PELAKSANAAN PROSES ROYA SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BPR GUGUK MAS MAKMUR KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22730Abstract
Perkembangan teknologi dan informasi mendorong transformasi pelayanan publik, termasuk dalam proses Hak Tanggungan dan Roya. Pelayanan konvensional yang memakan waktu dan biaya besar menjadi tidak efisien. Sebagai solusi, Kementerian ATR/BPN meluncurkan Sistem Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) berbasis Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020. Namun, implementasi e-Roya di Bank BPR Guguk Mas Makmur Kabupaten Lima Puluh Kota masih menghadapi kendala teknis, administratif, dan hukum. Penelitian ini mengkaji dua masalah: (1) bagaimana pelaksanaan sertifikat hak tanggungan dalam proses roya berbasis elektronik di bank bpr guguk mas makmur ? (2) apa saja kendala dalam pelaksanaan pendaftaran hak tanggungan dan proses roya elektronik. ? Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan empiris (field research). Data dikumpulkan melalui wawancara dengan staf Bank BPR Guguk Mas Makmur dan studi literatur terhadap sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan untuk memahami implementasi dan kendala e-Roya secara komprehensif. Sertifikat Hak Tanggungan memiliki kedudukan krusial dalam e-Roya sebagai bukti otentik yang diakui secara hukum (UU No. 4/1996, PP No. 24/1997, dan Permen ATR/BPN No. 1/2021). Proses elektronik meningkatkan efisiensi, kepastian hukum, dan transparansi. Namun, kendala utama meliputi: (1) Infrastruktur teknologi yang belum terintegrasi antara bank dan BPN, (2) Ketidaklengkapan dokumen digital, (3) Regulasi yang belum sepenuhnya mengakomodasi praktik digital, (4) Kurangnya pemahaman sumber daya manusia, serta (5) Biaya operasional yang tetap tinggi.
Kata Kunci : Roya, Hak tanggungan, administratif.
References
Suroso, H. d. (2020). Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi Di Indonesia Melalui Omnibus Law. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi & Akuntansi, 98-108.
Andani, A. T. (2019). Implementasi Program Pelayanan One Day Service dalam meningkatkan kualitias pelayanan bdan pertahanan nasional kota . Junal Ilmiah Adminisitrasi Publik., 34-44.
Buditama. (2024). Batasan Pertanggungjawaban PPAT Terhadap Ketidakabsahan Dokumen Kelengkapan Persyaratan dalam Sistem Hak Tanggungan Elektronik. Jurnal Hukum Caraka Justisa, 40-47.
H.S, S. (2019). Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta : Rajawali Pers.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum . Mataram: Mataram University.
Husnaini. (2008). Metodologi Penelitian Sosial . Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Shartono. (2021). Implementasi Sistem Hak Tanggungan Elektronik dalam Meningkatkan Pelayanan Publik di Indonesia . Jurnal Hukum dan Pembangunan , 37-50.
Agnesia, S. (2025, agustus 4). Wawancara . (S. B. Makmur, Interviewer)
Siregar. (2020). Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Tanggungan Elektronik dalam Sistem Perbankan Indonesia . Jurnal Mimbar Hukum, 34-45.
Budiarto. (2021). Transformasi Digital di Sektor Pertanahan : Tantangan dan Peluang. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rendra. (2015). Tinjauan Yuridis Terhadap Fidusia Ulang Objek Tanpa Roya Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Pekanbaru : Riau University.
Wahyuni. (2022). Keabsahan Digital Signature/ Tanda Tangan Elektronik Ditinjau dalam Perspektif Hukum Perdata dan UU ITE. Journal Of Lex Generalis, 56-68.
Doly. (2016). Aspek Hukum dalam Pelaksanaan Roya . Negara Hukum : Membangun Hukum Untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 45-56.
Ibnu, A. (2025). Efektivitas Pencatatan Rujuk Di Kantor Urusan Agama Kota Malang Perspektf Lawrance Meir Friedman. Malang : Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Pratiwi. (2023). Efektifitas Pendaftaran Hak Tanggungan dan Roya Secara Elektronik. Journal Of Lex Theory, 47-58.

















