PENERAPAN PENALARAN ANALOGIS SEBAGAI METODE PENEMUAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN KEKOSONGAN NORMA PADA TINDAK PIDANA SIBER DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23885Abstract
Perkembangan pada bidang teknologi informasi yang sangat cepat mengakibatkan munculnya berbagai macam bentuk tindak pidana siber (cybercrime). Pesatnya perkembangan ini menyebabkan banyaknya tindak pidana siber yang belum diatur secara eksplisit di dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini menimbulkan tantangan bagi hakim dalam melakukan penemuan hukum (rechtvinding) saat terjadi kekosongan norma. Salah satu metode konstruksi hukum yang kerap menjadi pembahasan adalah penggunaan penalaran analogis (argumentum per analogiam). Di satu sisi, analogi berpotensi mengisi kekosongan hukum dan memberikan perlindungan bagi korban kejahatan siber yang terus berkembang. Namun di sisi lain, dalam hukum pidana Indonesia yang menganut asas legalitas secara ketat, analogi dilarang dan dapat mengancam kepastian hukum serta hak asasi terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi penggunaan penalaran analogis dalam konteks penegakan hukum tindak pidana siber terhadap asas legalitas, perlindungan hak, konsistensi putusan, serta risiko pelanggaran HAM, alternatif interpretasi hukum yang diperbolehkan, serta bagaimana bukti dan forensik digital memperkuat hukum dalam proses peradilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa analogi tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan karena bertentangan dengan asas legalitas, namun kebutuhan adaptif dalam kejahatan siber dapat diatasi dengan interpretasi yang sah dan penguatan pembuktian digital. Dengan demikian, pembaruan regulasi dan pemanfaatan teknologi forensik digital menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak di era digital.
Kata Kunci: cybercrime, asas legalitas, penemuan hukum, forensik digital, kepastian hukum
References
Achmad Ali. (2010). Menguak teori hukum dan teori peradilan. Jakarta: Kencana.
Andi Hamzah. (2019). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Arief, B. N. (2011). Perkembangan sistem pemidanaan di Indonesia. Semarang: Pustaka Magister.
Arief, B. N. (2016). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Jakarta: Kencana.
Bernard Arief Sidharta. (2009). Refleksi tentang struktur ilmu hukum. Bandung: Mandar Maju.
Carrier, B. (2005). File system forensic analysis. Boston: Addison-Wesley.
Casey, E. (2011). Digital evidence and computer crime. Amsterdam: Elsevier.
Dworkin, R. (1986). Law’s empire. Cambridge: Harvard University Press.
Hamzah, A. (lihat: Andi Hamzah).
Kelsen, H. (1961). General theory of law and state. New York: Russell & Russell.
Kiss, L. (2020). The challenge of cybercrime in modern legal systems. Journal of Digital Law, 5(2), 89–101.
Mahfud, M. S. (2017). Politik hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Manan, B. (2007). Hakim dan hukum. Jakarta: Varia Peradilan.
Makarim, E. (2018). Pengantar hukum telematika: Suatu kompilasi kajian. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.
Nelson, B., Phillips, A., & Steuart, C. (2019). Guide to computer forensics and investigations. Boston: Course Technology.
Neumann, B. (2016). Cybercrime and society. London: Sage Publications.
Prakoso, H. (2022). Hukum siber dan kepastian hukum. Jurnal Hukum Digital, 7, 77–92.
Rahardjo, S. (2000). Hukum dan masyarakat. Bandung: Angkasa.
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif. Jakarta: Kompas.
Rahardjo, S. (2012). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Scholten, P. (1931). Rechtsvinding. Den Haag: Kluwer.
Subekti. (2008). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Subekti, R. (2014). Pokok-pokok hukum pidana. Jakarta: Intermasa.
Sudikno Mertokusumo. (2009). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Tony Samiadji. (2021). Legalitas dan cybercrime. Jurnal Hukum & Teknologi, 4(1), 1–12.
Utrecht. (1994). Pengantar hukum pidana Indonesia. Jakarta: PT Ichtiar Baru.
Zainal Abidin, A. (2019). Perbandingan analogi dan ekstensif dalam hukum pidana. Jurnal Ius Curia, 1(1), 45–60.

















