EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH (STUDI KASUS DI KOTA PALU)

Authors

  • Fitria Abdullah Universitas Tadulako, Palu
  • Awaliah Awaliah Universitas Tadulako, Palu
  • Titie Yustisia Lestar Universitas Tadulako, Palu

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.25249

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perundungan di lingkungan sekolah di Kota Palu, mengkaji mekanisme penanganan perkara yang diterapkan oleh sekolah dan Polresta Palu, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas penegakan hukumnya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan lapangan. Data diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Polresta Palu, kepala sekolah, guru bimbingan dan konseling, serta pihak terkait lainnya, yang didukung observasi, studi dokumentasi, dan studi kepustakaan. Seluruh data dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menghubungkan fakta empiris dan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana perundungan di Kota Palu telah menerapkan pendekatan perlindungan anak melalui mekanisme bertahap, yaitu penyelesaian internal sekolah, diversi, restorative justice, dan ultimum remedium sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sinergi antara sekolah, Polresta Palu, Balai Pemasyarakatan, dan instansi terkait telah berjalan cukup baik dalam mendukung penyelesaian perkara. Namun, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi kendala berupa rendahnya budaya hukum masyarakat, terbatasnya layanan rehabilitasi psikologis, belum optimalnya koordinasi lintas sektor, serta belum tersedianya mekanisme pemantauan pascapenyelesaian perkara secara terpadu. Disimpulkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap perundungan di lingkungan sekolah telah berjalan cukup efektif, tetapi masih memerlukan penguatan koordinasi antarlembaga, peningkatan literasi hukum, optimalisasi rehabilitasi psikologis, dan pengembangan sistem pemantauan berkelanjutan guna mewujudkan perlindungan anak yang lebih komprehensif, berkeadilan, dan berorientasi pada pencegahan serta pemulihan.

Kata kunci: Penegakan Hukum Pidana; Perundungan; Perlindungan Anak; Restorative Justice; Diversi; Sekolah.

References

Airlangga, R., Pradipta, H. A., & Erdianto, D. W. (2023). Reformulation of the concept of diversion based on the non-discrimination legal principle. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 17–38. https://doi.org/10.24246/jrh.2023.v8.i1.p17-38.

Chandra, T. Y. (2023). Hukum pidana (Y. Putra, Ed.). PT Sangir Multi Usaha.

Fahima Ramadani, Awaliah, dan Hasnawati. “Pertimbangan Hakim dalam Putusan Kasasi No. 2296 K/Pid.Sus/2024 yang Menyimpangi Ketentuan Pidana Minimum Khusus.” Maleo Law Journal 10, no. 1 (2026): 26–46.

Faqih Gunawan, A. (2023). Reoptimalisasi kebijakan hukum perlindungan anak dalam penanganan kasus perundungan (bullying) di Indonesia. Jurnal Fakta Hukum, 1(2), 74–83. https://doi.org/10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v1i2.54.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, & Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2021). Stop perundungan/bullying yuk!. Kemendikbud. https://repositori.kemendikdasmen.go.id/11609/1/Stop%20Perundungan.pdf.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2025). Ringkasan data kasus kekerasan. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan.

La Ode, B. A., & Herdin. (2025). Perlindungan dan penegakkan hukum bagi pelaku dan korban perundungan (bullying). Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, 6(2). https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v6i2.1905.

Mahaputra, I. G. N. R. (2022). Penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana bullying yang dilakukan oleh anak. Jurnal Aktual Justice, 7(2), 106–123. https://doi.org/10.70358/aktualjustice.v7i2.946.

Maswandi, Ingratubun, F., & Ingratubun, J. A. (2023). Restorative justice formulation policy in the juvenile criminal justice system in Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 52(2), 187–196. https://doi.org/10.14710/mmh.52.2.2023.187-196.

Pusat Penelitian DPR RI. (2024). Isu Sepekan (Februari 2024). https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---I%20PUSLIT-Februari-2024-190.pdf.

Rianto, D., Renggong, R., & Hasan, Y. A. (2024). Penanganan tindak pidana penganiayaan melalui restorative justice di Kepolisian Resor Polewali Mandar. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(2), 240–245. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4473.

Sidiq, U., & Choiri, M. M. (2019). Metode penelitian kualitatif di bidang pendidikan (A. Mujahidin, Ed.). Nata Karya.

Syachdin. “The Implementation of Inclusion in Corruption Case Handling.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 12, no. 1 (2018): 14–31. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v12no1.1239.

Syachdin, dan Joko Jumadi. “Efektifitas Praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.” Jatiswara 33, no. 1 (2018). https://doi.org/10.29303/jatiswara.v33i1.155

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Sulteng Terkini. (2023, May 19). 144 kasus kekerasan anak dan perempuan terjadi di Sulteng. https://sultengterkini.id/2023/05/19/144-kasus-kekerasan-anak-dan-perempuan-terjadi-di-sulteng/.

Downloads

Published

2026-10-01

How to Cite

Abdullah, F., Awaliah, A., & Lestar, T. Y. (2026). EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH (STUDI KASUS DI KOTA PALU). YUSTISI, 13(3), 175–188. https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.25249

Issue

Section

Artikel