PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN KORUPSI PENGADAAN ALAT TEKNOLOGI TEPAT GUNA (NO. 43/PID.SUS-TPK/2024/PN PAL)
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.23948Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana korupsi pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG) sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim dalam putusan tersebut mempertimbangkan aspek yuridis yang meliputi terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi, alat bukti yang sah, serta fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan aspek non-yuridis seperti latar belakang terdakwa, sikap terdakwa selama persidangan, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan tersebut menjadi dasar dalam menjatuhkan putusan yang dianggap memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Namun demikian, dalam putusan tersebut masih terdapat beberapa hal yang dapat dikritisi, khususnya terkait konsistensi dalam penerapan unsur-unsur hukum serta proporsionalitas pidana yang dijatuhkan. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan ketelitian dan kehati-hatian hakim dalam menilai setiap aspek perkara. Kesimpulannya, pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal telah mencerminkan penerapan aspek yuridis dan non-yuridis, namun masih perlu penyempurnaan agar putusan yang dihasilkan lebih optimal dalam mewujudkan keadilan.
Referensi
Al’anam, M. (2025). Teori Keadilan Perspektif Gustav Radbruch : Hubungan Moral Dan Hukum. Jurnal Humaniora, 9(1), 119–133. https://jurnal.abulyatama.ac.id/index.php/humaniora/about/editorialPolicies#focusAndScope
Cahyani, E. (2022). Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 3(2), 79–89. https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i2.15527
Ch, D., Lelang, C., Panggabean, M. L., & Sudjiarto, T. (2023). Efektivitas Penanganan Korupsi Dana Desa yang Menghambat Pembangunan Infrastruktur Desa di Kabupaten Manggarai yang Dilaksanakan oleh Kepolisian Resort Manggarai. INOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(5), 8552–8566. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/5878/4138
Ely, K., & Widjajanti, E. (2025). Pembaharuan Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 851–862. https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/1189/555
Fadlan, Fakrulloh, Z. A., & Santiago, F. (2023). The Filling Of Pratama Higher Leadership Positions To Strengthen Bureaucracy Reform In The Perspective Of Performance Responsibility Of The State Civil Apparatus In Batam City Covernment. Mimbar Hukum, 35, 165–196.
Fadli M, I. (2022). INDONESIA DAN UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI OLEH PENEGAK HUKUM DI INDONESIA. KHAZANAH MULTIDISIPLIN, 3(1), 64–81. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kl/article/view/17170
Hapsari, A., Kushandajani, & Manar, D. G. (2025). UPAYA PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA DALAM RANGKA MEMINIMALISIR RISIKO KORUPSI PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA DUREN KECAMATAN SUMOWONO KABUPATEN SEMARANG. Journal of Politic and Government Studies, 14(3). https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/51975
Kasim, A., Rimi, A. M., Abdurrahim, Supriyadi, & Purnamasari, A. I. (2020). Restorative Justice to Prevent Village Fund Corruption Crimes : A Constitutional Law and Indonesian Criminal Law Perspective. International Journal of Criminal Justice Science, 18(1), 97–112. https://doi.org/10.5281/zenodo.4756207
Maulana, M. (2023). Risiko korupsi pengelolaan anggaran desa. 1(3), 2964–2981. https://ejournal.45mataram.ac.id/index.php/armada/article/view/435/380
Prasetio, L. D. (2024). The Effort to Eradicate Corruption Crimes in The Procurement Of Goods And Services In Indonesia. The Prosecutor Law Review, 02(3), 109–129. https://prolev.kejaksaan.go.id/kejaksaan/article/view/65/39
Saraya, S., & Handayani, Y. (2024). Penegakan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Keterbukaan Informasi Publik. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research Volume, 4, 16717–16727. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/12581/8482
Syachdin. (2018). The Implementation of Inclusion in Corruption Case. FIAT JUSTISIA, 12(1), 14–31. https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/1239/1150
Tania, S. C., Sulbadana, & Syachdin. (2023). Reconstruction of The Restitution Concept In Handling Corruption Cases. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 22(3), 1–14. https://jurnal.unikal.ac.id/index.php/hk/article/view/4875/pdf 28
Zakariya, R. (2020). Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi Dana Desa : Mengenali Modus Operandi. INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi, 6(2), 263–282. https://doi.org/10.32697/integritas.v6i2.670,

















