PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB EKSPEDITUR TERHADAP PENGIRIMAN BARANG OLEH PENGIRIM JIKA WANPRESTASI

Penulis

  • Latifah Ratnawaty Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Sri Hartini Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Budy Bhudiman Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.10965

Abstrak

Saat ini banyak lahir perusahaan jasa pengiriman barang yang terus berkembang dan bersaing untuk merebut pasar. Berkembangnya perdagangan sangat dipengaruhi oleh lahirnya jasa pengiriman barang, dimana jasa pengiriman juga berperan serta dalam pertumbuhan perdagangan baik dalam maupun luar negeri. Hal ini selaras dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satunya adalah PT JNE (Jalur Nugraha Ekakurir). Dalam pelaksanaan pengiriman barang pihak JNE bertanggung jawab penuh terhadap barang yang akan dikirimkan yang dilakukan sesuai janji atau kesepakatan yang dibuat, apabila terjadi keterlambatan, kerusakkan, kehilangan atau kesalahan dalam pengiriman barang yang timbul akibat kelalaian JNE. dan sebagai tanggung jawab PT JNE Kota Bogor terhadap hak-hak konsumen apabila terjadi wanprestasi adalah berupa jaminan ganti rugi atas kerusakkan, kehilangan atau kesalahan-kesalahan JNE, paling tinggi 10 (sepuluh) kali dari tarif pengiriman kecuali barang yang tidak diasuransikan. Pelaksanaan tanggung jawab yang dapat dilakukan oleh pihak JNE sangatlah berbeda-beda yakni berupa Tanggung jawab yang dilakukan oleh JNE pada servis diplomat, Tanggung jawab yang dilakukan oleh pihak JNE pada servis super speed dan Tanggung jawab yang dilakukan oleh pihak JNE pada servis YES (Yakin Esok Sampai).

Kata Kunci : Barang, Pengiriman. PT JNE, Tanggung Jawab

Referensi

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

________. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

________. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

________. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Az Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta : Diadit Media, 2001

Celine Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Sinar Grafika, 2008

Djoko Prakoso, Hari Pramono, Sution Usman, Hukum Pengangkutan di Indonesia, Jakarta : PT Rinka Cipta,1990

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Grasindo, 2000.

Soegijatna. Tjakranegara. Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang. Jakarta : Rineka Cipta. 1995.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermesa. 1998

Titik. Triwulan Tutik. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Surabaya :

Kencana. 2008

www.wordpress.com Bagoes Seto, Sedikit Tulisan Mengenai Pengangkutan (Khususnya Pengangkutan Laut)

www.brainly.co.id/tugas/1086757 www.jne.co.id www.google.com

Diterbitkan

2023-02-01

Cara Mengutip

Ratnawaty, L., Hartini, S., & Bhudiman, B. (2023). PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB EKSPEDITUR TERHADAP PENGIRIMAN BARANG OLEH PENGIRIM JIKA WANPRESTASI. YUSTISI, 10(1), 110–124. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.10965

Terbitan

Bagian

Artikel