KONSTRUKSI METODOLOGI DALAM MATERI PENULISAN DAN PENELITIAN HUKUM (MPPH): ANALISIS PENDEKATAN NORMATIF DAN EMPIRIS DALAM PENGEMBANGAN KUALITAS PENELITIAN HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Amelia Nurliana Universitas Pakuan
  • Erwan Ramdhan Hidayat Universitas Pakuan
  • Muhammad Ikbal Zur’ain Universitas Pakuan
  • Nazaruddin Lathif Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22722

Abstract

Konstruksi metodologi penelitian hukum dalam Materi Penulisan dan Penelitian Hukum (MPPH) yang mengintegrasikan pendekatan normatif dan empiris menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kualitas penelitian hukum di Indonesia. Pendekatan normatif menekankan analisis terhadap norma hukum, putusan pengadilan, dan doktrin hukum, sedangkan pendekatan empiris fokus pada implementasi hukum dalam praktik sosial. Integrasi kedua pendekatan ini meningkatkan
validitas, relevansi, dan akuntabilitas penelitian, sekaligus menghasilkan rekomendasi hukum yang aplikatif. Kendala penerapan MPPH, seperti keterbatasan pemahaman metode empiris, akses sumber hukum, dan kemampuan analisis kritis, dapat diatasi melalui penguatan kompetensi metodologis, pemanfaatan basis data hukum digital, bimbingan akademik, penerapan etika penelitian, serta integrasi pembelajaran multidisipliner. Dengan strategi ini, penelitian hukum menjadi valid, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum dan pembentukan kebijakan hukum di Indonesia.

References

Syahputra, M. R. (2024). Metodologi Penelitian Hukum dalam Menyelesaikan Problematika Hukum Kontemporer. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 89-106.

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Penerbit Widina.

Yanova, M. H., Komarudin, P., & Hadi, H. (2023). Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris. Badamai Law Journal, 8(2), 394-408.

Tan, D. (2021). Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463-2478.

Sukmawan, Y. A., & Damayanti, D. (2025). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum.

Syahputra, M. R. (2024). Metodologi Penelitian Hukum dalam Menyelesaikan Problematika Hukum Kontemporer. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 89-106.

Sukmawan, Y. A., & Damayanti, D. (2025). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum.

Yanova, M. H., Komarudin, P., & Hadi, H. (2023). Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris. Badamai Law Journal, 8(2), 394-408.

Saputra, A. P., Dirgantara, A. S., & Nuriswandi, I. (2025). PENEGAKAN HUKUM PIDANA ADAT TERHADAP DELIK PENCURIAN DALAM MASYARAKAT ADAT SERAWAI: KAJIAN NORMATIF DAN EMPIRIS. JURNAL MASYARAKAT HUKUM PENDIDIKAN HARAPAN, 5(02).

Pradhani, S. I., & Sari, A. C. F. (2022). Penerapan pendekatan positivistik dalam penelitian hukum adat. Masalah-Masalah Hukum, 51(3), 235-249.

Yanti, R. A., Krisna, L. A., & Hayati, V. (2025). Kritik atas Penerapan UU Narkotika dan Kaitannya dengan Overcrowded di Lapas Indonesia: Evaluasi Normatif-Empiris terhadap Penegakan UU Narkotika di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(7), 535-545.

Yanti, R. A., Krisna, L. A., & Hayati, V. (2025). Kritik atas Penerapan UU Narkotika dan Kaitannya dengan Overcrowded di Lapas Indonesia: Evaluasi Normatif-Empiris terhadap Penegakan UU Narkotika di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(7), 535-545.

Minta, S. T., Kurniati, K., & Musyfikah, M. (2025). EKSISTENSI KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL. LEXORIA (Jurnal Pluralisme Hukum Indonesia), 1(1), 88-98. https://doi.org/10.2025/zp36n845

Published

2026-02-02

How to Cite

Nurliana, A., Hidayat, E. R., Zur’ain, M. I., & Lathif, N. (2026). KONSTRUKSI METODOLOGI DALAM MATERI PENULISAN DAN PENELITIAN HUKUM (MPPH): ANALISIS PENDEKATAN NORMATIF DAN EMPIRIS DALAM PENGEMBANGAN KUALITAS PENELITIAN HUKUM DI INDONESIA . YUSTISI, 13(1). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22722

Issue

Section

Artikel