TANTANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI ERA DISRUPSI: TELAAH BERBASIS MAQASID TERHADAP PERILAKU DIGITAL MENYIMPANG, CAMBRIA MATH, TEBAL DAN KAPITAL
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22687Abstract
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai bentuk perilaku menyimpang yang mengancam nilai dasar keluarga, salah satunya adalah fenomena Komunitas Fantasi Sedarah di media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menelah respons Hukum Keluarga Islam terhadap penyimpangan digital tersebut dengan menggunakan kerangka maqasid syari’ah. Metode Penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis melalui analisis literatur kontemporer dan regulasi hukum islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena penyimpangan digital menimbulkan ancaman serius terhadap prinsip perlindungan agama (hifz ad-din), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz an-nasl), dan harta (hifz al-mal). Pendekatan maqasid syari’ah terbukti relevan sebagai paradigma alternatif yang mampu memberikan jawaban adaptif dan solutif, baik melalui reinterpretasi hukum, pembentukan regulasi berbasis nilai perlindungan keluarga maupun literasi digital islami. Kontribusi utama penelitian ini adalah menawarkan maqasid sebagai instrumen reformasi Hukum Keluarga Islam agar tetap responsif terhadap tantangan era digital tanpa kehilangan orientasi moral dan spiritualnya.
Kata kunci: Hukum Keluarga Islam, Penyimpangan Digital, Fantasi Sedarah, Maqasid Syari’ah
References
Abikhalil, M. (2021). Desensitization of the Lebanese audience to the violence portrayed on Game of Thrones and Breaking Bad. Research Gate. https://www.researchgate.net/publication/351391180_Desensitization_of_the_Lebanese_audience_to_the_violence_portrayed_on_Game_of_Thrones_and_Breaking_Bad
Al-Fuadiy. (2025). Problematika penerapan hukum perkawinan Islam di era digital: Studi kasus pernikahan online di Indonesia. Al Fuadiy: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(2). https://doi.org/10.55606/af.v6i2.1165
Asy-Syathibi, I. (1997). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. London: The International Institute of Islamic Thought.
Celbis, O. (2019). Evaluation of incest cases: 4-years retrospective study. Journal of Child Sexual Abuse, 28(7), 819–827. https://doi.org/10.1080/10538712.2019.1634664
Huda, N. (2025). Transformasi hukum keluarga Islam dalam era digital: Kajian terhadap nikah online dan validitas hukumnya. Litaskunu: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1). https://ejournal.staimsumenep.ac.id/index.php/litaskunu/article/view/36
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025, Mei 19). Ramai soal grup fantasi sedarah di Facebook, Kemenag: Dilarang mutlak! Info Haji Kemenag. https://infohaji.kemenag.go.id/nasional/ramai-soal-grup-fantasi-sedarah-di-facebook-kemenag-dilarang-mutlak-tlRb6
Muzaini. (2014). Perkembangan teknologi dan perilaku menyimpang dalam masyarakat modern. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi dan Aplikasi, 2(1), 48–58. https://doi.org/10.21831/jppfa.v2i1.2617
Tohari, I., & Kholish, M. A. (2020). Maqasid syariah sebagai pijakan konseptual dalam pembaruan hukum keluarga Islam Indonesia. Arena Hukum, 13(2), 314–328. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01302.7
Wedy, A. (2025). Refleksi maqashid syariah dalam penyelesaian sengketa waris digital: Menjawab tantangan hukum keluarga Islam di era teknologi. Litaskunu: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1). https://ejournal.staimsumenep.ac.id/index.php/litaskunu/article/view/46
TRANSFORMASI KETAHANAN RUMAH TANGGA MELALUI AJARAN MANGAJI KAGADANG (STUDI PEMIKIRAN SYEKH ALI IMRAN HASAN). (2025). LEXORIA (Jurnal Pluralisme Hukum Indonesia), 1(1), 118-131. https://doi.org/10.2025/fxt41423

















