PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA ATAS DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PERSPEKTIF PERBUATAN MELAWAN HUKUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 838/PDT.G/2022/PN JKT.SEL)

Authors

  • Wahdatul Dea Saputri Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Astika Nurul Hidayah Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Susilo Wardani Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Zeehan Fuad Attamimi Universitas Muhammadiyah Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.24485

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan keterbukaan ruang publik memperluas potensi terjadinya pencemaran nama baik yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban perdata melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam praktiknya, gugatan pencemaran nama baik sering menghadapi persoalan pembuktian kerugian immateriil dan hubungan kausalitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan unsur-unsur PMH dalam sengketa pencemaran nama baik berdasarkan Putusan Nomor 838/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur PMH tidak terpenuhi secara memadai karena tindakan Para Tergugat didasarkan pada adanya laporan kepolisian terkait dugaan kerugian yang mereka alami. Selain itu, unsur kerugian dan hubungan kausalitas tidak dapat dibuktikan karena terdapat ketidaksesuaian antara pihak yang mengajukan gugatan dan pihak yang didalilkan mengalami kerugian, serta tidak terbukti adanya hubungan kausal yang memadai antara pernyataan Para Tergugat dan kerugian yang diklaim oleh Penggugat. Berdasarkan doktrin PMH dalam arti luas dan Teori Kausalitas Adequat, tuntutan ganti rugi atas pencemaran nama baik dalam ranah perdata mensyaratkan pembuktian yang jelas mengenai pelanggaran hak, kerugian, dan hubungan kausalitas.

References

Al Zahsy, V. (2025). Tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial: Antara kebebasan berekspresi dan batasan hukum ITE. Jurnal Legalitas, 3(2), 68-79. https://doi.org/10.58819/jle.v3i2.172.

Aldyan, A., Rustamaji, M., Septiningsih, I., Adlhiyati, Z., & Kurniawan, I. D. (2022). Aspek Keperdataan Perbuatan Melawan Hukum Pada Perkara Pencemaran Nama Baik Dalam Era Perkembangan Teknologi Dan Informasi Guna Reformulasi Penegakan Hukum. Jurnal Global Citizen: Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 11(2), 68-74. https://doi.org/10.33061/jgz.v11i2.6743.

Antonio, A., & Adhari, A. (2024). Menilai Implementasi Undang Undang ITE dalam Menegakkan Kepastian Hukum Terhadap Kasus Pencemaran Nama Baik. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(4), 1079-1087. https://doi.org/10.38035/rrj.v6i4.979.

Armansyah, M. H., & Budhiawan, A. (2024). Element of Loss in Qualifying an Act as an Unlawful Act. Journal Equity of Law and Governance, 4(2), 244-251. https://doi.org/10.22225/elg.4.2.10067.244-251.

Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32. https://doi.org/10.30596/dll.v6i1.4910.

Azhara, T. R. (2025). Pertanggungjawaban Perdata Pengguna Media Sosial atas Pencemaran Nama Baik: Analisis KUHPerdata & UU ITE. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.2489.

Cevitra, M., & Djajaputra, G. (2023). Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Perkembangannya. UNES Law Review, 6(1), 2722-2731. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1074.

Gaol, S. L. (2023). Titik singgung hukum pidana dan perdata dalam penjatuhan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam tindak pidana penggelapan (Studi Putusan Nomor 1073/Pid. B/2020/PN. Jkt. Tim). UNES Law Review, 6(1), 4056-4067. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.2173.

Hakanadila, Z. S., & Salam, A. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Pasal 1365 dan Pasal 1372 Kuhperdata Secara Kumulatif Terhadap Gugatan Ganti Rugi Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik. Lex Patrimonium, 4(3), 2. https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol4/iss3/2.

Haris, O. K., & Hidayat, S. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Korporasi Atas Terjadinya Pencemaran Nama Baik di Media Elektronik. Halu Oleo Legal Research, 5(1), 324-337. https://doi.org/10.33772/holresch.v5i1.239.

Herlina, S. (2025). Criminal Defamation Through Social Media and Its Legal Implications in Indonesia. International Journal of Law, Environment, and Natural Resources, 5(2), 110-125. https://doi.org/10.51749/injurlens.v5i1.142.

Hutabarat, T. I. P., Wijaya, A., Sangalang, R. S., & Hutapea, C. (2026). A Study of Unlawful Acts in the Indonesian Legal System. Golden Ratio of Data in Summary, 6(2), 131-139. https://doi.org/10.52970/grdis.v6i2.2115.

