ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA MAKSIMAL KEPADA MUSMAWARDI : STUDI TERHADAP KASUS MUSMAWARDI (PUTUSAN NOMOR 73/PID.B/2022/PN SLK)

Authors

  • Dany Asman Ramadhana Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Sukmareni Sukmareni Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22731

Abstract

Pembunuhan merupakan tindak pidana yang melanggar norma sosial dan hukum, serta mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Menurut Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembunuhan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam pertimbangan yuridis menyatakan unsur Pasal 338 KUHP terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan terdakwa. Namun, analisis penulis menyimpulkan bahwa putusan hakim belum sepenuhnya sesuai Pasal 44 KUHP, mengingat terdakwa mengalami gangguan jiwa episodik yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Apabila majelis hakim memiliki pendapat lain dan meyakini keterangan ahli psikologi bahwa terdakwa benar-benar menderita gangguan jiwa periodik, namun tetap terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, maka hakim dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan pidana yang lebih ringan dari ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kata kunci: pembunuhan, pertimbangan hakim, gangguan kejiwaan, Pasal 338 KUHP, Pasal 44 KUHP

References

Buku :

American Psychiatric Association. (2013). Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5). APA Publishing.

Eddy O.S. Hiariej. (2016). Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana Indonesia.

Moeljatno. (1983). Hukum Pidana Indonesia: Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Johny, I. (2008). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia.

Muhammad Siddiq, A. (2022). Penelitian Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum. Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia.

Artikel Jurnal

Artji Judiolrs Lattan. (2014). Pertimbangan-Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana. Vol. 12 No. 1, Oktober 2014.

Danu Surya Putra. (2018). Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Tindak Pidana Korupsi Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa Kabupaten Tapanuli Selatan. Volume 7 No. 2, Mei–Agustus 2018, 127–128.

Ni Made Raditya Pawani Peraba Sugama, & Suatra Putrawan. Analisis Yuridis Mengenai Kemampuan Pertanggung Jawaban Pidana Dalam Pasal Pidana 44 KUHP.

Sandro Unas. (2019). Kajian Yuridis Terhadap Bentuk Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi. Vol. VII, No. 4, April 2019.

Sri Dewi Rahayu, dkk. (2020). Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika. Volume 1, Nomor 1, 2020, hlm. 133.

Tubagus Sukmana, & Tami Rusli. (2022). Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Tindak Pidana Pemerasan. PAMPAS: Journal of Criminal, 3(1).

Willy Andrian, dkk. (2023). Tanggung Jawab Negara Terhadap Tindak Pidana Orang Dengan Gangguan Jiwa. Vol. 8 No. 3.

Peraturan Perundang-undangan:

Pasal 148 ayat (1) dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 44 KUHP

Putusan Pengadilan:

Putusan Nomor 73/Pid.B/2022/PN Slk)

Published

2026-02-02

How to Cite

Ramadhana , D. A., & Sukmareni, S. (2026). ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA MAKSIMAL KEPADA MUSMAWARDI : STUDI TERHADAP KASUS MUSMAWARDI (PUTUSAN NOMOR 73/PID.B/2022/PN SLK). YUSTISI, 13(1). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22731

Issue

Section

Artikel