ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 363/PID.SUS/2022/PN SRG)
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.25279Abstract
Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk kejahatan yang bertentangan dengan hak asasi manusia serta menimbulkan dampak serius terhadap tumbuh kembang anak, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memuat ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana bagi pelaku. Artikel ini bertujuan menganalisis penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 363/Pid.Sus/2022/PN Srg. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum lain yang relevan, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku secara prosedural telah sesuai dengan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, karena seluruh unsur tindak pidana terbukti berdasarkan alat bukti yang sah serta keyakinan hakim. Namun demikian, pertimbangan hukum hakim masih menempatkan Visum et Repertum sebatas alat bukti formal untuk memenuhi unsur delik, tanpa menguraikan secara mendalam dampak fisik dan psikologis korban sebagai dasar pemberatan pidana maupun sebagai wujud penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Diperlukan penguatan pertimbangan hukum yang berorientasi pada pemulihan korban agar tujuan hukum berupa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dapat terwujud secara seimbang.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana; Kekerasan Seksual terhadap Anak; Perlindungan Anak; Putusan Pengadilan; UU Nomor 35 Tahun 2014.
References
Buku
Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Bakung, Dolot Alhasni. Teori Keadilan Bermartabat dalam Penegakan Hukum. Gorontalo: Ideas Publishing, 2022.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2017.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi). Jakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2022.
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Maha Karya Publishing, 2022.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2017/2018.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada/Rajawali Pers, 2019/2022.
Rizkia, Nanda Dwi, dan Hardi Fardiansyah. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Bandung: Widina Media Utama, 2023.
Ariman, Rasyid, dan Fahmi Raghib. Hukum Pidana Fundamental Tindak Pidana: Pertanggungjawaban Pidana dan Pemidanaan. Malang: Setara Press, 2021.
Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28B ayat (2).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 140.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pengadilan Negeri Serang. Putusan Nomor 363/Pid.Sus/2022/PN Srg.
Jurnal dan Artikel Ilmiah
Darwanta, Agus. “Penerapan Prinsip Terbaik Untuk Anak (The Best Interest of the Child) dalam Pemenuhan Hak Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.” Reformasi Hukum, Vol. 24, No. 1, 2021.
Eleanora, Fransiska Novita, dan Suparman Marzuki. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan.” Jurnal Magister Hukum Udayana 11, No. 1 (2022).
Fitriandini, Dian, dan I Gusti Ngurah Dharma Laksana. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur.” Jurnal Kertha Semaya 10, No. 8 (2022): 1825.
Hidayat, T., dan M. Sari. “Implementasi Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak dalam Putusan Hakim Pidana.” Jurnal Hukum Nasional, Vol. 12, No. 1 (2021).
Kamseno, Sigit, dan Agam Sakti Hidayat. “Perbandingan Hukum Pidana Tentang Kejahatan Kekerasan Seksual di Indonesia dan Singapura.” Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi 1, No. 4.
Kharlie, Ahmad Tholabi, dan Sholahuddin Al-Ayubi. “Pembaruan Hukum Perlindungan Anak di Indonesia: Analisis Terhadap UU No. 35 Tahun 2014.” Jurnal Yudisial 15, No. 2 (2022).
Laksana, I Gusti Ngurah Dharma. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur.” Jurnal Kertha Semaya 10, No. 8 (2022).
Nasution, Iwan. “Analisis Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan.” EL-AHLI: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 1, No. 2 (2021).
Nurtresna, Robby, dan Mabsuti Ibnu Marhas. “Peran Hukum dalam Mewujudkan Keadilan Sosial di Masyarakat.” Fakultas Hukum Universitas Primagraha.
Mabsuti, dan Robby Nurtresna. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pinjaman Online Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 2, No. 1 (Januari–April 2022).
Aulia, Mohamad Faisal, dan Siah Khosyiah. “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual: Indonesia.” Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana.
Pangesti, Nova Ari, dan Dita Ayu Nur Saputri. “Pengalaman Traumatik Anak dan Remaja Korban Kekerasan Seksual: Studi Fenomenologi.” Jurnal Keperawatan Jiwa, Vol. 11, No. 4 (2023).
Prasetyo. “Pertanggungjawaban Pidana dan Penerapannya di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pidana, Vol. 10, No. 2 (2020).
Situmorang, M. “Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak.” Jurnal Hukum dan Keadilan 9, No. 1 (2022).
Wijaya, Hendra. “Analisis Yuridis terhadap Disparitas Putusan dalam Perkara Kekerasan Fisik terhadap Anak.” Legal Review, Vol. 5, No. 3 (2023).
Yuliartini, Ni Putu Rai, dan Putu Ronny Angga Mahendra. “Kepastian Hukum Perlindungan Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Komunikasi Hukum (2023).

















