TINJAUAN HUKUM TENTANG KEPEMILIKAN MEREK WARUNG GAMBRENG BUK HESTI DAN WARUNG MAKAN IBU GAMBRENG

Authors

  • Nada Elkhanza Utina Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Kartika Dewi Irianto Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22732

Abstract

 

Merek merupakan identitas usaha yang memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya apabila didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini membahas sengketa penggunaan kata “Gambreng” sebagai merek dagang antara Warung Makan Ibu Gambreng dan Warung Gambreng Buk Hesti, yang memunculkan persoalan hukum terkait daya pembeda dan penggunaan istilah umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian penggunaan kata “Gambreng” sebagai merek dagang berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta menelaah pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 988 K/Pdt.Sus-HKI/2024. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kata “Gambreng” merupakan istilah umum yang tidak memiliki daya pembeda yang kuat, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa meskipun terdapat tambahan unsur pembeda pada merek tertentu. Penelitian ini menegaskan pentingnya kehati-hatian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam menilai pendaftaran merek yang mengandung unsur generik serta perlunya pelaku usaha memilih merek yang unik guna menjamin kepastian hukum.

Kata_kunci: Merek, Keadilan, Kepastian Hukum

 

 

References

Irianto, K. D. (2024). pengantar hukum hak kekayaan intektual. padang: CV. Gita Lentera .

Agung, S. (2012). Permasalahan Yuridis yang Timbul Terkait Merek Terkenal. Jurnal Mimbar Hukum, 30-45.

Bernard L Tanya, Y. N. (2013). Teori Hukum dan Strategi Tertib . Yogyakarta: Genta Publishing.

Nidzom Muhbib, E. R. (2023). Penyelesaian Masalah Pemboncengan Reputasu Terhadap Merek Terkenal Menurut Teori Friedman. Ensiklopedia Of Journal, 78-90.

Muninggar Roro Ajeng, N. Y. (2024). Peranan Hukum Merek UMKM Dalam Pembangunan Ekonomi di Indonesia. Lex Phaenomeom, 123-145.

Lukman, A. (2025). Makna Simbolik Permainan Olahraga Tradisional Hompimpa Serta Manfaatnya Bagi Pendidikan Karakter Anak. Jurnal Smart Society ADPERTISI, 145-165.

Irianto, R. F. (2025). Analysis of Rejection of Trademark Registration due to Subtantial Similarities in Tradermarks. Journal of Scientific Research Education and Technology, 274-287.

Morajaya, D. R. (2023). Penerapan TRIPs Agreement Bedasarkan Perspektif Sociological Jurisprudence dan Efektifitas Hukum. Jatiwarsa, 90-115.

Virhani, M. R. (2021). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Nama Dominan Di Interner. masyarakat telematika dan informasi , 25-35.

Desky, H. (2014). Keterhubungan Konsep Hukum Merek dan Hukum Nama Domain. Lex Stratum, 56-68.

Abdurahman, H. (2020). asas first to file principal dalam kasus hak merek nama terkenal bensu. Jurnal Aktualita , 340-355.

Husaini, U. (2008). Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: PT. Bumi Akasara.

Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi. Bandung: Alfabeta.

Zulkifar, A. S. (2024). Hukum Kontrak Bisnis. Padang: CV. Gita Lentera.

Perdana, K. (2017). Kelemahan Undang-Undang Merek Dalam Hal Pendaftaran (studi putusan sengketa merek). Jurnal Privat Law, 67-89.

Yolanda Precilia, B. S. (2016). Analaisis Yuridis Pendaftaran Merek Deskriptif yang Menjadi Merek Generik. Diponogoro Law Journal, 111-136.

Kartika Dewi Irianto, A. S. (2023). Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Pemnayaran Secara Angsuran Dengan Jaminan Fidusia (studi putusan nomor 24/pdt. GS/2020/PN/Pti). Pagaruyuang law journal, 56-76.

Published

2026-02-02

How to Cite

Utina, N. E., & Irianto, K. D. (2026). TINJAUAN HUKUM TENTANG KEPEMILIKAN MEREK WARUNG GAMBRENG BUK HESTI DAN WARUNG MAKAN IBU GAMBRENG. YUSTISI, 13(1). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22732

Issue

Section

Artikel