STUDI KOMPARATIF TERHADAP PENGATURAN EUTANASIA DI INDONESIA DAN BELANDA

Authors

  • Nia Ramadani Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Yenny Fitri Z Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23956

Abstract

Hukum harus mengikuti perkembangan masyarakat artinya apa yang terjadi di masyarakat sudah seharusnya memberikan solusi terhadap masalah-masalah yang dihadapi. Permasalahan yang sedang berkembang dan menjadi pro kontra dalam masyarakat adalah tentang eutanasia atau secara sederhana mengakhiri hidup sesorang dengan dibantu dengan pihak lain. Hukum positif di Indonesia tidak membenarkan eutanasia ini karena secara konstruksi hukumnya Indonesia melarang keras terhadap eutanasia ini dan akan di pidana apabila terdapat unsur-unsus yang memenuhinya. Pasal 344 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melarang eutanasia. Berbeda dengan Negara Belanda melegalkan eutanasia dengan pengawasan yang ketat. Belanda merupakan negara pertama yang melegalkan eutanasia. Regulasi tersebut tertuang dalam Termination of life on request and assisted suicide (Review Procedures) Act’. Eutanasia di Belanda diperbolehkan dengan pengawasan dokter dan kajian secara medik yang ketat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif. Serta bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan library research dan Teknik analisis yang digunakan adalah teknik Kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pengaturan eutanasia di Indonesia dan Belanda menunjukkan perbedaan yang sangat mendasar, perbedaan tersebut bersumber dari landasan filosofis, sosiokultural, dan hukum yang berbeda. Indonesia secara tegas melarang segala bentuk eutanasia, baik aktif maupun pasif pada Pasal 344 KUHP Lama dengan anacaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan larangan eutanasia aktif pada Pasal 461 KUHP Baru dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara, dengan ancaman pidana penjara. Pelarangan ini didasarkan pada nilai-nilai religius yang kuat, pandangan bahwa hidup adalah anugerah Tuhan, serta prinsip hukum pidana yang ketat. Di sisi lain, Belanda telah melegalkan euthanasia dan bunuh diri berbantuan dokter sejak 2002 melalui Termination of Life on Request and Assisted Suicide Act, dengan syarat-syarat yang sangat ketat dan prosedur pengawasan yang komprehensif untuk menjamin otonomi pasien dan mencegah penyalahgunaan. Perbedaan ini juga mencerminkan kontras antara pendekatan kolektivis-religius di Indonesia dan individualis-sekuler di Belanda. Selain itu, di Indonesia ditemukan potensi disharmoni hukum antara larangan eutanasia dalam KUHP dan izin penghentian terapi bantuan hidup dalam Peraturan Menteri Kesehatan, yang mengindikasikan perlunya penyesuaian regulasi untuk menghindari ambiguitas di tingkat praktis.

References

Muslih, M. (2017). Negara Hukum Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum). Legalitas : Jurnal Hukum, 34-50.

Jeane, N., & Panjiyoga, I. (2023). Nilai-Nilai Yang Tercakup di Dalam Asas-Asas Kepastian Hukum. Innovative : Journal of Social Science Research, 59-80.

Nuarainun, M. (2021). Tentang Kultur Hukum: Seri Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Jakarta: Nusamedia .

Respationo. (2013). Putusan Hakim: Menuju Rasionalitas Hukum Refleksif Dalam Penegakan Hukum. Yustisia, 110-125.

Hayati, N. (2024). Euthanasia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Kaitannya Dengan Hukum Pidana . Lex Jurnalica, 45-60.

Yesami, L. K. (2021). Euhanasia dalam Hukum Pidana Indonesia dan Kode Etik Kedokteran . Binamulia Hukum, 21-35.

Ramadani, L. A. (t.thn.). Pebaningan Euthanasia Pada KUHP Lama dan Baru. Diambil kembali dari https://www.lawyer-ahdanramdani.com/perbandingan-pasal-344-kuhp-lama-dan-pasal-461-kuhp-baru-tentang-pembunuhan-karena-permintaan

Bahiej, A. (2006). Sejarah dan Problematika Hukum Pidana Material di Indonesia. Jurnal Sosio-Religia, 55-70.

