PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN BAYI SECARA ONLINE (Studi Putusan Nomor 540/Pid.Sus/2025/PN Pbr)

Authors

  • Pitria Mulyani Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Lola Yustrisia Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.25240

Abstract

Perdagangan orang merupakan suatu tindak pidana yang mencederai martabat manusia. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membuka peluang munculnya kejahatan baru yang kompleks, salah satunya adalah perdagangan bayi secara online. Tindak pidana ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya perlindungan anak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana dalam kasus perdaganganbayi online berdasarkan studi terhadap Putusan Nomor 540/Pid.Sus/2025/PN Pbr. di mana terdakwa dijatuhi hukuman yang dinilai belum mencerminkan keadilan substantif meskipun telah melakukan kejahatan secara berulang.
Rumusan dalam penelitian ini pertama Apa dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 540/Pid.Sus/2025/PN Pbr? Kedua apakah sanksi pidana yang dijatuhkan dalam putusan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan meliputi data primer (putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan), data sekunder (buku, jurnal, tesis, dan disertasi), serta data tersier (ensiklopedia dan kamus). Analisis dilakukan secara deskriptif untuk menggambarkan fenomena hukum yang terjadi.
Hasil penelitian ini adalah bahwa pertimbangan hakim dalam putusan dinilai belum memenuhi keadilan substantif. Hakim memberikan faktor meringankan (pengakuan dan tidak ada catatan hukum sebelumnya) namun kurang memberikan porsi yang proporsional terhadap faktor memberatkan, yaitu kejahatan yang dilakukan sebanyak enam kali. Sanksi yang dijatuhkan (pidana penjara 7 tahun dan denda Rp200 juta) secara formal sesuai dengan batas maksimal UU Perlindungan Anak. Namun, secara substantif, sanksi tersebut dinilai belum mencerminkan keadilan yang mendalam.


Kata Kunci : Perdagangan Bayi Online, Perlindungan Anak, Pertimbangan Hakim, Keadilan, Pekanbaru.

References

Anshori, & Ghofur, A. (2018). Filsafat hukum. Yogyakarta: UGM Press.

Online, H. (2022, 1 1). Kutipan Penting Prof. Erman Rajajaguguk. Diambil kembali dari https://www.hukumonline.com/berita/a/kutipan-penting-prof-ermanrajagukguk-yang-selalu-diingat-kolega-lt633d857f435a2/

Zainuddin, A. (2023). Filsafat Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

L, B., Simajuntak, Y. N., & Hage, M. (2013). Teori Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.

Muhammad, B. (2023). Tranformasi Masyarakat di Era Digital: Menjaga Kaidah Hukum Sebagai Landasan Utama. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 1-12.

Wibowo, & Kurniawan, T. (2025). Aspek Hukum dalam Dunia DIgital. Jakarta: Sada Kurnia Pustaka.

Husnaini. (2008). Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta : PT. Bumi Aksara.

Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi. Bandung: Alfabeta.

Muladi, & Arief, B. N. (2020). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana . Bandung: Alumni.

Marwan. (2019). Kedudukan Asas Legalitas dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Yudisial, 1-13.

Sianturi. (2020). Penerapan Asas Individualisasi Pidana oleh Hakim dalam Putusan Pidana. Jurnal Pembaharuan Hukum, 190-213.

Yakindo. (2022). Moralitas dan Hukum dalam Pandangan Immanuek Kant. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 32-45.

Published

2026-10-01

How to Cite

Mulyani, P., & Yustrisia, L. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN BAYI SECARA ONLINE (Studi Putusan Nomor 540/Pid.Sus/2025/PN Pbr). YUSTISI, 13(3). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.25240

Issue

Section

Artikel