PENGARUH PENINDAKAN PELANGGARAN KENDARAAN OVERDIMENSI DAN OVERLOADING TERHADAP ANGKA KECELAKAAN LALU LINTAS DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BUKITTINGGI (STUDI KASUS POLRESTA BUKITTINGGI)
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22733Abstract
Sejak tahun 2009, isu mengenai kendaraan overdimensi dan overloading (ODOL) telah menjadi perhatian serius di Indonesia. Kendaraan dengan muatan yang melebihi kapasitas dan dimensi ini tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mengendalikan permasalahan ODOL, kenyataannya pelanggaran masih sering terjadi di lapangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah. Bagaimana Tingkat Pelanggaran kendaraan Overdimensi Overloading (ODOL), Bagaimana Proses Penindakan Pelanggaran Kendaraan Overdimensi Overload terhadap angka kecelakaan lalu lintas dan Bagaimana Upaya Penindakan Pelanggaran Kendaraan Overdimensi Overload terhadap angka Kecelakaan lalu lintas Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan empiris yang berguna memberikan data dan informasi mengenai Pelanggaran Kendaraan Overdimensi dan Overloading terhadap angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Bukittinggi. Kemudian data dianalisis secara sistematis. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kendaraan overdimensi dan overloading (ODOL) masih belum berjalan secara optimal. Masih ada sejumlah hambatan yang membuat upaya penertiban kendaraan ODOL di lapangan kurang efektif. Salah satu hambatan utama adalah rendahnya kesadaran masyarakat, khususnya para pengemudi dan pelaku usaha transportasi, terhadap bahaya dan dampak dari pelanggaran ODOL. Selain itu, pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang juga masih lemah, baik karena keterbatasan sumber daya, kurangnya fasilitas, maupun belum maksimalnya koordinasi antar instansi.
Kata Kunci: Overdimensi, Overloading, Kecelakaan lalu lintas
References
A. BUKU
Amoro Achmadi, Filsafat Umum,RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011.
CST. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
chmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002.
Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Sumaryanto, A.djoko. Buku Ajar Hukum Pidana. Jakad Media Publishing,2019.
B. JURNAL
Apryani, Desak Ketut Alit. Peran Polres Buleleng dalam upaya penanggulangan Truk Overdimensi dan Overload di Kabupaten Buleleng.. Diss. Universitas Pendidikan Ganesha, 2025
Asie, Helani, et al. "Advokasi kebijakan zero overloading angkutan barang di kabupaten lamandau." Perspektif 11.3 (2022).
Andika, Tina. Kajian Kendaraan Pelanggaran Dimensi (Overdimension) Dan Kelebihan Muatan (Overloading). Diss. Politeknik Keselamatan Transaportasi Jalan, 2022.
Anam, Farkhan Khoirul. Efektivitas Jembatan Timbang Dalam Mengurangi Pelanggaran Odol (Over Dimension Over Loading) Pada Jalan Lintas Utara Jawa (Studi Kasus Jembatan Timbang Tanjung Brebes). Diss. Politeknik Keselamatan Transportasi,2022.
Bahagia, Randy. “Kajian Yuridis Terhadap Moda Transportasi Darat Ilegal DitinjauBerdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, Jurnal Lex et Societatis, Vol. IV/No.6/Juni/2016.
Febriani, Sintia Putri, and Mimin Mintarsih. "Penegakan Hukum Dalam Kebijakan Zero Overdimension dan Overloading Terhadap Pengangkutan Barang: Law Enforcement in Zero Over Dimension and Over Loading Policy for Transportation of Goods." Reformasi Hukum 27.1 (2023).
Gautama, Nengah Widiangga, et al. "Sosialisasi zero over dimension over loading (odol) kepada pengemudi dan pemilik angkutan barang di terminal barang dishub kota denpasar." Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Semangat Nyata Untuk Mengabdi (JKPM Senyum) 2.1 (2022).
Hambariska, I Gusti Agung Bagus Putu Editya dan Rudy, Dewa Gde. “Pengaturan Hukum Terhadap Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Angkutan Ekspedisi Atas Kerugian Yang Dialami Oleh Konsumen”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9 No. 5 Tahun 2021.
Pradipta, Setya Dwi. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pemilik Kendaraan dan Barang Atas Over Dimension Over Load Kendaraan Angkutan Barang. Diss. Universitas Islam Indonesia, 2023.
Mahendra, I Putu Raka dan Martana, Putu Ade Harriestha. “Penerapan Peraturan TentangPerizinan Berusaha Terintegrasi Pada Sektor Pariwisata Di Kabupaten Badung, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9 No. 4 Tahun 2021.
Putra, Debby Maide. "Penegakan Hukum Terhadap Kendaraan Yang Melebihi Daya Angkut Dan Dimensi Sebagai Upaya Penanggulangan Kecelakaan Lalulintas Dan Kerusakan Jalan." Unes Journal of Swara Justisia 6.2 (2022).
Siagian, Samsir. Tinjauan Yuridis Bagi Tindak Pidana Over Dimension Over Loading (ODOL) Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Diss. Universitas Malikussaleh, 2024.
Setyaningsih, Ni Komang Savira. Pengaruh Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) Dengan Keselamatan Pengguna Jalan Di Kabupaten Badung. Diss. Universitas Mahasaraswati Denpasar, 2023.
Wibowo, Gatot Dwi Hendro, and Muh Risnain. "Pelaksanaan Pengawasan terhadap Kendaraan yang Muatannya Melebihi Daya Angkut dan Dimensi Berdasarkan Udang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pulau Lombok." Jurnal Education And Development 10.3 (2022)
C. UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 277 , Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 ayat (1)

















