PERANAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ANAK

Penulis

  • Sri Hartini

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v4i2.1078

Abstrak

Terjadinya suatu perbuatan yang dilakukan oleh anak, dalam hal ini anak yang
berhubungan dengan hukum, karena melakukan tindak pidana, misal tindak pidana pencurian, penganiayaan,pembunuhan,perkosaan dan lain-lain, anak adalah mereka yang berumur 18 tahun. Jika anak melakukan tindak pidana adalah harus mempunyai tanggung jawab atas perbuatan tindak pidana.Di Indonesia sangat meningkat anak sebagai pelaku tindak pidana. Seharusnya anak berada dalam perlindungan disegala bidang, khususnya di rumah, di sekolah dan di
masyarakat, maka jika dia sebagai pelaku berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak, harus mendapatkan perlakuan khusus. Semua pihak harus memperhatikan dan menjalankan perlindungan anak tersebut, tidak ada pengecuali, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Maka peran dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia harus berperan untuk memberikan perlindungan terhadapanak yang berhubungan dengan hukum.Begitupun terhadap system peradila anak harus mengedepankan keadilan restorative.

Diterbitkan

2017-09-01

Cara Mengutip

Hartini, S. (2017). PERANAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ANAK. YUSTISI, 4(2). https://doi.org/10.32832/yustisi.v4i2.1078

Terbitan

Bagian

Artikel