PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI PADA TRANSAKSI E-COMMERCE DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.25362Abstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong pertumbuhan transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia. Namun, peningkatan aktivitas digital tersebut juga memunculkan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait perlindungan data pribadi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi e-commerce serta mengkaji efektivitas implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan melalui hadirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala seperti lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran pelaku usaha digital, dan minimnya literasi hukum masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan pemerintah, peningkatan kepatuhan platform digital, serta edukasi masyarakat terkait keamanan data pribadi dalam transaksi elektronik.
References
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Jurnal Hukum Bisnis
Siti Fatimah dkk., “Aspek-Aspek Hukum dalam Dunia Bisnis,” Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3 No. 05, 2022.
Kholid Romadhoni dkk., “Urgensi Pembaharuan Hukum melalui Pendekatan Ius Constitutum dan Ius Constituendum pada Tindak Pidana dalam Kegiatan Bisnis di Indonesia,” AL-MUTSLA, 2026.
Aparis dan Hadif Pebri, “Aspek-Aspek Hukum Dalam Dunia Bisnis,” Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 2023.

















