PEMROSESAN DATA BIOMETRIK MELALUI TEKNOLOGI ARTIFICIAL INTELLIGENCE OLEH FOTOGRAFER TANPA PERSETUJUAN YANG SAH
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.24313Abstract
Perkembangan teknologi artificial intelligence telah meningkatkan pemanfaatan data biometrik, khususnya gambar wajah, dalam berbagai aktivitas digital. Permasalahan muncul ketika fotografer memperoleh, memproses, mengunggah, dan mendistribusikan foto individu melalui platform digital yang memanfaatkan teknologi artificial intelligence tanpa persetujuan yang sah dari subjek data pribadi untuk tujuan komersial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana fotografer atas pemrosesan data biometrik tanpa persetujuan yang sah serta bentuk perlindungan hukum terhadap subjek data pribadi menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan fotografer memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) UU Pelindungan Data Pribadi sehingga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, perlindungan hukum terhadap subjek data pribadi diberikan melalui perlindungan hukum preventif berupa kewajiban memperoleh persetujuan yang sah dan menerapkan prinsip pemrosesan data pribadi, serta perlindungan hukum represif melalui pengenaan sanksi pidana dan mekanisme pemulihan hak subjek data pribadi. Oleh karena itu, penegakan ketentuan UU Pelindungan Data Pribadi diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas privasi di era pemanfaatan teknologi artificial intelligence.
Kata kunci : Artificial Intelligence, Data Biometrik, Pelindungan Data Pribadi, Pertanggungjawaban Pidana, Perlindungan Hukum.
References
Buku
Rosyadi, Imron. (2022). Hukum Pidana. Surabaya : Revka Prima Media.
Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. UNIGRES PRESS.
Artikel Jurnal
Aksa, F. N., Widia, S. M., & Hanani, S. (2025). PERBANDINGAN METODE PENELITIAN YURIDIS NORMATIF DAN YURIDIS EMPIRIS: PENELITIAN DI UIN SJECH M DJAMIL DJAMBEK. NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(6), 2226–2236. https://doi.org/10.31604/jips.v12i6.2025.2226-2236
Amiruddin, Purnomo, C. E., dan Pancaningrum, R. K. (2022). Himpitan Konsep Penipuan Dalam Ranah Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Kompilasi Hukum. 7(2). 152-163. https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/102
Ananda, A. A. T. (2024). Teori Positivisme Hukum. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin. 8(11). 60-72. https://sejurnal.com/pub/index.php/jpim/article/download/5130/5983/10353
Arrasuli, B. K., & Fahmi, K. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 369–392. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.351
Baihaqi, I., Makarao, M. T. dan Intihani, S. N. (2024). Pembelaan Terpaksa Yang Melampaul Batas (Noodweer Excess) Sebagal Alasan Dalam Penghapusan Pidana. 6(2). 1-11. https://dev-ojs.journalfhuia.ac.id/Jurisdictie/article/view/162/119
Djatmiko, A. A., Setyaningrum, F., dan Zainudin, R. (2022). Implementasi Bentuk Ganti Rugi Menurut Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Indonesia. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum. 2(1). 1-10. https://journal.actual-insight.com/index.php/nomos/article/view/350
Irawati, S. A. (2024). Perbedaan Sengaja dan Tidak Sengaja dalam Hukum Pidana. Jurnal Ideas Pendidikan, Sosial, Budaya. 10(4). 1137-1146. https://www.researchgate.net/publication/387980192_Perbedaan_Sengaja_dan_Tidak_Sengaja_dalam_Hukum_Pidana
Isya, I. M. dan Wardani, S. (2025). Analisis Yuridis Perlindungan Privasi Terhadap Pengambilan Foto Tanpa Izin di Era Digital. Jurnal Serambi Hukum. 18(2). 228-238. https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/SH/article/download/1332/855/3471
Naufal, Y. (2025). Kekaburan Hukum Hak Cipta pada Fotografi Berbasis Artificial Intelligence dalam bingkai Radburch Formula. Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum. 9(2). 160-171. https://ejournal.iaimbima.ac.id/index.php/sangaji/article/view/5328/1478
Permatasari, Y. dan Rasji. (2024). Penerapan Teori Positivisme Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis. 5(10). 1-13. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/867
Putri, N. M. D. G., Mahendrawati, N. L. M. dan Ujianti, N. M. P. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Warga Negara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Jurnal Preferensi Hukum. 5(2). 240-245. https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/view/8087
Rizky, M., Apriyani, R., & Aripkah, N. (2026). Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Terhadap Perdagangan Data Pribadi dalam UU PDP. Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, Dan Pemerintahan, 3(1), 31–45. https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v3i1.1486
Sari, I. (2020). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. 11(1). 53-70. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/651
Samuel, Y. C., Lasmadi, S. dan Sudarti, E. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Hangoluan Law Review. 1(1). 1-35. https://hlr.unja.ac.id/index.php/hlr/article/view/11
Triadi. (2025). Perkembangan Kesalahan Dan Kemampuan Bertanggungjawab Dalam Pandangan Hukum Pidana Formil. Ensiklopedia Social Review. 7(1). 106-114. https://jurnal.ensiklopediaku.org/ojs-2.4.8-3/index.php/sosial/article/download/2916/pdf
Utoyo, M., Afriani, K., Rusmini dan Husnaini. (2020). Sengaja Dan Tidak Sengaja Dalam Hukum Pidana Indonesia. Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum. 7(1). 75-85. https://media.neliti.com/media/publications/557863-sengaja-dan-tidak-sengaja-dalam-hukum-pi-c8b982b8.pdf
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

















