PEMIDANAAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM UTILITARIANISME: RELEVANSINYA TERHADAP PEMBARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA (KUHP NASIONAL 2023)
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23981Abstract
Pembaruan hukum pidana Indonesia yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tonggak historis dalam sistem hukum nasional. KUHP Nasional 2023 membawa paradigma baru dalam pemidanaan, yakni pergeseran dari pendekatan retributif semata menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada tujuan (purposive sentencing). Artikel ini mengkaji relevansi aliran filsafat hukum utilitarianisme sebagaimana dirumuskan oleh Jeremy Bentham dan dikembangkan oleh John Stuart Mill terhadap filosofi pemidanaan yang dibangun dalam KUHP Nasional 2023. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach), artikel ini menganalisis sejauh mana prinsip greatest happiness of the greatest number menjadi landasan teoritis konstruksi pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia kontemporer. Hasil analisis menunjukkan bahwa KUHP Nasional 2023 secara substansial mengadopsi nilai-nilai utilitarianisme dalam sistem pemidanaannya, terutama melalui pengakuan tujuan pemidanaan yang bersifat rehabilitatif, integratif, dan berorientasi pada pencegahan umum serta pencegahan khusus. Namun demikian, terdapat tegangan normatif antara prinsip utilitarianisme dengan penghormatan terhadap hak-hak individual terpidana yang perlu diselesaikan melalui konstruksi teori pemidanaan hibrid yang berpijak pada prinsip limiting retributivism
Kata kunci: Pemidanaan; Filsafat Hukum; Utilitarianisme; KUHP Nasional 2023; Pembaruan Hukum Pidana.
References
Buku
Bentham, J. (1996). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation (J. H. Burns & H. L. A. Hart, Eds.). Oxford University Press. (Original work published 1789)
Hart, H. L. A. (2008). Punishment and Responsibility: Essays in the Philosophy of Law (2nd ed.). Oxford University Press. (Original work published 1968)
Mill, J. S. (2002). Utilitarianism (G. Sher, Ed.). Hackett Publishing. (Original work published 1863)
Muladi, & Nawawi Arief, B. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana (Edisi Revisi). Alumni.
Nawawi Arief, B. (2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru (Edisi Kedua). Kencana Prenada Media Group.
Artikel Jurnal dan Prosiding
Adhari, A. (2022). Rekonstruksi Tujuan Pemidanaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Perspektif Filsafat Hukum. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 3(1), 1–22.
Ariyanti, V. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(2), 33–54. https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.822
Cullen, F. T., & Jonson, C. L. (2011). Rehabilitation and Treatment Programs. Dalam J. Q. Wilson & J. Petersilia (Eds.), Crime and Public Policy (pp. 293–344). Oxford University Press.
Hamzah, A., & Rahayu, S. (2021). Filsafat Pemidanaan dan Relevansinya terhadap Pembaruan Sistem Pemidanaan Indonesia. Jurnal Konstitusi, 18(3), 547–571.
Hutabarat, L. S. M. (2023). Analisis Yuridis Tujuan Pemidanaan dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Jurnal Ilmu Hukum, 14(1), 75–94.
Marpaung, L. (2022). Pengaruh Aliran Klasik dan Neoklasik terhadap Pembentukan Hukum Pidana Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Hukum Pidana Kontemporer, Universitas Indonesia, Jakarta, 112–128.
Nagin, D. S. (2013). Deterrence in the Twenty-First Century. Crime and Justice, 42(1), 199–263. https://doi.org/10.1086/671307
Prasetyo, T. (2020). Keadilan Bermartabat dalam Perspektif Teori Hukum: Suatu Refleksi terhadap Aliran Filsafat Hukum dan Pembaharuan KUHP. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(1), 1–20.
Sentosa, D., & Krisnawati, E. (2023). Restorative Justice sebagai Manifestasi Utilitarianisme dalam KUHP Nasional 2023. Jurnal Hukum Pidana Indonesia, 2(2), 45–67.
Zaidan, M. A. (2022). Kebijakan Kriminal dalam Pembaruan Hukum Pidana: Kajian atas Naskah Akademik RKUHP. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(1), 67–86.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153).

















