PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DENGAN PEMBIUSAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

(Studi Kasus Di Kp. Sukamaju Kab. Serang)

Authors

  • Wahyu Rivaldi Universitas Primagraha
  • Dika Ratu Marfu'atun Universitas Primagraha
  • Sigit Kamseno Universitas Primagraha
  • Muhammad Yusar Universitas Primagraha
  • Fathullah Fathullah Universitas Primagraha

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.25255

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan permasalahan serius yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan immateriil serta dampak psikologis bagi korban. Perlindungan hukum diperlukan untuk menjamin hak, keamanan, pendampingan, dan pemulihan korban, sekaligus memastikan pertanggungjawaban pelaku sesuai ketentuan hukum. Penelitian ini bertujuan mengetahui perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual dengan pembiusan dan penegakan hukum terhadap pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan membandingkan ketentuan hukum dan kondisi empiris di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual meliputi keamanan, pendampingan hukum dan psikologis, pelayanan kesehatan, rehabilitasi, pemenuhan hak, restitusi, dan kompensasi. Namun, pada kasus di Kp. Sukamaju, perlindungan hukum formal terhadap korban belum terlaksana secara optimal karena perkara tidak dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Kasus diselesaikan melalui perdamaian kekeluargaan dengan pemberian uang Rp5.000.000 dari keluarga pelaku kepada korban. Kondisi tersebut dipengaruhi stigma dan rasa malu, keterbatasan pemahaman hukum keluarga, akses pendampingan yang terbatas, serta ancaman terhadap korban. Disimpulkan bahwa perlindungan hukum secara normatif telah tersedia, tetapi implementasinya belum optimal sehingga korban belum memperoleh akses terhadap perlindungan dan pemulihan melalui mekanisme hukum formal.

Kata Kunci: Anak, Pelecehan Seksual, Penegakan Hukum, Perlindungan Hukum, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

References

Ahmadin, Jana Sujana, Karmila, Didimus Migu, Jhon Stephen Laoemuri, and Rinaldi Agusta Fahlevie, Perlindungan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) , Jurnal Hukum Indonesia, 3.2 (2024), doi:10.58344/jhi.v3i2.708

Amin, S, Analisis Yuridis Normatif Penindasan Terhadap Perempuan Akibat Kejahatan Seksual (Studi Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 141/Pid.Sus/2020/PN.Pwt) (2023)

Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, Sistem Perlindungan Anak , p. 3

Aryani, Nyoman Mas, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Di Provinsi Bali , Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali, 2016, p. 19

Aziza, Mutiara Jihan, Utang Rosidin, and Nina Nursari, Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksualitas Dan Implementasinya Dalam Pemenuhan Hak Korban , Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum, 3.1 (2026), pp. 1–16, doi:10.15575/qanuniya.v3i1.2833

Azzahro, Dyah Ayu Juve Nika, and Hari Hartanto, Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Perkara Pencabulan Anak Dalam Putusan Nomor 31/Pid.Sus/2022/Pn Tmt , Jurnal Hukum Acara, 2026, p. 313

Desi N, I N, Luh S, and S P., Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Pelecehan Seksual Menurut UU No. 35 Tahun 2014 , Jurnal Preferensi Hukum, 1.2 (2020), pp. 62–66

Dinar, M, and A P Erwin, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perkosaan Dalam Perspektif Psikologi Hukum (Tanah Air Beta, 2020)

Fevernova, Fiona Florencia, and Hery Firmansyah, Tinjauan Peran LPSK Dalam Proses Penegakan Keadilan Terhadap Korban Inses , UNNES Law Review, 6.2 (2023), p. 4235, doi:10.31933/unesrev.v6i2

Fitriani, Rini, Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak , Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 2016, p. 253

Fuad, Penerapan Hak Asasi Manusia Dalam Era Digital Suatu Tantangan Baru Dalam Sistem Hukum , Juris Humanity: Jurnal Riset Dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 2025, p. 86

Harahap, Mutiara, Hartanto, and Uyan Wiryad, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Dan Penanggulangannya , Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3.4 (2025), pp. 3979–90, doi:10.61104/alz.v3i4.1947

Iman, N R, Bocah 9 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Pacar Ibunya Di Carenang , Media Banten, 3 July 2025

Indonesia, Republik, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Republik Indonesia, 2022)

———, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Republik Indonesia, 2014)

Karomah, Lailatul, Perlindungan Dan Penegakan Ham Dalam Kasus Pelecehan Seksual Di Indonesia , Legal Studies Journal, 2025, p. 23

Khairiyah, Nurul, and et al., Pelaksanaan Permohonan Penuntut Umum Dalam Pemenuhan Hak Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana Pencabulan , Badamai Law Journal, 2023, p. 311

Liana, April, David Miseri Cordias, and Zulkarnain, Peran Negara Hukum Dan Lembaga Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pelecehan Seksual Bagi Perempuan Dan Anak , Media Hukum Indonesia, 2024, p. 12

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum (Mataram University Press, 2020)

Ningsih, Ermaya Sari Bayu, and et al., Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kabupaten Karawang , Midwife Journal, 2018, p. 57

Nur, Fuad, Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan Seksual Anak: Antara Perlindungan Korban Dan Efektivitas Pemidanaan , ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5.8 (2026), p. 3426

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana (2017)

Rositah, Devi Shinta Ainur, Penyalahgunaan Obat Sedatif Serta Dampak Pengguna Terhadap Kesehatan Dan Sosial , Literature Review, 12.1 (2022)

Sai, Fahmi, Sepanjang Tahun 2025, Sebanyak 210 Anak Di Banten Jadi Korban Kekerasan Seksual , Radar Banten, 18 July 2025

Sari, Desi Puspita, and et al., Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Seksual Menurut Perspektif Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual , Al-Qisth Law Review, 7.1 (2023), p. 16

Syafliansah, Metode Penelitian Hukum (Zahir Publishing, 2025)

Tim Redaksi, Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur , HaluanNews.Co.Id, 2 July 2024

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 2022

Yelly, Nor, and et al., Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Internasional Dan Nasional , Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2025, p. 406

Yusar, Muhamad, and et al., Tantangan Hukum Dalam Melindungi Hak Asasi Manusia Bagi Kelompok Rentan Di Indonesia , Jurnal Ilmu Multidisiplin, 2026, p. 64

Yustiningsih, Indriastuti, Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Dari Reviktimisasi Dalam Sistem Peradilan Pidana , LEX Renaissance, 2020, pp. 287–306

Downloads

Published

2026-10-01

How to Cite

Rivaldi, W., Marfu’atun, D. R., Kamseno, S., Yusar, M., & Fathullah, F. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DENGAN PEMBIUSAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK: (Studi Kasus Di Kp. Sukamaju Kab. Serang). YUSTISI, 13(3), 46–56. https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.25255

Issue

Section

Artikel