DELIK ADUAN DAN PENEGAKAN HUKUM KEKERASAN SEKSUAL: ANALISIS HAMBATAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Salman Al Andanusia Universitas Lampung
  • Rini Fathonah Universitas Lampung
  • Sri Riski Universitas Lampung
  • Maroni Riski Universitas Lampung
  • Aisyah Muda Cemerlang Riski Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.24522

Abstract

Kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan sosial bagi korban. Meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dibentuk untuk memperkuat perlindungan korban, beberapa perbuatan masih diklasifikasikan sebagai delik aduan sehingga proses penegakan hukum bergantung pada adanya pengaduan dari korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penerapan delik aduan dalam penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat implementasinya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan data primer yang diperoleh melalui wawancara di Unit PPA Polda Lampung, UPTD PPA Provinsi Lampung, dan akademisi, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan delik aduan pada pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, dan kekerasan seksual berbasis elektronik belum berjalan efektif karena proses hukum bergantung pada keberanian korban untuk melapor, sementara trauma, stigma sosial, dan tekanan lingkungan sering menghambat pelaporan. Hambatan penegakan hukum meliputi inkonsistensi substansi hukum, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, serta budaya victim blaming yang dipengaruhi rape myths dan just world beliefs. Penelitian ini merekomendasikan evaluasi terhadap pengaturan delik aduan, peningkatan kompetensi aparat, penguatan layanan pendampingan korban, serta edukasi publik guna mendukung perlindungan korban dan efektivitas penegakan hukum.

References

Alfahrizi, R., Gorda, N. T. R., Darma, I. M. W., & Yuliantari, I. G. A. E. (2025). Pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan seksual berbasis digital di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 11171–11185. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2938

Andini, O. G. (2023). Progressive legal framework for the regulation of sexual violence crimes in Indonesia. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 10(1), 37–46. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v10i1.38098

Islam, R., Kusuma, A., & Fikri, A. (2025). The role of law enforcement investigators in addressing sexual violence under the sexual violence crime law (UU TPKS): A case study of Gerung Police Department, West Lombok. Justicia Insight, 1(2), 39–43. https://doi.org/10.70716/justin.v1i2.158

Lidinillah, E. (2025). Reframing violence: A philosophical comparison of physical and non-physical sexual violence in Indonesian criminal law. El-Aqwal : Journal of Sharia and Comparative Law, 123–138. https://doi.org/10.24090/el-aqwal.v4i2.14012

Matuless, R. E. P., & Z, Y. F. (2026). Tinjauan normatif perlindungan hukum terhadap korban pengancaman dan pemerasan video bermuatan pornografi. Menara Ilmu : Jurnal Penelitian Dan Kajian Ilmiah, 20(1). https://doi.org/https://doi.org/10.31869/mi.v20i1.7889

Putri, A., & Floranti, D. R. (2024). Peran penyidik dalam penanganan kasus kekerasan seksual berbasis elektronik pasca undang-undang tindak pidana kekerasan seksual di Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Universitas Gadjah Mada.

Putri, L. R. T. (2025). Menyalahkan korban dalam kasus pelecehan seksual: Perspektif hukum dan dampaknya terhadap perlindungan korban. Jurnal Ilmiah “Advokasi,” 13(2337), 1413–1431.

Rahmadiany, A., Balqis, A., Rachmawaty, A. R., Sembiring, S. Z., & Aji, M. P. (2024). The role of the National Commission on Violence Against Women: A Domestic Violence Case Study. Jurnal Anifa: Studi Gender Dan Anak, 5(2), 49–67. https://doi.org/10.32505/anifa.v5i2.8282

Riyan Ramadianto, A. (2026). Giving Voice to Child Victims. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 15(1), 171–196. https://doi.org/10.25216/jhp.15.1.2026.171-196

Riyanto, P. I., & Barung, A. A. Y. (2025). Law on Sexual Violence Crime (TPKS): Abolishing Restorative Justice and Prioritising Victims’ Rights. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 12(1), 56. https://doi.org/10.22146/jps.v12i1.98855

Sadi Is, M., Rr Rina Antasari, & Qodariah Barkah. (2023). Perlindungan hukum terhadap hak kesejahteraan perempuan korban tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia. Mimbar Hukum, 35(2), 119–144. https://doi.org/10.22146/mh.v35i2.5950

Sahrani, N., Abbas, I., & Djanggih, H. (2025). Legal protection for child victims of crime sexual. Horizon Public Legal Studies, 1(2). https://doi.org/10.56087/hegels.v1i2.985

Santoso, N. L., Suhariyanto, D., Aji, P., & Setiawan, H. (2025). Media hukum Indonesia ( MHI ) perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban pemerkosaan dalam tinjauan feminist legal theory legal protection for women as victims of rape in the perspective of feminist legal theory media hukum Indonesia ( MHI ) mem. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(4), 723–735.

Siregar, L. S. M. (2024). Upaya UPTD PPA Provinsi Lampung dalam memberikan perlindungan kepada anak korban pelecehan seksual. Universitas Lampung.

Trisania, M., Angel, & Novi. (2023). Aktualisasi penegakan hukum dan ham: dualisme penuntasan perkara kekerasan seksual non fisik. Jurnal Nomokrasi, 1(1), 1–10.

Widodo, H., Mashdurohatun, A., Kristiawanto, Santoso, A. B., & Yunanda, D. (2025). Restitution as an instrument of justice for victims of domestic sexual violence: A study of positive and islamic law in the contemporary era. MILRev: Metro Islamic Law Review, 4(1), 676–699. https://doi.org/10.32332/milrev.v4i1.10436

Wijoyo, T. O., & Kenneth, K. (2025). Power relations and criminal law challenges in addressing sexual violence in Indonesian educational institutions. Journal Kompilasi Hukum, 10(2), 633–647. https://doi.org/10.29303/jkh.v10i2.277

Wulandari, E. P., & Krisnani, H. (2021). Kecenderungan menyalahkan korban (victim-blaming) dalam kekerasan seksual terhadap perempuan sebagai dampak kekeliruan atribusi. Share : Social Work Journal, 10(2), 187. https://doi.org/10.24198/share.v10i2.31408

Downloads

Published

2026-10-01

How to Cite

Al Andanusia, S., Fathonah, R., Riski, S., Riski, M., & Riski, A. M. C. (2026). DELIK ADUAN DAN PENEGAKAN HUKUM KEKERASAN SEKSUAL: ANALISIS HAMBATAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA. YUSTISI, 13(3), 113–127. https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.24522

Issue

Section

Artikel