak-Hak atas Tanah. Prenada Media, Jakarta, 2004.

Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008.

Lili Rasjidi dan I.B Wyasa Putra. Hukum sebagai Suatu Sistem. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1993.

Mariam Darus Badrulzaman. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.

M. Bahsan. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada, 2010.

M. Khoidin. Hukum Jaminan (Hak-Hak Jaminan, Hak Tanggungan dan Eksekusi Hak Tanggungan). Surabaya: Laksbang Yustitia, 2017.

M Luthfan Hadi Darus. Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2015.

Moh. Taufik Mkarao. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Rineka Cipta, Jakarta, 2009.

Muhammad Syaifuddin. Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan). Mandar Maju, Bandung, 2012.

Munir Fuady. Etika Profesi Hukum Bagi Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator, dan Pengurus Profesi Mulia. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

_______________, Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnts, Citra Aditya

Bakti, Bandung, 2001.

_______________. Hukum Jaminan Utang. Erlangga, Jakarta, 2013.

Mukti Arto. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Cet. V. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.

Nursyamsi Ichsan. Hukum Perjanjian & Bisnis. Prenadamedia Group, Jakarta, 2022.

P.S. Atiyah. An Introduction to the Law of Contract. Clarendon Press, Oxford, 1995.

Prof. Abdulkadir Muhammad. Hukum Acara Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.

Program Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Pedoman Penulisan Tesis Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Jakarta, 2022.

Purwahid Patrik. Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Mandar Maju, Bandung, 1994.

Putri Ayu Winarsasi. Hukum Jaminan di Indonesia (Perkembangan Pendaftaran Jaminan secara Elektronik). Jakad Media Publishing, Surabaya, 2020.

Rachmadi Usman. Hukum Jaminan Keperdataan. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Raimli Muhtaidi, Pertanggung Jawaban Notaris Atas Sengketa Akta Pengakuan Utang Yang Dibuatnya Di Pengadilan, Pernaifaisain Media, Jakarta, 2012.

Richard A. Posner. Economic Analysis of Law. 9th ed. Wolters Kluwer, New York, 2014.

Salim, Abdulah. Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding. Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Salim HS. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Rajawali Pers, Depok, 2019.

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Selfianus Laritmas dan Ahmad Rosidi. Teori-Teori Negara Hukum. Prenada Media, 2024.

Serlika Aprita. Etika Profesi Hukum. Refika, Palembang, 2019.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Cetakan pertama. Bandung: Mandar Maju, tanpa tahun.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. Hukum Jaminan di Indonesia: Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty Offset, 2011.

Sri Soesilowati Mahdi, Surini Ahlan Sjarif, dan Akhmad Budi Cahyono, Hukum Perdata (Suatu Pengantar), CV. Gitama Jaya, Jakarta 2005.

Sophar Maru Hutagalung. Kontrak Bisnis di Asean: Pengaruh Sistem Hukum Common Law dan Civil Law. Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Subekti R. Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta, 2004.

________. Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta, 1979.

________, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2003.

Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty, Yogyakarta, 2019.

___________________. Mengenal Hukum. Liberty, Yogyakarta, 1999.

Witanto, D.Y. Hukum Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Aspek Perikatan, Pendaftaran, dan Eksekusi). Mandar Maju, Bandung, 2015.

Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2015.

____________, Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

____________, Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni, Bandung, 2015.

Yunirman Rijan dan Ira Koesoemawati. Cara Mudah Membuat Surat Perjanjian/Kontrak dan Surat Penting Lainnya. Raih Asa Sukses, Jakarta, 2009.

Zainal Asikin, “Mengenal Filsafat Hukum”, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2014.

PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Ke-IV 10 Agustus 2002

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 No. 42, Tambahan Lembaran Negara No. 3632.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 No. 59, Tambahan Lembaran Negara No. 3696.