Online, H. (t.thn.). Petama di Dunia, Parlemen Belanda Legalisasi Euthanasia. Diambil kembali dari https://www.hukumonline.com/berita/a/pertama-di-dunia-parlemen-belanda-legalisasi-euthanasia-hol1338/,

Tempo. (t.thn.). Susana Sidang Permohonan Euthanasia Nelayan Aceh. Diambil kembali dari https://www.hukumonline.com/berita/a/pertama-di-dunia-parlemen-belanda-legalisasi-euthanasia-hol1338/,

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum . Mataram: Mataram University.

Husnaini. (2008). Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta : PT. Bumi Aksara.

Netherland, G. (t.thn.). Diambil kembali dari https://www.government.nl/topics/euthanasia/is-euthanasia-allowed .

Heide, V. D. (2017). End Of Life Decisions in The Netherladn Over 25 Years. The New England Journal Of Medicine , 492-500.

Netherland, G. (t.thn.). Euthanasia Allowed. Diambil kembali dari https://www.government.nl/topics/euthanasia/is-euthanasia-allowed

Euthanasia, C. (t.thn.). Annual Report. Diambil kembali dari https://english.euthanasiecommissie.nl/the-committees/annual-reports

Medical, N. Y. (t.thn.). Euthanasia In New York. Diambil kembali dari https://completedlife.org/the-state-of-play-with-new-yorks-medical-aid-in-dying-act/ .

BBC. (t.thn.). Dying Together : Why a Happily Married Couple Decidded ti Stop Living. Diambil kembali dari https://www.bbc.com/news/articles/c0jjq2vynq7o,

BBC. (t.thn.). The Troubled 29 Years Old Helped to Die by Dutch Doctors. Diambil kembali dari https://www.bbc.com/news/stories-45117163

Rizal, d. (t.thn.). 5 Jenis Euthanasia Untuk Megkahiri Hidup Seseorang . Diambil kembali dari https://www.halodoc.com/artikel/5-jenis-euthanasia-untuk-mengakhiri-hidup-seseorang?srsltid=AfmBOoqUlDi2M5bK8EbGCD4AIsP1YFeN7UmURMoODFmB63aYHL2Ub11j

Suparta, E. (2019 ). Perespektif Pengaturan Euthanasia Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia . Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 76-85.

Google. (t.thn.). Religion Pespective On Euthanasia Saint Joseph University. Diambil kembali dari https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://translate.google.com/translate%3Fu%3Dhttps://www.sju.edu/centers/icb/blog/religious-perspectives-on-euthanasia%26hl%3Did%26sl%3Den%26tl%3Did%26client%3Dsrp&ved=2ahUKEwi-j5P1otuQAxWP

Azizah, Rosyidah, Badrusholleh, & Huri. (2020). Hukum Euthanasia Menurut Hukum Islam dan Hukum Indonesia . Komparatif: Jurnal Perbandingan Hukum dan Pemikiran Islam, 124-140.

Kristianto, Nugraha, & Mugopal. (2024). Pidana Mati dan Hak Hidup Sebagai Non Derogable Right Di Indonesia Yang Berkepastian Hukum. MORALITY : Jurnal Ilmu Hukum, 129-141.

Armina, P. K. (2024). Konsep Hak Menurut Aristotle . Praxis : Jurnal Filsafat Terapan, 1-15.

Gracia, T. (t.thn.). Penghentian Terapi Bantuan Hidup Terhadap Pasien Yang Penyakitnya Sudah Tidak Bisa Disembuhkan sebagai Bentuk Eutanasia Pasif . Diambil kembali dari https://lib.ui.ac.id/detail?id=20484803&lokasi=lokal

Downloads

Published

2026-06-12

How to Cite

Ramadani, N., & Fitri Z, Y. (2026). STUDI KOMPARATIF TERHADAP PENGATURAN EUTANASIA DI INDONESIA DAN BELANDA. YUSTISI, 13(2), 197–210. https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23956

Issue

Section

Artikel