ANALISIS USIA IDEAL PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF MAHASISWA FAI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA BARAT

Penulis

  • Rizal Muarif Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Desi Asmaret Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Rahmat Ilahi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.11183

Abstrak

Agama Islam memberikan anugerah serta kemaslahatan dalam setiap  ketentuan hukum yang  diberlakukan untuk hambanya, salah satu adalah menikah. Agar manusia memperoleh keberkahan maka sebelum menikah harus memahami ketentuan hukum dalam pernikahan. Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan ketentuan hukum  dan usia ideal perkawinan di UM Sumatera Barat Fakultas Agama Islam. Metode kajian adalah peneliti melakukan penelitian di UM Sumatera Barat Fakultas Agama Islam teknik penelitian melalui observasi, wawancara mengumpulkan data. dari kajian ini menyimpulkan bahwa pertama batasan usia ideal untuk layak menikah di UM Sumatera Barat Fakultas Agama Islam yaitu tamat studi SI sekitaran umur 22  tahun sampai ke atas. hukum menikah diklasifikasikan menjadi lima yaitu; wajib, mubah, makruh, sunnah, dan haram. Untuk menjaga keharmonisan dan kerukunan dalam hidup berumah tangga dan menerima semua kekurangan yang ada pada pasangan yang telah kita ketahui namun tidak ada pikiran untuk saling meninggalkan akan tetapi menyempurnakan satu sama lain dalam urusan rumah tangga ataupun urusan pekerjaan, dan tidak saling untuk memberatkan satu sama lain.

kata kunci: Usia Ideal Pernikahan, Perspektif, Mahasiswa FAI UM Sumatera Barat

Referensi

Suryantoro, D. D., & Rofiq, A. (2021). Nikah Dalam Pandangan Hukum Islam. AHSANA MEDIA: Jurnal Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian Ke-Islaman, 7(02), 38-45.

Fauzia, S. A. (2019). Mewujudkan keluarga sakinah melalui bimbingan pra-nikah. Oetoesan-Hindia: Telaah Pemikiran Kebangsaan, 1(2), 47-58

Samad, M. Y. (2017). Jurnal Hukum Pernikahan Dalam Islam. Istiqra: Jurnal Pendidikan dan Pemikiran Islam, 5(1).

Jarbi, M. (2019). Pernikahan Menurut Hukum Islam. Pendais, 1(01), 73-82.

Wibisana, W. (2016). Pernikahan dalam islam. Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta'lim, 14(2), 185-193.

Dardiri, A. H., Tweedo, M., & Roihan, M. I. (2013). Pernikahan Beda Agama Ditinjau Dari Perspektif Islam Dan Ham. Khazanah: Jurnal Mahasiswa, 99-117.

Dr. Muhammad bin ibrahim al hamad. (2016). Trilogi pernikahan. Griya Ilmu

Pratiwi, K., & Rusinani, D. (2020). Buku Ajar Psikologi Perkembangan Dalam Siklus Hidup Wanita. Deepublish

Yusuf, Y. (2020). Dinamika Batasan Usia Perkawinan di Indonesia: Kajian Psikologi dan Hukum Islam. JIL: Journal of Islamic Law, 1(2), 200-217.

Han, E., & Goleman, &. (2019). Psikologi perkawinan dan keluarga. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9)

Diterbitkan

2023-02-01

Cara Mengutip

Muarif, R., Asmaret, D., & Ilahi, R. (2023). ANALISIS USIA IDEAL PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF MAHASISWA FAI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA BARAT. YUSTISI, 10(1), 125–132. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.11183

Terbitan

Bagian

Artikel