PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT TERKAIT AKTA KUASA MENJUAL SEBAGAI DASAR EKSEKUSI ATAS JAMINAN DEBITUR YANG WANPRESTASI

Authors

  • Syarah Dewi Anggraeni Universitas Jayabaya Jakarta
  • Felicitas Sri Marniati Universitas Jayabaya Jakarta
  • Risma Situmorang Universitas Jayabaya Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23826

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik penggunaan Akta Kuasa Menjual sebagai dasar eksekusi jaminan dalam perjanjian kredit, meskipun objek jaminan telah dibebani Hak Tanggungan yang memiliki kekuatan eksekutorial. Fenomena ini menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait kepastian hukum dan perlindungan terhadap debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum penggunaan Akta Kuasa Menjual sebagai dasar eksekusi jaminan serta mengkaji perlindungan hukum bagi debitur dalam praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Akta Kuasa Menjual bersifat accesoir dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial sehingga tidak dapat dijadikan dasar utama dalam pelaksanaan eksekusi jaminan. Penggunaan akta tersebut dalam praktik tidak memiliki legitimasi hukum apabila bertentangan dengan ketentuan Hak Tanggungan. Selain itu, perlindungan hukum bagi debitur masih belum optimal karena adanya ketidakseimbangan posisi antara kreditur dan debitur dalam perjanjian kredit. Oleh karena itu, diperlukan penegasan regulasi serta peningkatan pengawasan dalam praktik perbankan untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.

Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Akta Kuasa Menjual, Hak Tanggungan, Eksekusi Jaminan, Perlindungan Hukum Debitur

References

Adjie, Habib. 2018. Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Fuady, Munir. 2013. Hukum Perkreditan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Yahya. 2017. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

HS, Salim. 2016. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. 2013. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Muhammad, Abdulkadir. 2010. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, Satjipto. 2010. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Satrio, J. 2015. Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Setiawan, I Ketut Oka. 2016. Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soeroso, R. 2016. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti, R. 2014. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Usman, Rachmadi. 2012. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2000. Jaminan Fidusia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 50/Pdt.G/2021/PN Blb.

Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 680/Pdt.G/2019/PN Sgr.

Putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 0001/Pdt.G/2020/PA.Pwt.

Published

2026-06-01

How to Cite

Anggraeni, S. D., Marniati, F. S., & Situmorang, R. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT TERKAIT AKTA KUASA MENJUAL SEBAGAI DASAR EKSEKUSI ATAS JAMINAN DEBITUR YANG WANPRESTASI. YUSTISI, 13(2). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23826

Issue

Section

Artikel