PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DENGAN METODE CASH ON DELIVERY (COD) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
(Studi Kasus: Kp. Pakem Selamet, Desa Petir, Kabupaten Serang)
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.25252Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah memicu meningkatnya transaksi perdagangan elektronik, termasuk sistem cash on delivery (COD). Di balik kemudahannya, praktik tersebut menyimpan potensi penyalahgunaan data pribadi konsumen, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan rincian transaksi. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi ragam penyalahgunaan data pribadi pada transaksi e-commerce metode COD di Kampung Pakem Selamet, Desa Petir, Kabupaten Serang, serta mengkaji pertanggungjawaban hukum sebagai bentuk perlindungan bagi korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan empiris dan spesifikasi deskriptif analitis. Data dihimpun melalui studi kepustakaan serta wawancara dengan korban, kurir, dan pemilik toko daring, lalu dianalisis secara kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan tiga modus penyalahgunaan data pribadi: penyamaran menjadi kurir dengan teknik social engineering, pemanfaatan identitas korban untuk pengiriman paket fiktif, serta phishing dengan mengaku sebagai petugas verifikasi untuk mendapatkan kode OTP. Perbuatan tersebut dapat memunculkan pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 67 UU PDP, serta pertanggungjawaban administratif bagi Pengendali dan/atau Pemroses Data Pribadi yang tidak memenuhi kewajibannya. Simpulan penelitian, kerangka perlindungan hukum bagi korban telah tersedia secara normatif, namun implementasinya terkendala oleh kesulitan identifikasi pelaku, pembuktian asal kebocoran data, mekanisme kompensasi, dan rendahnya literasi digital masyarakat. Karena itu perlu penguatan sistem pengamanan data, pengawasan, sinergi aparat penegak hukum, dan peningkatan literasi digital.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Data Pribadi, E-Commerc, Cash On Delivery (COD), UU Perlindungan Data Pribadi.
References
BUKU :
Ajeng Nur Annisa, Konsumen Digital dan Perlindungan Hukum di Indonesia, CV. Adanu Abimata, Indramayu, 2026.
A.P.A. Santoso et al, Kapita Selekta Hukum Pidana. Suatu Pengenalan Dasar, Pustakabarupress, Yogyalarta, 2022.
Danvrianto Budhijanto, Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia (Cyberlaw & Cybersecurity), PT Refika Aditama, Bandung, 2023.
Filep Wamafma, dkk, Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi E-commerce, Penerbit Amerta Media, Purwokerto, 2023.
I Gusti Kade Budhi, Artificial Intellgence : Konsep, Potensi Masalah, Hingga Pertanggungjawaban Pidana, PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2022.
Ika Menarianti, dkk, E-Commerce, CV. Eureka Media Aksara, Purbalingga, 2024.
Ismail Koto & di Faisal, Buku Ajar Hukum Perlindungan Saksi dan Korban, Umsu Press, Medan, 2022.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi), Remaja Rosdakarya, Bandung, 2021.
Mod. Yusuf Daeng, Siti Yulia Makkininnawa, M. Fadly Daeng Yusuf, Hukum Perlindungan Konsumen, Taman Karya, Pekanbaru, 2024.
Mohammad Adrin Akbar dan Sitti Nur Alam, E-Commerce Dasar Teori Dalam Bisnis Digital, Yayasan Kita Menulis, Jakarta, 2020,
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020.
Rizky P.P Karo Karo, dkk. Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, Nusa Media, Bandung, 2020.
Sinta Dwi Rosadi, Pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi (UU RI No.27 Tahun 2022), Sinar Grafika, Jakarta, 2023.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan. Singkat) Cetakan Ke 22, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2024.
Sri Rizqi Wahyuningrum, Statistika Pendidikan, Deepublish, Yogyakarta, 2020.
Sugeng, Hukum Telematika Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2020.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta,Bandung, 2022.
Tomi Wicaksono Putra,Hamidah Abdurrachman, dan Achmad Irwan Hamzani, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kejahatan Hacking, PT Nasya Expanding Management, Pekalongan, 2023.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
JURNAL :
Audrey Bilbina Putri, Jocelyn Cherieshta, dan Rasji, “Penguraian Konsep Tanggung Jawab dalam Filsafat Hukum: Dari Dimensi Individu ke Masyarakat,” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 10, No. 8, 2024.