Ikromi, Y. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pihak yang Dirugikan Akibat Perbuatan Melawan Hukum dalam Perjanjian. Al-Dalil: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 2(2), 78-85. https://doi.org/10.58707/aldalil.v2i2.771.

Kansil, C. S., & Putri, N. A. (2024). Penerapan Prinsip Negara Hukum Dalam Sistem Hukum Nasional: Studi Kasus Tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 4(2), 74-81. https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/humaniora/article/view/791.

Kennedy, A. (2025). Perbuatan Melawan Hukum sebagai Upaya Perlindungan terhadap Hak Subjektif. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 3(4). https://doi.org/10.61292/eljbn.287.

Martinelli, I., Camhenokh, N., & Yang, W. C. (2025). Perbuatan Melawan Hukum dalam Penyelenggaraan Rups Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4050 K/Pdt/2024. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 5(2), 271-281. https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/humaniora/article/view/1310.

Nurhilmiyah, N. (2026). Comparative Analysis of Unlawful Act Regulations In Indonesia And Thailand. JHSS (Journal of Humanities and Social Studies), 10(1), 168-172. https://doi.org/10.33751/jhss.v10i1.23.

Peter Marzuki, M. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup.

Putri, A. N. P. (2026). Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum dan Penerapannya di Pengadilan. Journal of Golden Generation Legal Science, 2(1), 214-225. https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.401.

Putri, V. D. (2022). Tinjauan Hukum Terhadap Perbuatan Melawan Hukum dalam Pendirian Apartemen Sky View Setia Budi Medan (Studi Kasus Putusan Nomor 883/PDT. G/2020/PN. MDN) (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area). https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/18818.

Putusan Nomor 838/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Rasiwan, I. (2025). Prinsip Keadilan Restoratif dalam KUHP Nasional: Jalan Tengah Hukum Pidana. AMU Press, 1-311. https://ejournal.amertamedia.co.id/index.php/press/article/view/611.

Sari, I. (2020). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam hukum pidana dan hukum perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1). https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651.

Sepriano, S., & Yani, R. S. (2025). Metodologi Penelitian Bidang Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Sinaga, I. P. A. S., Yuka, C., Desuardi, S. A. N., & Perera, M. E. (2026). Analisis Hukum terhadap Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Dalam Perspektif Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 6(2), 1606-1613. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6721.

Sinaga, J. H. D., & Putra, M. A. P. (2025). Tanggung Jawab Perdata Akibat Pencemaran Nama Baik di Media Sosial. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/x0z8x582.

Solikin, N. (2021). Pengatar Metodologi Penelitian Hukum. Pasuruan: Penerbit Qiara Media.

Suryoutomo, M., Mariyam, S., & Satria, A. P. (2022). Koherensi Putusan Hakim Dalam Pembuktian Ganti Rugi Imateriel Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 133-149. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.139-144.

Telaumbanua, H. Y. (2025). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pencemaran Nama Baik di Media Sosial. Jurnal Terekam Jejak, 3(2), 11-22. https://doi.org/10.5281/.

Waluyo, B. (2022). Kajian Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan PadaPasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 24(1), 14-22. https://doi.org/10.51921/chk.wdrexf14.

Wardhani, H. P., & Ningsih, A. S. (2024). Acts Against Law in the Law of Union: Elements of Acts and Implications for Liability for Damages: Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perikatan: Unsur-unsur Perbuatan dan Implikasi Kewajiban Ganti Rugi. The Prosecutor Law Review, 2(1). https://doi.org/10.64843/prolev.v2i1.33.

Wiradi, I., Yonatan, G. N., & Simbolon, Y. (2021). Pemberlakuan Perpres Nomor 13 Tahun 2018 Terhadap Kemandirian Subjek Hukum Perseroan Terbatas. Jurnal Mimbar Hukum, 33. https://doi.org/10.22146/mh.v33i2.3731.

Downloads

Published

2026-10-01

How to Cite

Wahdatul Dea Saputri, Astika Nurul Hidayah, Susilo Wardani, & Zeehan Fuad Attamimi. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA ATAS DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PERSPEKTIF PERBUATAN MELAWAN HUKUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 838/PDT.G/2022/PN JKT.SEL). YUSTISI, 13(3), 215–230. https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.24485

Issue

Section

Artikel