TANGGUNG JAWAB PEMILIK TERNAK DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS DI DESA PEURA, SULAWESI TENGAH
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.23947Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban ganti rugi pemilik hewan ternak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas pada pihak lain di Desa Peura. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara normatif tanggung jawab pemilik hewan ternak telah diatur dalam Pasal 1368 KUHPerdata yang menganut prinsip tanggung jawab mutlak. Namun, dalam praktik di Desa Peura, pelaksanaan ganti rugi lebih banyak diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi pelaku. Akibatnya, pemulihan kerugian korban belum mencerminkan kepatuhan hukum yang bersifat memaksa. Adapun kendala utama dalam pelaksanaan ganti rugi meliputi faktor ekonomi pemilik ternak, budaya hukum masyarakat yang lebih mengutamakan hubungan kekeluargaan, lemahnya kesadaran hukum, serta belum adanya regulasi teknis di tingkat desa yang perlu mengatur secara spesifik penertiban ternak. Berdasarkan temuan tersebut, diperlukan penguatan regulasi di tingkat desa serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar perlindungan hukum bagi korban kecelakaan akibat hewan ternak dapat terwujud secara optimal.
Referensi
Agil Dwimei Prianto,Budi Bahreisy, A. A. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Yang Diakibatkan Oleh Hewan Ternak. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(4).
Ahmad Ronaldo Nasikin,Trisno Widodo, R. D. A. (2025). Analisis Pengaruh Geometrik Jalan dan Derajat Kejenuhan terhadap Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas di Ruas Jalan Raya Gaprang Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Journal of Science Nusantara, 5(4), 152–160.
Cut Nur Safrida Diniyati,Fatahillah, H. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Bus Angkutan Umum Apabila Terjadi Kecelakaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Penelitian Pada Perusahaan Pengangkutan Bus Umum Di Lhokseumawe). Jurnal Nestor Magister Hukum, 8(3).
Febrio Bimo Wahyu Pamungkas. (2025). Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Lalu Lintas yang Menyebabkan Kecelakaan di Kabupaten Sukoharjo. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7).
Herman, et al. (2025). Proporsionalitas Pemberian Ganti Kerugian dalam Hukum Pidana Atas Kecelakaan Lalu Lintas. Halu Oleo Legal Research, 7(1), 197–212.
Hijroton H,Zulkifli Z, Z. S. (2022). Perlindungan Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Yang Disebabkan Oleh Ternak (Studi Penelitian Di Kabupaten Pidie). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 5(2).
Irvan,Susi Delmiati, A. (2024). Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menimbulkan Luka Berat Berdasarkan Keadilan Restoratif. Unes Journal of Swara Justisia, 8(3).
Jonaedi Efendi, J. I. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empirisi. Prenada Media.
Lim Hu Pratama Situmeang dan Lenny Husna. (2022). Tanggung Jawab Pidana Sopir Angkutan Umum Terhadap Kelalaian Yang Menyebabkan Kecelakaan. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9(4).
Made Prawira Adhitya. (2023). Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Bangli Melalui Pelaksanaan Restitusi. Kerta Dyatmika, 20(2), 9–22.
Martha Catur Wuri Handini,Fatkhurohman, S. (2025). Penerapan Restorative Justice Pada Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Jiwa Di Polda Metro Jaya. Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH), 8(1).
Nilvany Hardicky,Feni Hardianti, A. S. (2024). Pertanggungjawaban Pemerintah Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas yang di Akibatkan Jalan Rusak. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP), 4(6), 2726–2734.
Syamsuddin Baco,Nurhayati Sutan Nokoe, T. Y. L. (2023). Enhancing Deterrence for Child Motorbike Riders in Indonesia: A Legal Sanctions Model. Journal of Law and Sustainable Development, 11(12).
Titie Yustisia Lestari,Ridwan Tahir, I. F. S. (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Karakter Siswa Yang Tertib Berlalu Lintas Di Madrasah Aliyah Ddi Lonja. Jurnal Abdi Masyarakat, 7(1).
Wawancara dengan Bapak Herson Tuwuilu, Korban kecelakaan Lalu Lintas, di Desa Peura, 3 Februari. (2026).
Wawancara dengan Bapak Imran Annanya, Korban Kecelakaan Lalu Lintas, di Desa Peura, 4 Februari. (2026).
Wawancara dengan Bapak Noryonita Dingge, Pemilik Hewan ternak, di Desa Peura 5 Februari. (2026).
Wawancara dengan Ibu Vin Sambaoni, Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Desa Peura, 3 Februari. (2026).
Wawancara dengan Kepala Desa Peura, di Kantor Desa Peura, 7 Februari. (2026).
Wawancara dengan Tokoh Masyarakat Desa Peura,di Desa Peura, 7 Februari. (2026).

