Dika Ratu Marfu’atun, “Perlindungan Konsumen terhadap Penggunaan Klausula Baku tentang Pemberian Kuasa dalam Perjanjian Kredit Bank di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Khusus Banten”, Nurani Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No.1. 2020.
Febrian Hilmi Firdaus, “Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Pengendali Data Pribadi di Masa Depan”, Masalah-Masalah Hukum, Vol. 53 No. 2, 2024.
Febrika Patricia Carolin Mamadoa, Herlyanty Y. A. & Bawole Yumi Simbala,” Larangan Dan Sanksi Atas Perolehan Dan Penggunaan Data Pribadi Secara Melawan Hukum Berdasarkan UU No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi”, Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, Vol. 15, No. 3, 2026.
Hendra Saputra, dkk. “ Analisis Tanggung Jawab Etis dan Hukum Perusahaan E-Commerce terhadap Perlindungan Data Pribadi Konsumen: Studi Kasus Kebocoran Data Tokopedia 2020”, SCIENTIFIC JOURNAL OF REFLECTIO : Economic, Accounting, Management and Business, Vol. 9, No. 1, January 2026.
Hetty Hasaanah & Wahyudi, “ Legal Protection of Cosumer Personal Data on the Use of Fintech in E-commerce” Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 10, No. 1, 2025, hlm.74.
Jumriani, “ Cash On Delivery (COD) Perspektif Ekonomi Syari’ah” Journal of Environmental Economics and Sustainability, Volume: 1, Nomor 2, 2024.
Jureid, “Cash on Delivery sebagai Pengaruh Minat Belanja Online di E-Commerce,” Profetik Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 3 No. 2, 2024.
Mahisa Mareati, dkk., “Analisis Hukum Perlindungan Data Pribadi pada Platform E-Commerce di Era Digital,” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Vol. 2, No. 1, 2025.
Predderics Hockop Simanjuntak, “Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi pada Era Digital di Indonesia,” Jurnal Esensi Hukum, Vol. 6 No. 2 , 2024.
Rahmansyah Fadlul Al Karim Rambe, dkk., “Implikasi Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Pidana”, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Vol. 11 No. 1, 2024.
Robby Nurtresna, “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jasa Pengobatan Tradisional”, DESANTA Indonesian Of Interdisciplinary Journal, Vol. 2, No. 2, 2022.
Robby Nurtresna, “Legal Analysis of Digital Trade in Indonesia Based on Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions”, Fox Justi: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15, No. 2, 2025.
Tengku Mega Rahmadini, “Pertanggungjawaban Perdata Atas Penyalahgunaan Data Pribadi Konsumen dalam Transaksi Elektronik di Indonesia”, Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Vol. 4, No. 2, 2026.
WEBSITE :
ADCO Law, “Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat” 2022, https://adcolaw.com/id/blog/perlindungan-hukum-bagi-masyarakat/. Diakses Pada Hari Senin, 08 Juni 2026, Pukul 08.02 Wib.
Detik.com, “Kemendagri Ingatkan Fotokopi E-KTP Langgar Perlindungan Data Pribadi.” https://www.detik.com/jogja/berita/d-8477704/kemendagri-ingatkan-fotokopi-e-ktp-langgar-perlindungan-data-pribadi. Diakses Pada Hari Sabtu, 30 Mei 2026 Pukul 14.04 Wib.
Julie Young, “Cash on Delivery (COD): What It Is and How It Works,” Investopedia,2024, Diakses Melalui https://www.investopedia.com/terms/c/cashondelivery.asp. Pada hari Minggu, 07 Juni 2026. Pukul 09.48 Wib
Kholida Qothrunnada, “Cash On Delivery (COD): Pengertian, Cara Kerja, Dan Tipsnya,”Finance.detik, 2022, Diakses Melalui https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5971563/cash-on-delivery-. Diakses Pada hari Minggu, 07 Juni 2026. Pukul 08.12 Wib
Nur Rachmi Latifa, “ Faktor Penyebab Kebocoran Data dan Cara Mengatasinya” . Diakses Melalui https://sibermate.com/id/hrmi/faktor-penyebab-kebocoran-data-dan-cara-mengatasinya Pada Hari Sabtu, 30 Mei 2026. Pukul 13.45 Wib.
Pandi Apriyandi, “15+ Kelebihan dan Kekurangan COD bagi Penjual & Pembeli”, 2025, Diakses Melalui https://share.google/oCobeAxmQvHPxRIQI Pada Hari Selasa, 28 Juli 2026. Pukul 14.23 wib.

