TESIS DAN DISERTASI

Dian Saraswati, " Perlindungan Hukum Yang Seimbang Bagi Bank Terhadap

Pembatalan Akta Perjanjian Kredit Oleh Pengadilan " Program Magister

Kenotariatan Universitas Sriwijaya Palembang, Palembang, Tahun 2023

Elvia Puspita Siregar, " Kedudukan Hukum Akta Pengakuan Utang Yang

Dibuat Di Hadapan Notaris " Program Magister Kenotariatan Universitas

Andalas, Padang, 2024

Gita Frilia, " Akibat Hukum Terhadap Akta Pengakuan Hutang Yang

Jaminannya Belum Diserahkan " Program Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, Depok, 2020

Iman Soetikno, " Kekuatan Hukum Akta Notaris dan Pembatalan Sepihak Dalam

Perjanjian Pengakuan Hutang " Program Magister Kenotariatan Universitas

Gadjah Mada, Yogyakarta, 2020

Kurniawan, Adi. Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan. Tesis, Universitas Airlangga, 2020.

Laksana Yudha Putra Pambudi, “Analisis Yuridis Pembatalan Akta Pemberian Hak

Tanggungan (APHT) Yang Berpotensi Merugikan Kreditur”, Program

Magister Kenotariatan Universitas Islam Sultan Agung, Semarang,

Muhammad Al Hafez, judul " Putusan Hakim Terhadap Pembatalan Akta Notaris

Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan Negeri Padang " Program Magister

Kenotariatan Universitas Andalas, Padang, 2020

Nyoman Raka. Beberapa Masalah Hukum Eksekusi Grosse Akta Pengakuan Utang dan Hipotek dalam Teori dan Praktik di Indonesia. Tesis, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996.

Sutanto, Grosse Akta Pengakuan Utang sebagai Sarana Perlindungan Hukum

terhadap Kepentingan Pemberi Kredit, Disertasi : Fakultas Hukum

Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2004

PUTUSAN PENGADILAN

Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 103/Pdt.G/2024/PN.Smr

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3546 K/Pdt/2019

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 368/PDT/2018/PT.DKI

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 237/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2956 K/PDT/2013

Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 70/PDT/2013/PT.MDN

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 192/Pdt.G/2012/PN.Mdn

E. JURNAL

Dedy Pramono, "Kekuatan pembuktian akta yang dibuat oleh notaris selaku pejabat umum menurut hukum acara perdata di Indonesia." Lex Jurnalica 12, no. 3 (2015): 147736.

Komang Ayuk Septianingsih, I. Nyoman Putu Budiartha, and Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, "Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Dalam Pembuktian Perkara Perdata." Jurnal Analogi Hukum 2, no. 3 (2020): 336-340

Kobis, Fernando. "Kekuatan Pembuktian Surat Menurut Hukum Acara Perdata." Lex Crimen 6, no. 5 (2017)

Mutiara Dunggio. "Perkembangan Alat Bukti Tulisan dalam Pembuktian Perkara Perdata." Lex Privatum 4, no. 3 (2016)

Nasution dan Syahbani, “Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Akta Pengakuan Utang,” Notarius 17, no. 3 (2024): 156–165

Radhitya Saputra, Akta Pengakuan Utang, 3; “Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Akta Pengakuan Utang,” Review of Law 17, no. 3 (2024): 1150–1155

Sebtyaningsih, Ratna, Budi Santoso, dan Sudirman. “Analisis Yuridis Terhadap Asas Kebebasan Berkontrak dan Kepastian Hukum Pembuatan Akta Notaris Melalui Media Elektronik.” Cakrawala Hukum 14, no. 2 (Desember 2020). https://doi.org/10.32781/cakrawala.v14i2.352.

Susilowardani, Optimalisasi Nilai Ekonomi Hak Merek Menjadi Agunan Kredit di Bank (Kajian Kritis Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Hak Kekayaan Intelektual, Perbankan dan Fidusia), Jurnal Repertorium, ISSN: 2355, Edisi I Januari -Juni 2014

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEBOCORAN DATA PRIBADI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI. (2025). LEXORIA (Jurnal Pluralisme Hukum Indonesia), 1(1), 32-38. https://doi.org/10.2025/yhz2nj28

Downloads

Published

2026-02-02

How to Cite

Shaliza, S., Marniati, F. S., & Setiadi, Y. (2026). KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN PENGAKUAN HUTANG DIHADAPAN NOTARIS OLEH PENGADILAN TERKAIT SUKU BUNGA PINJAMAN YANG TINGGI. YUSTISI, 13(1), 79–93. https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22686

Issue

Section

Artikel