PROSES PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK TERHADAP TINDAK PIDANA PENGAMBILAN ARUS LISTRIK SECARA ILEGAL YANG MENYEBABKAN KEBAKARAN

Authors

  • Rivaldi Rivaldi Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Yenny Fitri Z Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23958

Abstract

Pencurian arus listrik secara ilegal merupakan tindak pidana yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya keselamatan, seperti kebakaran. Di Jorong Kampung Melayu, Kenagarian Koto Tinggi, kasus pengambilan listrik ilegal telah terjadi berulang kali dan menimbulkan kebakaran, namun proses penegakan hukumnya tidak berjalan optimal. Meskipun terdapat pengaturan hukum yang jelas dalam KUHP (lama dan nasional) serta Undang-Undang Ketenagalistrikan, penyidikan terhadap pelaku mengalami hambatan struktural, terutama terkait kewenangan antara Kepolisian dan PLN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyidikan dan kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini ada dua. Pertama bagaimana proses penyidikan terhadap tindak pidana pengambilan arus listrik secara ilegal yang menyebabkan kebakaran di Jorong Kampung Melayu? Kedua, apa saja kendala dan upaya yang dilakukan selama proses penyidikan terhadap tindak pidana tersebut? Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan narasumber kunci, seperti warga setempat, perangkat nagari, petugas PLN, dan aparat kepolisian. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal, buku, dan dokumen hukum terkait. Analisis data dilakukan secara induktif untuk menarik kesimpulan umum dari fakta-fakta khusus yang ditemukan di lapangan. Hasil penelitian ini bahwa proses penyidikan tindak pidana pengambilan arus listrik ilegal di Jorong Kampung Melayu tidak berjalan optimal akibat lemahnya koordinasi dan pembagian kewenangan antara Polri dan PLN. Penyidikan terhambat karena kewenangan penyidikan harus melibatkan penyidik PNS dari PLN, sehingga kasus cenderung diselesaikan dengan mengganti kerugian, bukan melalui jalur pidana. Kendala utama meliputi: kurangnya sosialisasi hukum, faktor ekonomi masyarakat, rendahnya kesadaran hukum, serta lemahnya pengawasan teknis dari PLN. Diperlukan peningkatan kerjasama antarinstansi, sosialisasi hukum yang intensif, dan penguatan kapasitas SDM agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.

Kata Kunci : Penyidikan, Pencurian, Arus Listrik, Kebakaran.

References

Al-Maidah, S. (n.d.). Retrieved from https://quran.nu.or.id/al-maidah/38

Ansori, & Gofur, A. (2018). Filsafat Hukum. Yogyakarta: UGM Pers.

Zainuddin, A. (2023). Filsafat Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Tanya, B., Simajuntak, Y. N., & Hage, M. (2013). Teori Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.

Ellya, R. (2013). Hukum dan Perkembangan Masyarakat. Journal Tapis: Journal Teropong Aspirasi Politik Islam, 90-102.

Soesilo, R. (1974). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bogor: Politeia.

Sidharta. (n.d.). Penalaran Hukum Dalam Arrest Pencurian Listirik. Retrieved from https://business-law.binus.ac.id/2023/09/03/penalaran-hukum-dalam-arrest-pencurian-listrik-putusan-hr-23-mei-1921/#:~:text=PENALARAN%20HUKUM%20DALAM%20ARREST%20PENCURIAN,23%20MEI%201921)%20–%20Business%20Law

Moeljanto. (1983). Asas-Asas Hukum . Jakarta: Rineka Cipta.

Kartanegara, S. (1990). Hukum Pidana. Jakarta: IKAHI.

Rahmanuddin, T. (2019). Hukum Pidana . Jakarta: Deepublish.

Muhamimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Pres.

Hamzah, A. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana . Jakarta : Rineka Cipta.

Hwian, C. (2017). Mekanisme penegakan hukum perkara pidana pornografi melalui internet . varitas et justitia, 100-120.

Sabbarudin. (2015). Perlindungan Konsumen Dilihat Dari Segi Kerugian Akibat Barang Cacat dan Berbahaya. Jakarta: PT. Grafindo Persada.

Toto, H., Lubis, M. A., & Siregar, A. S. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Journal Retentum, 18-37.

Budawi, A. A. (2002). Imbalan dan Hukuman Pengaruhnya Bagi Pendidikan Anak . Jakarta: Gema Insani .

Yafie, A. H. (2022). Penetapan Sanksi Oleh PT. PLN terhadap pelanggaran Penggunaan Daya Tenaga Listik. Jurnal Hukum , 70-89.

Rivaldi. (2025, 6 16). Pencurian Arus Listrik. (H. Cahyono, Interviewer)

Rena, Y., Herli, D., & Prakarsa, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Pada Proses Penyelidikan dan Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal hukum & Pembangunan, 661-670.

Vabio, P., & Sepang, R. (2022). Alasan Dalam Melakukan Penangkapan dan Penahanan Atas Dasar Bukti Permulaan Yang Cukup . Lec Privatum, 110-126.

Rivaldi. (2025, 1 27). Wawancara Dengan Penyidik Pegawai Negeri SIpil PLN . (A. Hanafiah, Interviewer)

Abdurachman. (2021). Application Of Ultimum Remedium Principles in Progresive Law Perspective . International Journal of Criminology, 1000-1012.

Vandiwinata, Y. (2018). Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Aliran Listrik Di Luar Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 Tentang Ketenagalistikan. Jom Fakultas Hukum, 1-11.

(n.d.). Retrieved from https://quran.nu.or.id/al-maidah/38

Published

2026-06-12

How to Cite

Rivaldi, R., & Fitri Z, Y. (2026). PROSES PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK TERHADAP TINDAK PIDANA PENGAMBILAN ARUS LISTRIK SECARA ILEGAL YANG MENYEBABKAN KEBAKARAN . YUSTISI, 13(2). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23958

Issue

Section

Artikel