PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 204/PID.B/2024/PN GNS)

Authors

  • Dera Meidiansyah Universitas Bandar Lampung
  • Endang Prasetyawati Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22689

Abstract

Perjudian merupakan bentuk patologi sosial yang telah menjangkiti berbagai lapisan masyarakat, termasuk masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah. Aktivitas ini melibatkan unsur pertaruhan dengan spekulasi yang tinggi, di mana hasilnya bergantung pada keberuntung an maupun keterampilan. Meskipun pemerintah telah mengatur dan melarang perjudian melalui berbagai perangkat hukum, praktik ini masih marak terjadi, khususnya dalam bentuk daring (online). Permasalahan adalah Apa Faktor Penyebab Tindak Pidana Perjudian Online Studi Putusan Nomor 204/Pid.B/2024/Pn.Gns dan Bagaimana pertanggungjawaban Tindak Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Perjudian  Online (Studi Putusan Nomor 204/Pid.B/2024/Pn Gns). Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah penelitian empiris. Penelitian forensik menggunakan data lapangan sebagai sumber utama, seperti wawancara dan observasi. Penelitian empiris digunakan untuk mengkaji aturan-aturan yang dianggap sebagai perilaku orang-orang yang berinteraksi satu sama lain dalam keseharian dan mengeksplorasi hubungan. Hasil penelitian bahwa Faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian di indonesia berdasarkan perkara nomor 204/Pid.B/2024/Pn Gns terdapat 2 faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal sendiri ditimbulkan oleh beberapa keadaan yakni disebabkan oleh pergaulan dan lingkungan sehingga menyebabkan masing-masing individu menjadi penasaran dan iseng-iseng mencoba melakukan perjudian tersebut. Kemudian faktor eksternal yaitu timbul dari latar belakang ekonomi serta keluarga yang menjadi penyebab sering ditemuinya alasan terjadinya tindakan perjudian dari masing-masing individu karena berharap pada keuntungan yang mudah dan cepat dalam menghasilkan pundi-pundi pendapatan dan lebih parahnya menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan. Disarankan kepada masyarakat agar dapat menjauhkan yang namanya aktivitas perjudian dalam kehidupan sehari hari dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup serta sebagai mata pencaharian. Kemudian kepada lembaga terkait dapat memberikan sosialisasi serta pemahaman terkait dampak dari bahayanya yang disebabkan oleh perjudian. Selanjutnya kepada pemerintah agar memberikan fasilitas lapangan pekerjaan sebesar-besarnya dan memberikan pelatihan kerja juga keterampilan bagi setiap masyarakat khususnya kepada keluarga yang mempunyai latar belakang ekonomi yang tidak memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Kata Kunci: Perjudian daring, Pertanggungjawaban Pidana, KUHP, Peradilan, Strategi Penegakan Hukum.

References

BUKU – BUKU

CST Chancellor, Knowledge Country General And Indonesia, PT Pradnya Paramita, Jakarta , halm. 2

R. Soeroso. 2006. Perkenalan Pengetahuan Hukum, Sinar Grafik , Jakarta, Pada, halm. 1

Kartini Katono. 2005, Pathology Good relationship , Packaging me, PT King Grafindo Persada, Jakarta, halm. 57

Abdul Wahid Dan Muhammad Labib. 2005, Dosa Mayantara (Kejahatan dunia maya), Refika Aditya, , hlm. 24-25

Maskun. 2013, Sin Cyber (Cyber Crime) A Introduction, Jakarta : Golden Prenada Media Group, halm 48.

Peter Mahmud Marzuki. 2014, Learn Law, Golden Prenada Media Team , Jakarta, halm.141

PUBLIKASI

Sri Praptini, Sri Kusriyah, Dan Arya Witasari. 2001, Hukum Dan Konstitusionalisme dari Indonesia, Jurnal Kedaulatan Hukum : Volume 2 Edisi 1, Maret 2019, url: http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/RH/article/view/4149/2897.

A. Sembiring, Analisis Penegakan Hukum Tindak Pidana Perjudian Online Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Prestisius Hukum Brilliance, Vol.6, No.3.

B. Anzward, S. E. R. Wulan, dan N. L. Utami, Penegakan Hukum terhadap Admin Judi Online berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UNES Law Review, Vol.6, No.1 (2023), p.131-140.

EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI. (2025). LEXORIA (Jurnal Pluralisme Hukum Indonesia), 1(1), 1-8. https://doi.org/10.2025/wwre5e14

UNDANG- UNDANG

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Amandemen

Undang- undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi perdagangan dan listrik

Pasal 27 Ayat(2) Undang- undang Nomor. 19 Tahun 2016 Mengatur judi kasino online.

Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 Ayat (2) tenang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh pelaku

Pasal 303 Bis KUHP tentang tindak pidana perjudian bagi bandar

Published

2026-02-02

How to Cite

Meidiansyah, D., & Prasetyawati, E. (2026). PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 204/PID.B/2024/PN GNS). YUSTISI, 13(1). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22689

Issue

Section

Artikel